KURBAN DAN AKIKAH
KURBAN DAN AKIKAH
A.
KURBAN
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti
menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Kurban adalah
beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya
Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)[1] .
Dasar hokum diperintahkannya kurban adalah
Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw.[2]
1. Al-Qur’an
Artinya :
Sungguh, kami telah memberimu
(Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena tuhanmu, dan
berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (Q.S.
al-Kausar/108:1-2)
2. Sunah
Rasulullah saw.
Artinya:
Barang siapa yang telah mempunyai
kemampuan berkurban, tetapi ia tidak juga berkurban, maka janganlah ia
menghampiri tempat salat kami. (H.R. Ahmad dari Abu Hurairah:7924 dan Ibnu
Majah dari Abu Hurairah).
Adapun waktu penyembelihan hewan qurban dimulai
matahari melambung dari terbitnya pada hari idul adha yaitu tanggal 10
Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk melaksanakan shalat dua raka’at dan khutbah
dua kali yang cepat (cukup melaksanakan rukun-rukunnya) sampai terbenamnya
matahari pada akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang
paling utama penyembelihan dilaksanakan setelah selesai shalat Idul Adha sekira
matahari sudah kadar satu tombak. Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak,
tidak keras. Dilaksanakan pada siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam
hari. [3]
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak
bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya,
dan telah berumur sebagai berikut:
1)
Domba yang telah
berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2)
Kambing yang telah
berumur dua tahun atau lebih.
3)
Unta yang telah
berumur lima tahun atau lebih.
B. Aqiqah
‘
Aqiqah artinya sama dengan dzabihah, yaitu binatang yang disembelih.
Akan tetapi, dalam istilah ‘aqiqah itu yang dimaksud adalah Kambing atau
Biri-biri jantan atau betina yang disembelih berhubung dengan adanya anak yang
baru dilahirkan. Bila anak itu laki-laki, maka ‘aqiqah-nya dua ekor kambing
yang sama (mukaafiataani); dan bila anak itu perempuan‘aqiqah-nya satu
ekor kambing. kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh, kemudian daging
‘aqiqah itu dengan segala baginya disedekahkan kepada fakir miskin sebagaimana
halnya daging kurban.[4]
Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir
sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut
belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya
aqiqah dilakasanakan hari ketujuh.[5]
Nabi SAW bersabda:
“ Sembelihlah
aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya.”
Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah
untuk qurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat. Kalau hanya menyembelih
seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai. Disunatkan dimasak
lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang
melaksanakan aqiqah pun boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana
qurban.[6]
1.
Syarat-syarat
melaksanakan aqiqah yaitu:
a)
Dari sudut umur
binatang Aqiqah & korban sama saja.
b)
Sembelihan aqiqah
dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan
tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah
swt).
c)
Sunat dimasak dan
dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga dan saudara.
Berbeda dengan daging qurban, sunat dibagikan daging yang belum dimasak.
d)
Anak lelaki
disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan
kerana mengikut sunnah Rasulullah.
2.
cara menyembelih hewan
qurban adalah sebagai berikut:
a)
Cara menyembelih sama
dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang
Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang berqurban sendiri, jika
diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya).
b)
Alat untuk
menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
c)
Memotong 2 urat yang
ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya
(makruh).
d)
Binatang yang
disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah
saat penyembelihan.
e)
Hewan yang disembelih
disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
f)
Orang yang menyembelih
disunatkan membaca:
g)
Basmalah
h)
Shalawat
i)
Takbir
j)
Do`a:
C. Analisis
Pada materi kurban dan akikah, sebenarnya banyak sekali permasalahan yang
kami temukan didalamnya melihat beberapa bukti nyata dalam kehidupan
disekeliling kami, khususnya diperkampungan. Mengenai kurban dan akikah biasa
terjadi permasalahan dalam pembagian daging hewan yang telah dikurbankan oleh
seseorang, terkadang pembagian daging ini kurang begitu rata. Rata dalam hal
ini seringkali ditemukan pembagian daging untuk kerabat yang semisal
dikampungnya dari keluarga terpandang maka pendapatan daging hewan kurbanya
lebih banyak dari pada keluarga yang sederhana. Sebagai mana kita ketahui bahwasannya
Pemanfaatan
hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
1.
Dimakan oleh shohibul qurban.
2.
Disedekahkan kepada faqir miskin
untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3.
Dihadiahkan pada kerabat untuk
mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada
saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
[1]
Muhamad Sokhih Asyhadi, Fiqih Ibadah Versi Madzhab Syafi’i, (Pondok
Pesantren Fadllul Wahid Ngangkruk Bandungsari-Grobogan), hlm., 198.
[2] M.
Rizal.Kosim, Pengamalan fikih 1 untuk
kelas x Madrasah Aliyah, Solo: Aqila, 2014. Hlm 80
[3] Ibid. Hlm. 202
[4]
Abdurrahman,
E.Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan. Bandung: Sinar Baru Algensindo,
2011. Hlm.35
[5]Muhamad Sokhih
Asyhadi, Fiqih Ibadah Versi Madzhab Syafi’, hlm., 204.
alhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai kurban dan akikah
BalasHapussama-sama
Hapus