KURBAN DAN AKIKAH

KURBAN DAN AKIKAH
A.    KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)[1] .
Dasar hokum diperintahkannya kurban adalah Al-Qur’an  dan Sunah Rasulullah saw.[2]
1.      Al-Qur’an
                                                                                                                                                                                                           
Artinya :
Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (Q.S. al-Kausar/108:1-2)
2.      Sunah Rasulullah saw.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
Artinya:
Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan berkurban, tetapi ia tidak juga berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami. (H.R. Ahmad dari Abu Hurairah:7924 dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Adapun waktu penyembelihan hewan qurban dimulai matahari melambung dari terbitnya pada hari idul adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan shalat dua raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup melaksanakan rukun-rukunnya) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan dilaksanakan setelah selesai shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu tombak. Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan pada siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam hari. [3]
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1)      Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2)      Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
3)      Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
B.      Aqiqah
‘ Aqiqah artinya sama dengan dzabihah, yaitu binatang yang disembelih. Akan tetapi, dalam istilah ‘aqiqah itu yang dimaksud adalah Kambing atau Biri-biri jantan atau betina yang disembelih berhubung dengan adanya anak yang baru dilahirkan. Bila anak itu laki-laki, maka ‘aqiqah-nya dua ekor kambing yang sama (mukaafiataani); dan bila anak itu perempuan‘aqiqah-nya satu ekor kambing. kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh, kemudian daging ‘aqiqah itu dengan segala baginya disedekahkan kepada fakir miskin sebagaimana halnya daging kurban.[4]
Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya aqiqah dilakasanakan hari ketujuh.[5]
Nabi SAW bersabda:
                                                                                                                 
Sembelihlah aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya.”
Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk qurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat. Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai. Disunatkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan aqiqah pun boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana qurban.[6]
1.      Syarat-syarat melaksanakan aqiqah yaitu:
a)      Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban sama saja.
b)      Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
c)      Sunat dimasak dan dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga dan saudara. Berbeda dengan daging qurban, sunat dibagikan daging yang belum dimasak.
d)      Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah.
2.      cara menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:
a)      Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang berqurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya).
b)       Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
c)      Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
d)     Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
e)      Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
f)       Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
g)      Basmalah
h)      Shalawat
i)        Takbir
j)        Do`a:
C.    Analisis
Pada materi kurban dan akikah, sebenarnya banyak sekali permasalahan yang kami temukan didalamnya melihat beberapa bukti nyata dalam kehidupan disekeliling kami, khususnya diperkampungan. Mengenai kurban dan akikah biasa terjadi permasalahan dalam pembagian daging hewan yang telah dikurbankan oleh seseorang, terkadang pembagian daging ini kurang begitu rata. Rata dalam hal ini seringkali ditemukan pembagian daging untuk kerabat yang semisal dikampungnya dari keluarga terpandang maka pendapatan daging hewan kurbanya lebih banyak dari pada keluarga yang sederhana. Sebagai mana kita ketahui bahwasannya Pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
1.      Dimakan oleh shohibul qurban.
2.      Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3.      Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.





[1] Muhamad Sokhih Asyhadi, Fiqih Ibadah Versi Madzhab Syafi’i, (Pondok Pesantren Fadllul Wahid Ngangkruk Bandungsari-Grobogan), hlm., 198.
[2] M. Rizal.Kosim, Pengamalan fikih 1 untuk kelas x Madrasah Aliyah, Solo: Aqila, 2014. Hlm 80
[3] Ibid. Hlm. 202
[4] Abdurrahman, E.Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011. Hlm.35
[5]Muhamad Sokhih Asyhadi, Fiqih Ibadah Versi Madzhab Syafi’, hlm., 204.

[6] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindio, 2012, hlm.481

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK