SALAT JAMAK, QASAR, JAMAK QASAR, DAN SALAT DALAM KEADAAN DARURAT

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama.Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum ‘azimah (ketat). Dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah (keringanan/ kemudahan) sehingga syariat tetap dapat ditunaikan.
Menjama’ dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”  (QS. al-Baqarah:185). Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an. Melalui makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan tentang sholat jama’ dan qashar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ketentuan salat jamak, qosor dan jamak qosor?
2.      Bagaimana ketentuan salat dalam keadaan darurat?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui ketentuan salat jamak, qosor dan jamak qosor
2.      Untuk mengetahui ketentuan salat dalam keadaan darurat


BAB II
PEMBAHASAN
SALAT JAMAK, QASAR, JAMAK QASAR, DAN
SALAT DALAM KEADAAN DARURAT

A.    Ketentuan Salat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar
1.      Salat Jamak
a.       Pengertian salat jamak
Menjamak shalat yaitu mengumpulkan dua shalat fardu dalam satu waktu shalat, dengan mengajukan salat yang kemudian kepada waktu salat yang lebih dahulu kepada waktu salat yang . kemudian.[1]
b.      Macam-macam Jamak
Terbagi menjadi dua macam yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
1)      Jamak Taqdim
Ialah mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal shalat dzuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut di kerjakan di waktunya shalat dzuhur.
2)      Jamak Takhir
Ialah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal menjamak shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut di laksanakan di waktunya shalat isya’[2]
c.       Shalat yang boleh di Jamak
Menurut sunah Rasulullah saw. salat yang boleh dijamak ialah salat zuhur dengan salat asar dan salat magrib dengan salat isa. Salat subuh tidak boleh dijamak sehingga salat subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari salat yang lain.

d.      Syarat salat Jamak
1)      Syarat Jamak Takdim
a.       Dikerjakan dengan tertib
b.      Niat
c.       Berurutan antara keduanya
2)      Syarat jamak takhir
a.       Niat dilakukan pada salat yang pertama
b.      Masih dalam perjalanan ketempat datangnya waktu yang kedua

2.      Salat Qasar
a.       Pengertian Salat Qasar
Salat qasar artinya salat yang diringkaskan bilangan rakaatnya, yaitu diantara salat fardu yang lima; yang mestinya empat rokaat dijadikan empat rokaat saja.[3]
b.      Shalat Yang Boleh diqasar
Salat yang boleh di qosor adalah salat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian salat magrib dan subuh tidak boleh diqosor.[4]
c.       Syarat salat  Qasar
1)      Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua murhalah (138 km)
2)      Bepergian bukan untuk maksiat
3)      Salat yang boleh di qosor hanya salat yang empat rakaat saja dan bukan qodo
4)      Niat mengqosor pada waktu takbiratul ihram
5)      Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir[5]

3.      Salat Jamak Qasar
a.       Pengertian Shalat Jamak Qasar
Adalah dua shalata fardu yang dikerjakan secara berururtan dalam sau waktu dan jumlah rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan dalam waktu shalat yang awal disebut jamak qasar takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat takhir disebut shalat jamak qasar takhir.
1)      Salat jamak taqdim dengan qasar
a.       Salat zuhur dan asar
b.      Salat maghrib dan isa
2)      Salat jamak takhir dengan jamak qasar
a.       Salat zuhur dan asar
b.      Salat maghrib dan isya[6]

B.     Ketentuan Salat Dalam Keadaan Daruratn   
1.      Salat Dalam Keadaan Sakit
Bagi orang yang sedang sakit, Rasulullah saw. memberi petunjuk sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.
saya (Imran bin Hushain) sakit bawasir, lalu saya bertanya kepada Nabi Muhammad saw. tentang cara melakuakan salat maka beliau bersabda.” Salatlah dengan berdiri, jika tak mampu hendaklah dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka dengan berbaring.” (H.R. al-Bukhari: 1050). “ Imam an-Nasa’I menambah jika engkau tak mampu dengan berbaring maka dengan terlentang. Allah tidak  kecuali menurut kemampuannya.”membebani seseorang, kecuali menurut kemampuannya.”
a.       Tata cara bersuci bagi orang sakit
1)      Cara berwudu
2)      Tayamum
b.      Tata cara salat bagi orang sakit
1)      Cara salat dengan duduk
2)      Cara salat dengan berbaring (tidur miring)
3)      Cara salat dengan terlentang

2.       Salat Dalam Kendaraan
a.       Tata cara bersuci dalam kendaraan
            Apabila kamu sedang dalam kendaraan ( naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudu, lakukan tayamum.
b.      Praktik salat dalam kendaraan
1)      Apabila tidak mungkin melakukan salat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah salat dengan duduk ditempat dudukmu
2)      Apabila tidak mungkin melakukan rukuk dan sujud sebag dengan iaimana semestiny, lakukan dengan isyarat saja
3)      Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang Berada dikanan atau dikirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau akan mengerjakan salat.
4)      Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan salat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
5)      Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju kearah timur, utara, dan selatan), niatkan didalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat
6)      Gerakan salam tetap dilakukan kekanan dahulu, walaupun saat itu kendaraan tidak menghadap kearah barat.[7]














BAB III
PENUTUP

Simpulan

Salat Jamak, yaitu mengumpulkan. Maksunya ialah dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu. Salat jamak di bagi menjadi dua, yaitu : jamak takdim, dan jamak takhir.Salat Qasar adalah meringkas bilangan shalat. Salat yang boleh di qasar hanyalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat.Salat dalam keadaan darurat ada dua, yaitu: salat dalam keadaan sakit, dan salat dalam kendaraan.











[1] Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN, Ilmu Fiqh. Jakart. 1983, hlm. 181
[2] http://uhrdetik.blogspot.com/2013/05/makalah-sholat-jama-dan-qashar.html

[3] Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011. Hlm 118
[4] H. Darsono, Penerapan Fikih untuk kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014: 112
[5] Rifa’I, Mohammad, Risalah Tuntunan Salat lengkap, Semarang :PT. Karya Toha Purta, 2013, hlm 68
[6] H. Darsono, Penerapan Fikih untuk kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014: 118

[7] H. Darsono, Penerapan Fikih untuk kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2014: 120-122

 DAFTAR PUSTAKA

H. Darsono, T. Ibrahim, 2014. Penerapan Fikih untuk kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN. 1983. Ilmu Fiqh. Jakarta
Rasjid, Sulaiman, 2011. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo
Rifa’I, Mohammad, 2013. Risalah Tuntunan Salat lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Purta





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK