SALAT JAMAK, QASAR, JAMAK QASAR, DAN SALAT DALAM KEADAAN DARURAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah
shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan
shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat
dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama.Islam
adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama
yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada
keadaan normal, berlaku hukum ‘azimah (ketat). Dan pada keadaan tidak normal,
maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah (keringanan/ kemudahan) sehingga
syariat tetap dapat ditunaikan.
Menjama’
dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah
kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu” (QS.
al-Baqarah:185). Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan
untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an. Melalui makalah ini penulis mencoba
untuk menguraikan tentang sholat jama’ dan qashar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
ketentuan salat jamak, qosor dan jamak qosor?
2.
Bagaimana
ketentuan salat dalam keadaan darurat?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui ketentuan salat jamak, qosor dan jamak qosor
2.
Untuk
mengetahui ketentuan salat dalam keadaan darurat
BAB II
PEMBAHASAN
SALAT JAMAK, QASAR, JAMAK QASAR,
DAN
SALAT DALAM KEADAAN DARURAT
A.
Ketentuan
Salat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar
1.
Salat
Jamak
a.
Pengertian
salat jamak
Menjamak shalat yaitu mengumpulkan dua shalat fardu
dalam satu waktu shalat, dengan mengajukan salat yang kemudian kepada waktu
salat yang lebih dahulu kepada waktu salat yang . kemudian.[1]
b.
Macam-macam Jamak
Terbagi menjadi dua macam yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
1)
Jamak Taqdim
Ialah mengerjakan shalat di
waktu yang pertama. Semisal shalat dzuhur dengan ashar, maka kedua shalat
tersebut di kerjakan di waktunya shalat dzuhur.
2)
Jamak Takhir
Ialah mengerjakan shalat di
waktu yang kedua. Semisal menjamak shalat maghrib dengan isya’, maka kedua
shalat tersebut di laksanakan di waktunya shalat isya’[2]
c. Shalat yang boleh di Jamak
Menurut sunah Rasulullah saw.
salat yang boleh dijamak ialah salat zuhur dengan salat asar dan salat magrib
dengan salat isa. Salat subuh tidak boleh dijamak sehingga salat subuh harus
dilaksanakan secara terpisah dari salat yang lain.
d. Syarat salat Jamak
1)
Syarat
Jamak Takdim
a.
Dikerjakan
dengan tertib
b.
Niat
c.
Berurutan
antara keduanya
2)
Syarat
jamak takhir
a.
Niat
dilakukan pada salat yang pertama
b.
Masih
dalam perjalanan ketempat datangnya waktu yang kedua
2. Salat Qasar
a. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar artinya
salat yang diringkaskan bilangan rakaatnya, yaitu diantara salat fardu yang
lima; yang mestinya empat rokaat dijadikan empat rokaat saja.[3]
b.
Shalat Yang Boleh diqasar
Salat yang boleh di qosor
adalah salat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian salat magrib dan
subuh tidak boleh diqosor.[4]
c.
Syarat
salat Qasar
1)
Jarak
perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua murhalah (138
km)
2)
Bepergian
bukan untuk maksiat
3)
Salat
yang boleh di qosor hanya salat yang empat rakaat saja dan bukan qodo
4)
Niat
mengqosor pada waktu takbiratul ihram
5)
Tidak
makmum kepada orang yang bukan musafir[5]
3.
Salat
Jamak Qasar
a.
Pengertian
Shalat Jamak Qasar
Adalah
dua shalata fardu yang dikerjakan secara berururtan dalam sau waktu dan jumlah
rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan dalam waktu shalat yang awal disebut
jamak qasar takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat takhir disebut shalat
jamak qasar takhir.
1)
Salat
jamak taqdim dengan qasar
a.
Salat
zuhur dan asar
b.
Salat
maghrib dan isa
2)
Salat
jamak takhir dengan jamak qasar
a.
Salat
zuhur dan asar
b.
Salat
maghrib dan isya[6]
B.
Ketentuan Salat
Dalam Keadaan Daruratn
1.
Salat Dalam
Keadaan Sakit
Bagi
orang yang sedang sakit, Rasulullah saw. memberi petunjuk sebagaimana
diterangkan dalam hadis berikut.
“saya (Imran bin Hushain) sakit bawasir, lalu
saya bertanya kepada Nabi Muhammad saw. tentang cara melakuakan salat maka
beliau bersabda.” Salatlah dengan berdiri, jika tak mampu hendaklah dengan
duduk, dan jika tidak mampu juga maka dengan berbaring.” (H.R. al-Bukhari:
1050). “ Imam an-Nasa’I menambah jika engkau tak mampu dengan berbaring maka
dengan terlentang. Allah tidak kecuali
menurut kemampuannya.”membebani seseorang, kecuali menurut kemampuannya.”
a. Tata
cara bersuci bagi orang sakit
1) Cara
berwudu
2) Tayamum
b. Tata
cara salat bagi orang sakit
1) Cara
salat dengan duduk
2) Cara
salat dengan berbaring (tidur miring)
3) Cara
salat dengan terlentang
2.
Salat Dalam Kendaraan
a.
Tata cara
bersuci dalam kendaraan
Apabila kamu sedang dalam kendaraan ( naik bus misalnya)
dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudu, lakukan tayamum.
b.
Praktik salat
dalam kendaraan
1) Apabila
tidak mungkin melakukan salat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan
sebagainya), lakukanlah salat dengan duduk ditempat dudukmu
2) Apabila
tidak mungkin melakukan rukuk dan sujud sebag dengan iaimana semestiny, lakukan
dengan isyarat saja
3) Agar
tidak terganggu oleh orang-orang yang Berada dikanan atau dikirimu, beri tahu
kepada mereka bahwa engkau akan mengerjakan salat.
4) Apabila
perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan salat dengan cara menjamak atau
mengqasarnya.
5) Usahakan
agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat
(misalnya kendaraan terus menuju kearah timur, utara, dan selatan), niatkan
didalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat
6) Gerakan
salam tetap dilakukan kekanan dahulu, walaupun saat itu kendaraan tidak
menghadap kearah barat.[7]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Salat Jamak, yaitu
mengumpulkan. Maksunya ialah dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu.
Salat jamak di bagi menjadi dua, yaitu : jamak takdim, dan jamak takhir.Salat
Qasar adalah meringkas bilangan shalat. Salat yang boleh di qasar hanyalah
salat yang jumlah rakaatnya ada empat.Salat dalam keadaan darurat ada dua,
yaitu: salat dalam keadaan sakit, dan salat dalam kendaraan.
[1]
Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN, Ilmu Fiqh. Jakart. 1983, hlm. 181
[2]
http://uhrdetik.blogspot.com/2013/05/makalah-sholat-jama-dan-qashar.html
[3]
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2011. Hlm 118
[4] H.
Darsono, Penerapan Fikih untuk kelas VII
Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014: 112
[5]
Rifa’I, Mohammad, Risalah Tuntunan Salat
lengkap, Semarang :PT. Karya Toha Purta, 2013, hlm 68
[6] H.
Darsono, Penerapan Fikih untuk kelas VII
Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014: 118
[7] H.
Darsono, Penerapan Fikih untuk kelas VII
Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014:
120-122
H. Darsono, T. Ibrahim, 2014. Penerapan Fikih untuk kelas VII Madrasah
Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Proyek Pembinaan Prasarana Dan
Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN. 1983. Ilmu
Fiqh. Jakarta
Rasjid,
Sulaiman, 2011. Fiqh Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindo
Rifa’I, Mohammad, 2013. Risalah Tuntunan Salat lengkap, Semarang
: PT. Karya Toha Purta
http://uhrdetik.blogspot.com/2013/05/makalah-sholat-jama-dan-qashar.html. (Diunduh 22 September 2012 pukul 10:40 WIB).
Komentar
Posting Komentar