ADZAN DAN IQAMAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
dalam Islam, shalat merupakan ibadah badaniyah yang penting dan telah
ditetapkan waktu pelaksanaannya. Allah berfirman, artinya : Maka apabila kamu telah menyelesaikan
shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu
berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). (An Nisa`:103). Sesungguhnya
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman … [An Nisa` :
104].
Untuk
mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk
waktu shalat, berikut tata cara adzan dan hukum Islam berkenaan dengan adzan
tersebut. Yang semuai ini, sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin. Adzan dan Iqamah
merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda :“Imam sebagai penjamin dan muadzin
(orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk
kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang
diatas dapat diambil rumusan masalah yaitu:
1.
Apa pengertian adzan dan iqamah?
2.
Bagaimana lafal adzan dan iqamah?
3.
Apa hukun adzan dan iqamah?
4.
Apa saja syarat-syarat adzan dan iqamah?
5.
Apa saja sunah-sunah adzan dan iqamah?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian adzan dan iqamah?
2.
Untuk mengetahui lafal adzan dan iqamah?
3.
Untuk mengetahui hukun adzan dan iqamah?
4.
Untuk mengetahui syarat-syarat adzan dan
iqamah?
5.
Untuk mengetahui sunah-sunah adzan dan iqamah?
BAB II
PEMBAHASAN
ADZAN DAN IQAMAH
A. Pengertian Adzan
dan Iqamah
1. Pengertian
Adzan
Adzan
menurut bahasa adalah pemberitahuan. Sedangkan menurut syara’ adzan
ucapan-ucapan khusus yang menjadi tanda masuknya waktu shalat fardhu, atau
pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat fardhu dengan lafal-lafal tertentu.[1]
Dalam
lafaz Adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting,
yaitu sebagai akidah, seperti adanya Allah yang Mahabesar bersifat Esa, tidak
ada sekutu bagi-Nya, serta menerangkan bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah
yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allahdan Nabi Muhammad utusan-Nya,
kita diajak menaati perintah-Nya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya
pula pada kemenangan dunia akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat Tauhid.
Adzan
dimaksudkan untuk memeberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan menyerukan
untuk melakukan shalat berjamaah. Selain itu untuk mensyiar agama Islam dimuka
umum.
Firman
Allah Swt:
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseur untuk menunaikan shalat pada hari jumat, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al-Jumu’ah:9).[2]
2. Pengertian
Iqamah
Iqamah
yaitu memberitahukan kepada jama’ah supaya siap berdiri untuk shalat[3]
B. Lafal Adzan dan
Iqamah
1.
Lafal Adzan
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ
اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
Keterangan:
a) Dalam
Adzan shalat subuh, diantara kalaimat “
Hayya ‘alal-fala” dan “Allaahu akbar,
Allahu akbar yakni antara kalimat ke-5 dan ke-6 ditambah kalimat[4]:
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ
النَّوْمِ ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Arti tambahan Adzan subuh:” Shalat itu lebih baik dari pada tidur”. (Riwayat
Muslim dan Nasai)[5]
b) Waktu
menyerukan kalimat “ Hayya
‘alash-shalaah,” disunahkan berpaling ke kanan, dan kita menyerukan kalimat
”Hayya ‘alal-falah, “ berpaling ke kiri.
c) Hayya
‘alash-shalaah, artinya” Marilah Shalat,” dan Hayya ‘alal- Falah, artinya “Marilah
menuju kemenangan (keuntungan atau kebahagiaan),”[6]
2. Lafal
Iqamah
Lafal iqamah itu sama
dengan Adzan, bedanya kalau Adzan diucapkan masing-masing dua kali, sedangkan
iqoomah cukup diucapkan sekali saja. Diantara kalimat ke-5 dan ke-6 ditambah
kalimat:
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
“shalat telah dimulai.”
Iqamah
sunah diucapkan agak cepat dan dilakukan dengan suara agak rendah dari pada
Adzan.[7]
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
لاَ إِلَهَ إِلاَّالله
C. Hukum Adzan Dan
Iqamah
Menurut jumhur ulama (selain Hanabilah), diantaranya
Al-Khiraqi al-Hambali, bahwa adzan itu sunnah
mu’akadah bagi laki-laki secara jama’ah disetiap masjid, baik untuk shalat lima
waktu maupun untuk shalat Jum’at. Namun tudak sunnah bagi shalat lain, seperti
shala Id, Kusuf, tarawih, dan shalat jenazah. Untuk menyeru shalat-shalat
terakhir ini apabila dilakukan secara berjama’ah hendaknya dengan kata-kata “Al-shalat jami’ah, berdasarkan hadits
riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr, ia berkata:” ketika
terjadi gerhana dimasa Rasulullah saw., maka diserukan “Al-shalat jami’ah”. [8]
Adapun Iqamah hukumnya Sunah mu’akkadah, baik dalam
shalat fardhu yang dilakukan pada waktuya maupun yang diqadha, munfarid maupun
berjama’ah, dan bagi laki-laki maupun wanita menurut jumhur selain Hanabilah.[9]
Syafi’iyah dan Malikiyah menambahkan bahwa
disunnahkan iqamah tanpa adzan bagi seorang wanita atau jama’ah wanita, karena
dikhawatirkan menimbulkan fitnahdengan dikeraskannya suara wanita dalam
adzan. Hanafiyah berpendapat bahwa
iqamah bagi wanita adalah makruh sebagaimana adzan, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari Anas dan Ibnu Umar, dank arena pada dasarnya mereka harus
menutup diri sedangkan mengeraskan suara baginya adalah haram.[10]
Adzan dan iqamah untuk anak yang baru lahir
disunatkan. Adzan pada telinga kanan anak yang baru lahir, dan iqamah pada
telinganya yang kiri. Sabda Rasulullah Saw:
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌفآّذَّنَ
فِيْ اُذُنِهِ اْليُمْنَى وَاَقَامَ فِى اْليُسْرَى لَمْ تَضُرُّهُ اُمُّ الصِّبْيَانِ
(روى فى كتاب ابن
السنى عن الحسن ابن على)
Artinya: “Barang
siapa yang lahir anaknya, maka adzanlah pada telinga kanannya dan iqamahlah
pada telinga kirinya, maka anak itu tidak dimudaratkan oleh Jin (tidak kena
penyakit kanak-kanak).”(diriwayatkan dalam kitab Ibnu Sunni dari Hasan bin
Ali).
Faedahnya, supaya kalimat yang mula-mula didengarkan
sewaktu ia lahir didunia ini ialah kalimat tauhid. Demikian juga sewaktu ia
akan meninggal dunia, hendaklah diajarkan dan diperingatkan dengan kalimat itu.
Sabda Rasulullah Saw:
لَقِنُوْ اَمَوْتَا كُمْ لَااِلَهَ
اِلَّاَ اللهُ
Artinya: “Ajarilah
orang yang hampir mati dengan kalimat La ilaha illallah. Tidak ada Tuhan yang
sebenarnya patut disembah melainkan Allah”.( Riwayat
Muslim dan yang lainnya)[11]
D.
Syarat-Syarat Adzan Dan Iqamah
Syarat-syarat adzan dan iqamah sebagai berikut:
1.
Masuk
waktu shalat. Maka adzan tidak sah dan dispakati haram dilakukan sebelum masuk
waktu, sehingga apabila telah dilakukan sebelum masukwaktu, maka wajib diulangi
setelah masuk waktu, karena adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya
waktu, sedangkan adzan sebelum masuk waktu merupakan penipuan.
2.
Dengan
menggunakan bahasa Arab. Maka tidak sah adzan dengan selain bahasa arab.
3.
Adzan
dn Iqamah harus dapat didengar oleh sebagian jama’ah dan didengar oleh diri
sendiri apabila sendirian.
4.
Lafal-lafal
adzan dan iqamah harus dibaca secara berurutan dan beruntun, dalam rangka
mengikuti sunnah, sebagaimana diriwayatkan oleh muslim dan lainnya dank arena
pembacaan lafal-lafal adzan dengan tidak beruntun itu merusak fungsinya sebagai
pemberitahuan tentang masuk waktu.
5.
Dilakukan
oleh satu orang. Apabila seseorang melakukan sebagian adzan dan diteruskan
sebagiannya oleh orang lain, maka adzannya tidak sah.
6.
Dilakukan
oleh seorang muslim, berakal (mumayyiz) dan laki-laki.[12]
E.
Sunah-Sunah Adzan dan Iqamah
Dalam adzan disunahkan hal-hal berikut:
1.
Hendaknya
adzan dilakukan oleh orang yang bagus dan keras suaranya serta ditempat yang
tinggi, berdasarkan hadits Abdullah bin zaid diatas: Ajarkanlah kepada Bilal, karena ia lebih lantang suaranya dari pada
kamu. Disamping itu adzan dengan suara yang keras akan lebih luas
jangkauannya, meluluhkan hati orang yang mendengar, dan lebih menarik untuk
disambut. Adapun kerasnya suara dapat memperluas jangkauan dan memperjelas
pemberitahuannya, serta lebih besar pahalanya. Dilakukannya adzan ditempat yang tinggi juga dapat
memperluas jangkauannya.
2.
Adzan
dilakukan sambil berdiri diatas tembok atau menara agar didengar banyak orang.
Dijeladkan dalam hadis Abu Qatadah bahwa Rasulullah saw. berkata kepada Bilal:
“ Berdirilah lalu adzanlah! Seluruh
muadzin Rasulullah saw. melakukan adzan sambil berdiri. Apabila muadzinnya
berhalangan, seperti sakit, maka ia boleh adzan sambil duduk. Demikian juga
halnya dengan iqamah.
3.
Mu’adzin
hendaknya orang yang merdeka, baligh, dapat dipercaya, shaleh, dan mengetahui
waktu-waktu shalat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “ Hendaklah melakukan adzan orang yang paling baik diantara kamu, dan
hendaklah menjadi imam orang yang membaca diantara kamu.”
4.
Muadzin
dalam keadaan punya wudhu dan suci,berdasarkan
hadis: “Tidak melakukan adzan
kecuali orang yang punya Wudhu”. Dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas bahwa
adzan itu bersambung dengan shalat, maka janganlah adzan salah seorang diantara
kamu kecuali dalam keadaan suci.
5.
Musdzin
hendakny orang yang dapat melihat, karena orang yang buta itu tidak dapat
mengetahui masuknya waktu atau sering salah, namun adzannya sah, karena Ibnu
Ummi Maktum melakukan adzan untuk Nabi saw. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu
Amr, ia berkata bahwa Ibnu Ummi adalah seorang buta yang tidak adzan hingga
dikatakan kepadanya bahwa waktu shubuh telah datang.
6.
Meletakan
kedua jari (telunjuk) dilubang telingga, karena hal ini dapat mengeraskan
suara.[13]
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. “Dari Abi Juhaifah. Ia berkata: saya lihat Bilal ber-adzan dan saya
ikuti mulutnya ke sana dan kesini, sedang dua jarinya di dua (lobang)
telinganya.[14]
7.
Hendaknya
adzan dilakukan dengan pelan-pelan, yaitu dengan cara diam sebentar setiap
antara dua kalimat, dan dalam iqamah hendaknya dilakukan dengan cepat, yaitu
dengan menyatukan setiap dua kalimat. Rasulullah saw. berkata kepada Bilal: “Apabila kamu adzan, maka pelan-pelanlah, dan
apabila kamu iqamah cepat-cepatlah.”
8.
Adzan
dan iqamah hendaknya dilakukan sambil menghadap qiblat, karena para muadzin
Rasulullah saw melakukannya sambil menghadap qiblat. Disamping itu karena dalam
adzan dan iqamah terkandung munajat kepada Allah, sehingga sebaiknya dilakukan
sambil menghadap qiblat.
9.
Adzan
hendaknya dilakukan dengan ikhlas, dalam arti tidak mengharapkan upah dari
adzan dan iqamah. Hal ini disepakati sebagai kesunahan.
10. Menurut jumhur
selainHanafiyah disunahkan agar jama’ah mempunyai dua orang muadzin, tidak
lebih, karena Rasulullah saw. mempunyai dua orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu
Ummi Maktum. Bagi satu masjid boleh hanya mempunyai satu orang muadzin. Namun
atas dasar hadits diatas sebaiknya mempunyai dua orang muadzin. Seandainya
butuh jumlah muadzin yang lebih banyak, maka boleh sampai empat orang. Karena
utsman r.a. mempunyai empat orang muadzin. Apabila suatu masjid mempunyai
banyak muadzin, maka sebaiknya adzannya dilakukan secara bergiliran,
sebagaimana yang dilakukan oleh Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Sehubungan dengan
berbilangnya muadzin boleh jadi tekhniknya masing-masing muadzin melakukan
adzan dimenara secara terpisah, menghadap kearah yang berlainan, atau adzan
secara bersama-sama serentak di tempat yang sama.
11. Adzan dilakukan pada
awal waktu untuk memberitahukan kepada manusia, sehingga mereka dapat bersiap
siaga untuk melakukan shalat.
12. Boleh menyuruh orang
lain untuk mengajak para penguasa agar melakukan shalat.
13. Disunahkan agar manusia
tidak berdiri sebelum muadzin selesai adzannya, melainkan mereka harus sabar
sedikit hingga adzan selesai atau mendekati selesai, karena bergerak ketika
mendengarkan adzan menyerupai syetan. [15]
14. Membaca salawat atas
Nabi Saw. sesudah selesai adzan, kemudian berdoa dengan doa ini:
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ
التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ
وَالْفَضِيلَةَ
وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ
Artinya:
Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan
yang sempurna ini dan shalat yang sedang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad
saw. derajat yang tinggi dan pangkat yang mulia, dan berilah dia kedudukan yang
terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. (riwayat Bukhari dan
lain-lainnya)
15. Disunatkan membaca doa
diantara adzan dan iqamah. Sabda Rasulullah saw. “Dari Anas bin Malik. Ia berkata, “Rasulullah telah berkata, ‘Doa
(permintaan) diantara adzan dan iqamah tidak ditolak.”(Riwayat Ahmad, Abu
Dawud, dan Tirmidzi). Pendengar adzan hendaklah turut pula menyebut dengan
perlahan-lahan seperti kalimat adzan yang diucapkan oleh muadzin kecuali
sewaktu muadzin menyebut kalimat:
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
Yang mendengar
hendaklah membaca:
لاَحَوْ لَ وَلَاقُوَّة اِلَّا بِا اللهِ
Begitu juga yang
mendengar iqamah, hendaklah turut membaca apa-apa yang dibaca oleh muadzin,
kecuali sewaktu ia membaca:
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
Yang mendengar
hendaklah memmbaca:
اَقَامَهَااللهُ وَ اَدَا مَهَا
Sabda Rasulullah
Saw.” Apabila kamu mendengar adzan,
hendaklah kamu berkataseperti yang dikatakan oleh muadzin.” (riwayat
Bukhari dan Muslim). Pada riwayat Muslim dikatakan, kecuali sewaktu mendengar Hayya ‘alas-shalah. Hayya ‘alal-falah, maka
yang mendengar hendaklah berkata la haula
walaquwwata illa billah.” (riwayat Abu Dawud).[16]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Adzan
menurut bahasa adalah pemberitahuan. Sedangkan menurut syara’ adzan
ucapan-ucapan khusus yang menjadi tanda masuknya waktu shalat fardhu, atau
pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat fardhu dengan lafal-lafal tertentu.
Iqamah yaitu memberitahukan kepada jama’ah supaya siap berdiri untuk shalat.
Menurut
jumhur ulama (selain Hanabilah), diantaranya Al-Khiraqi al-Hambali, bahwa adzan
itu sunnah mu’akadah bagi laki-laki
secara jama’ah disetiap masjid, baik untuk shalat lima waktu maupun untuk
shalat Jum’at. Adapun Iqamah hukumnya Sunah mu’akkadah, baik dalam shalat
fardhu yang dilakukan pada waktuya maupun yang diqadha, munfarid maupun
berjama’ah, dan bagi laki-laki maupun wanita menurut jumhur selain Hanabilah.
Dalam adzan dan iqamah memiliki beberapa syarat-syarat dan juga sunah-sunah.
Daftar Pustaka
Al zuhaily,Wahbah.
2004. Fikih Shalat Kajian Berbagai
Mazhab, Bandung: CV. Pustaka Media Utama.
Hasan,
A. 1988. Terjemah Bulughul Maram, Bandung:
CV. Diponogoro, 1988.
Rasjid,
Sulaiman. 1994. Fiqh Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
Rifa’I,
Moh. 2013. Tuntunan Shalat lengkap, Semarang:
PT. Karya Toha Putra
[1]
Wahbah al zuhaily, Fikih Shalat Kajian
Berbagai Mazhab, Bandung: CV. Pustaka Media Utama, 2004, hlm 47
[2]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 1994, hlm 53
[3]
Sulaiman Rasjid, Op.Cit. hlm, 55
[4]
Moh. Rifa’I, Tuntunan Shalat lengkap, Semarang:
PT. Karya Toha Putra, cet. 2013, hlm 28
[5]
Sulaiman Rasjid, Op.Cit, hlm 53
[6]
Moh. Rifa’I, Tuntunan Shalat lengkap, Semarang:
PT. Karya Toha Putra, cet. 2013, hlm 28
[7] Ibid. hlm 30
[8]
Wahbah al zuhaily, Fikih Shalat Kajian
Berbagai Mazhab, Bandung: CV. Pustaka Media Utama, 2004, hlm 50
[9] Ibid, hlm 73
[10]Ibid, hlm 51
[11]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 1994, hlm 56-57
[12]
Wahbah al zuhaily, Fikih Shalat Kajian
Berbagai Mazhab, Bandung: CV. Pustaka Media Utama, 2004, hlm 55-56
[13] Ibid. hlm 60-61
[14]
A. Hasan, Terjemah Bulughul Maram, Bandung:
CV. Diponogoro, 1988, hlm 125
[15] Op. Cit, Wahbah al zuhaily, hlm 62-65
[16]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 1994, hlm 59-60
Komentar
Posting Komentar