WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada hakikatnya, manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan, tetapi juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Setiap muslim hendaknya selalu membiasakan diri bersikap dan berperilaku baik memiliki kepedulian sosial, belas kasih, peka terhadap orang lain yang perlu dibantu. Kepedulian sosial itu dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti mewakafkan sesuatu yang bermanfaat bagi khalayak, memberikan hibah, sedekah kepada mereka yang membutuhkan, dan hadiah sebagai penghormatan dan kasih sayang.
Memperbanayak berbuat kebaikan kepada orang lain dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan oleh syariat Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penjelasan tentang Wakaf?
2.      Bagaimana penjelasan tentang Hibah?
3.      Bagaimana penjelasan tentang Sedekah?
4.      Bagaimana penjelasan tentang Hadiah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui penjelasan tentang Wakaf
2.      Untuk mengetahui penjelasan tentang Hibah
3.      Untuk mengetahui penjelasan tentang Sedekah
4.      Untuk mengetahui penjelasan tentang Hadiah

BAB II
PEMBAHASAN
WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH
A.    Wakaf
1.      Pengertian Wakaf
Dalam kompilasi hukum Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Wakaf menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2.      Dasar Hukum Wakaf
a.       Dasar Umum Wakaf
Hukum wakaf adalah  sunah. Salah satu dalil yang menjadi dasar amalan wakaf adalah Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia selalu berbuat kebaikan, seperti yang terdapat dalam surah al-Hajj ayat 77.[1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, Sujudlah, dan sembahlah Tuhan mu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.”[2]

b.      Dasar Khusus Wakaf
Dasar khusus mengenai amalan wakaf dapat dijumpai dalam kisah sahabat Rasulullah saw. yang mewakafkan hartanya, yakni Umar bin Khattab, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nailul Autar karya seorang ulama al-Azhar (kairo) Syekh Faisal bin Abdul Aziz al-Mubarak sebagai berikut:
Artinya: “lalu apa yang hendak engku perintahkan kepadaku?” Maka jawab Nabi, “ jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya!” lalu Umar menyedekahkan dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba sahaya, untuk jalan Allah, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil), dan menjamu tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk member makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu hadis yang lain, Ibnu Sirin berkata,”Dengan syarat jangan dikuasai pokoknya.” (H.R.al-Bukhari: 2532).
Maksud dari pernyataan jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya, adalah bahwa tanah tersebut boleh diambil manfaatnya.[3]
3.      Rukun Wakaf
a.       Ada yang berwakaf, Syaratnya:
1)      Berhak berbuat kebaikan, sekalipun ia bukan Islam.
2)      Kehendak sendiri; tidak sah karena dipaksa
b.      Ada barang yang diwakafkan, Syaratnya:
1)      Kekal zatnya, berarti bila manfaatnya diambil, zat barang itu tidak rusak
2)      Kepunyaan yang mewakafkan, walaupun musya’ (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang lain).
c.       Ada tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf tersebut).
Kalau berwakaf kepada orang tertentu, orang yang berhak menerima hasil wakaf tersebut hendaknya orang yang berhak memiliki sesuatu.
d.      Lafaz,
Seperti: “ saya wakafkan ini kepada orang-orang miskin,” atau “ saya wakafkan ini untuk membuat benteng,” dan sebagainya. Kalau mewakafkan kepada sesuatau yang tertentu hendaklah ada Kabul (jawab), tetapi wakaf untuk umum tidak disyariatkan Kabul.[4]
4.      Syarat Wakaf
a.       Selama-lamanya,
Berarti tidak dibatasi dengan waktu. Maka jika seorang berkata, “saya wakafkan ini kepada fakir miskin dalam masa satu tahun, “ wakaf semacam itu tidak sah karena tidak selamanya.
b.      Tunai dan tidak ada khiyar syarat,
Sebab wakafitu maksudnya adalah memindahkan milik pada waktu itu. Jika disyaratkan khiyar, atau dia berkata, “Kalau si A datang, saya wakafkan ini kepada murid-murid, “ maka wakaf semacam ini tidak sah karena tidak tunai. Kecuali kalau dihubungkan dengan mati, umpamanya dia berkata, “ saya wakafkan sawah saya sesudah saya mati kepada ulama Jakarta, “ maka lafaz ini sah menjadi wasiat bukan wakaf.

c.       Hendaklah jelas kepada siapa diwakafkan,
Kalau dia berkata, “ saya wakafkan rumah ini,”wakaf itu tidak sah karena tidak jelas kepada siapa diwakafkannya.[5]
5.      Macam-Macam Wakaf
a.       Wakaf Ahly (wakaf keluarga)
Wakaf ahly adalah wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembinaan anggota keluarga atau kerabatnya, Misalnya, wakaf sesuatu yang produktif untuk kepentingan pendidikan seluruh anggota keluarga sampai mereka sukses.
b.      Wakaf Khairy (wakaf yang baik) atau wakaf sosial
Wakaf khairy adalah wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama. Misalnya, wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan madrasah. Wakaf semacam ini dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, tidak seperti wakaf ahly yang keuntungannya hanya dimiliki oleh keluarganya.[6]
6.      Pengawasan Harta Wakaf
Untuk pengawas wakaf yang sifatnya perorangan diperlukan syarat-syarat sebaga berikut:
a.       Berakal sehat,
b.      Baligh,
c.       Dapat dipercaya, dan
d.      Mampu melaksanakan urusan-urusan wakaf.
Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi. Hakim berhak menunjuk orang lain yang mempunyai hubungan kerabat dengan wakif. Bila kerabat juga tidak ada, maka ditunjuk orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, pengawas wakaf  yang bersifat perorangan boleh diberi imbalan secukupnya sebagai gajinya atau boleh diambil dari hasil harta wakaf. Pengawas harta wakaf berwenang melakukan perkara-perkara yang dapat mendatangkan kebaikan harta wakaf dan mewujudkan keuntungan-keuntungan bagi tujuan wakaf, dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan wakaf. [7]
7.      Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf, antara lain mendidik mansia agar tidak kikir dan tolong menolong sesame manusia untuk mencari rida Allah swt. berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apapun (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah swt. sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar atau Abu Talhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Utsman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim. [8]

B.     Hibah
1.      Pengertian Hibah
Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu: “akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela”.[9] Didalam syara” sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebuti’aarah (pinjaman).[10]
2.      Hukum Hibah
Hukum hibah adalah sunah, yakni jika dikerjakan akan memperoleh pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.[11] Adapun barang yang sudah dihibahkan tidak boleh diminta kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya dalam sabda Nabi : “Tidak halal bagi seseorang yang telah memberi sesuatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah atau menarik kembali kecuali orang tuua yang memberi kepada anaknya”.(HR.Abu Daud).[12]
3.      Hikmah Hibah
Terdapat dua hal yang hendak dicapai oleh hibah yakni, Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama manusia.  Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran dasar agama Islam. Kedua, yang dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial.[13]

C.    Sedekah
1.      Pengertian Sedekah
Sedekah secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah swt. Secara etimologi, sedekah ialah kata benda yang dipakai untuk suatu hal yang diberikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.
2.      Hukum sedekah
Hukum  sedekah itu disunnahkan dan dianjurkan untuk dikeluarkan kapan saja.[14] Dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan banyak ayat yang menganjurkan untuk bersedekah, diantaranya Qur’an surat Yusuf: 88, Artinya: “Dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.” (QS. Yusuf:88).[15]
Dan juga sesuai dengan sabda Rasul: “Sesungguhnya sedekah memadamkan amarah Tuhan dan menolak kematian yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi, dan Ia mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan).[16]
3.      Hikmah Sedekah
a.       Sedekah memberikan pelajaran kepada manusia bahwa sebaik-baik manusia adalah yang dapat memberikan manfaat bagi sesamanya. Sedekah mengingatkan kita akan klemahan manusia. Manusia tidak dapat memungkiri kelemahannya untuk tidak membutuhkan orang lain.
b.      Sedekah merupakan wujud keimanan kepada Allah swt. keimanan bukan merupakan hubungan manusia dengan Tuhannya saja, melainkan juga bentuk kesadaran dan sikap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah swt. yang hidup bermasyarakat. Bentuk ketakwaan manusia kepada Allah swt. dapat dilihat ketika berhubungan dengan sesamanya. Sedekah merupakan bentuk ibadah kepada Allah swt. dalam dimensi sosial kemanusiaan.
c.       Sedekah dapat menambah hubungan kekeluargaan diantara sesama manusia. [17]

D.    Hadiah
1.      Pengertian Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu yang bermanfaat dari seseorang kepada orang lain sebagai penghormatan tanpa mengharap gantinya hanya untuk mencari rida Allah swt. hadiah ini diberikan bukan karena iba atau rasa kasihan, tetapi penghargaan atas prestasi atau reputasi seseorang.
2.      Hukum Hadiah
Dasar hukum disyariatkannya hadiah adalah firman Allah swt. dan sunah Rasulullah saw.
a.       firman Allah swt
Artinya: “kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (Q.S. an-Nisa/4:4)
b.      Sunah Rasulullah saw.
Artinya: “janganlah menganggap remeh pemberian seorang tetangga, walaupun hanya berupa kaki kambing. ( H.R. al-Bukhari: 2378 dan Muslim: 1711)[18]


3.      Rukun Hibah, Sedekah, dan Hadiah
a.       Ada yang memberi, syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan
b.      Ada yang diberi, syaratnya yaitu berhak memiliki
c.       Ada ijab dan Kabul
d.      Ada barang yang diberikan. Syaratnya, hendaklah barang itu dapat dijual, kecuali:
1)      Barang-barang yang kecil, Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidah sah dijual, tetapi sah diberikan.
2)      Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan.
3)      Kulit bangkai sebelum disamak tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan[19]

E.     Cara Pelaksanaan Wakaf, Hibah, Sedekah, Dan Hadiah
1.      Pelaksanaan Wakaf
Berkaitan dengan pelaksanaan wakaf di Indonesia,n negara telah menerbitkan sejumlah peraturan yang menjadi dasar tentag wakaf, yaitu:
a.       Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977
c.       Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1998
d.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Menurut peraturan-peraturan diatas, tata cara wakaf di Indonesia adalah sebagai berikut:
1)      Wakif yang akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kepada nazir dihadapan pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menangani wilayah tanah wakil itu untuk mewakafkan harta benda miliknya. PPAIW adalah kepala kantor urusan agama setempat.
2)      Ikrar wakaf disaksikan oleh sedekitnya dua orang saksi dewasa yang berakal sehat dan dilakukan secara tertulis.
3)      Ikrar wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya yang menangani wilayah tanah wakaf itu dan hal tersebut dibicarakan dihadapan PPAIW.
4)      Tanah wakaf itu dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa. Jika ikrar wakaf itu telah memenuhi syarat dengan lengkap, PPAIW menerbitkan Akta IKrar Wakaf tanah.
Calon wakif sebelum berikrar wakaf terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan-kelengkapan surat atau administrasi wakaf sebagai berikut:
1)      Sertifikat atau surat kepemilikan harta tersebut yang sah.
2)      Surat keterangan kepala desa yang dilakukan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/harta dan statusnya.
3)      Adanya izin bupati atau wali kota.
Seorang nazir yang dimaksud oleh perundang-undangan di Indonesia adalah suatu badan hukum khusus yang mengurusi harta wakaf. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf yakni sebagai berikut:
1)      Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau kota madya dan menggunakannya untuk kepentingan umum atau keagamaan.
2)      Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau kota madya. Nazir disamping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf.[20]
2.      Pelaksanaan Hibah
Tata cara pelaksanaan hibah antara lain sebagai berikut
a)      Benda yang dihibahkan harus menjadi milik yang sah dari pemberi hibah, bukan milik orang lain. Jika orang yang sakit memberikan hibah, hibah yang dikeluarkan adalah sepertiga dari harta peninggalan (tirkah)
b)      Penerima hibah adalah tidak terbatas hanya kaum muslimin saja, tetapi kepada seluruh umat manusia.
c)      Benda yang dihibahkan harus berwujud dan jelas
d)     Harus ada sigat akad hibah dengan pasti dan jelas, yaitu ijab kabul
3.      Pelaksanaan sedekah
Pelaksanaan sedekah dapat dilakukan sebagai berikut:
a)      Benda yang disedekahkan harus menjadi milik yang sah dari pemberi sedekah, bukan milik orang lain
b)      Penerima hibah adalah tidak terbatas hanya kaum muslimin saja, tetapi kepada seluruh umat manusia
c)      Penerima sedekah diperioritaskan kepada orang yang sangat membutuhkannya, terutama keluarga atau kerabat dekat.
d)     Benda yang disedekahkan harus berwujud dan jelas, seperti makanan, minuman, atau uang.
e)      Harus ada sigat akad hibah dengan pasti dan jelas, yaitu ijab Kabul
f)       ketika bersedekah, tidak terikat oleh waktu dan keadaan
g)      benda yang disedekahkan harus halal[21]

4.      Pelaksanaan Hadiah
Hadiah dapat dilaksanakan melalui cara-cara sebagai berikut:
a)      Benda yang dihadiahkan harus menjadi milik yang sah dari pemberi hadiah
b)     Penerima hadiah adalah orang-orang yang telah memberikan kesenangan kepada kita, meskipun tidak banyak.
c)      Penerima hadiah biasanya orang-orang yang berprestasi
d)     Benda yang dihadiahkan tidak harus berwujud barang tertentu melainkan bebas dan menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan
e)      Benda untuk hadiah diberikan kepada siapapun selama tidak meminta pertanggungjawaban dari penerima hadiah
f)       Harus ada sigat akad hadiah dengan pasti dan jelas, , yaitu ijab Kabul.[22]












BAB III
PENUTUP
Simpulan
Wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Dasar hukm wakaf terbagi menjadi dua bagian yakni dasar umum dalam Q.S al-Hajj:77 dan dasar khusus dalam sabda nabi pada H.R al-Bukhari 2532. Wakaf memiliki rukun dan syarat. Adapun macam-macam wakaf diantaranya: Wakaf Ahly (wakaf keluarga), Wakaf Khairy (wakaf yang baik) atau wakaf sosial.
Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu: “akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela”. Hukum hibah adalah sunah, yakni jika dikerjakan akan memperoleh pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Sedekah secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Secara etimologi, sedekah ialah kata benda yang dipakai untuk suatu hal yang diberikan. Hukum  sedekah itu disunnahkan dan dianjurkan untuk dikeluarkan kapan saja.
Hadiah adalah pemberian sesuatu yang bermanfaat dari seseorang kepada orang lain sebagai penghormatan tanpa mengharap gantinya hanya untuk mencari rida Allah swt. Dasar hukum disyariatkannya hadiah adalah firman Allah swt. dan sunah Rasulullah saw.





DAFTAR PUSTAKA
Qosim, M. Rizal. 2014. Pengalaman Fikih 1 untuk kelas X Madrasah Aliyah. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Kementrian Agama. 2010.  Al-Qur’an Terjemah dan Tafsir perkata. Bandung: CV. Jabal Raudhatul Jannah
Rajid,Sulaiman. 2011. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Syafei,Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah,  Bandung: Pustaka Setia
Sabiq, Sayyid.1987. Fikih Sunnah 14, terj: Mudzakir, Bandung: PT. Al-Ma’arif
Abdul Fatah IdriS, dkk. 2004. Fikih Islam Lengkap.Jakarta: PT. Rineka Cipta
Satria Effendi M. Zein, MA. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer. Jakarta: Kencana
al-Fauzan, Saleh. 2005. Fiqih Sehari-hari, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani Press
Departemen Agama RI. 2001.  Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: CV. Asyifa’






[1] M. Rizal Qosim, Pengalaman Fikih 1 untuk kelas X Madrasah Aliyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014, hlm. 140
[2] Kementrian Agama, Al-Qur’an Terjemah dan Tafsir perkata, Bandung: CV. Jabal Raudhatul Jannah, 2010, hlm. 342
[3] M. Rizal Qosim, Op.Cit, hlm. 141
[4] Sulaiman Rajid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011, hlm. 342
[5] Ibid., hlm 343
[6] M. Rizal Qosim, Pengalaman Fikih 1 untuk kelas X Madrasah Aliyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014, hlm.142
[7] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010, hlm 247
[8] M. Rizal Qosim, Pengalaman Fikih 1 untuk kelas X Madrasah Aliyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014, hlm. 144
[9] Rachmat Syafei,  Fiqh Muamalah,  Bandung: Pustaka Setia, 2001,  hlm. 242
[10] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 14, terj: Mudzakir, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987, Cet.  XX, hlm. 174
[11] M. Rizal Qosim, Pengalaman Fikih 1 untuk kelas X Madrasah Aliyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014, hlm. 145
[12] Abdul Fatah Idris, dkk, Fikih Islam Lengkap, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004, Cet.  III,  hlm. 197
[13] Satria Effendi M. Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer, Jakarta: Kencana, 2004, Cet. I, hlm. 471-472
[14] Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta: Gema Insani Press, 2005, hlm. 285
[15] Departemen AgamaRI,  Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: CV. Asyifa’ ,2001, hlm. 654
[17] M. Rizal Qosim, Pengalaman Fikih 1 untuk kelas X Madrasah Aliyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014, hlm. 147
[18]M. Rizal Qosim, Loc, it
[19] Sulaiman Rajid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011, hlm. 327

[20] M. Rizal Qosim, Pengalaman Fikih 1 untuk kelas X Madrasah Aliyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014, hlm. 148
[21] Ibid., hlm. 149
[22] Ibid., hlm. 150

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK