MATERI-MATERI BIDANG STUDI UNTUK MA
BAB II
PEMBAHASAN
MATERI-MATERI
BIDANG STUDI UNTUK MA
A.
Konsep Fikih dalam
Islam
1.
Prinsip-Prinsip Ibadah dan Syari’at dalam Islam
a. Prinsip Ibadah dalam Islam
Kata
ibadah bukanlah hal yang asing bagi
kita semua. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab yang bentuk kata kerjanya ‘abada-ya’budu, artinya pengabdian,
penyembahan, pemujaan, dan ketundukan. Para ulama telah mendefinisikan kata
ibadah ini sesuai dengan cara pandang dan penghayatan mereka masing-masing.
Misalnya, ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikan: “ibadah adalah perbuatan yang dibebankan Allah swt.kepada hamba-Nya
yang tidak selamanya sesuai dengan keinginan yang bersangkutan.”[1]
Secara
garis besar, ibadah dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu ibadah mahdah (murni) dan gairu mahdah (tidak murni atau umum). Ibadah mahdah dilakukan semata-mata
sebagai penghambaan diri kepada Allah swt.berdasarkan perintah-Nya yang
aturan-aturannya telah ditentukan dengan jelas, bahkan pernah dicontohkan oleh
Rasulullah saw.
Sementara
ibadah gairu mahdah adalah segala
aktivitas yang positif dalam kehidupan manusia yang dilakukan semata-mata
karena Allah swt.[2]
Fungsi
ibadah menurut M. Tholchah Hasan dalam bukunya Dinamika Kehidupan Religius, disebutkan ada tiga, yaitu:
1) Menjaga
keselamatan aqidah. Manusia harus mempunyai
satu sikap dan komitmen yang jelas bahwa di dunia ini hanya ada satu Tuhan yang
menciptakan dan wajib disembah oleh makhluk-Nya.
2) Menjaga
hubungan manusia dengan Tuhannya agar tetap baik dan abadi.
b. Prinsip-Prinsip Syari’at Islam
Dari
segi bahasa (etimologi), syari’at berarti
“jalan menuju ke sumber air atau jalan
yang seharusnya dilalui.” Dalam pengertian istilah (terminiologi), kata
syari’at mempunyai dua makna, yaitu dalam makna luas berarti “agama” dan makna sempit berarti “hukum-hukum amaliah”. Syari’at dalam
pengertian luas adalah segala hukum atau aturan yang ditetapkan oleh Allah
swt.baik yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (akidah) maupun
hubungan sesama manusia dan alam semesta. Sedangkan syari’at dalam pengertian
sempit adalah hukum-hukum yang mempunyai dasar pasti dan tegas dalam Al-Quran
dan Hadis shahih atau telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan ulama (ijma).[4]
Tujuan
syari’at Islam di antaranya:
1)
Menjaga Kebutuhan Primer
Maksudnya
adalah kebutuhan yang menjadi sendi dalam kehidupan manusia. Apabila kebutuhan
tersebut tidak terpenuhi, kehidupan manusia itu pasti akan guncang dan tidak
akan menemukan makna hidup yang sebenarnya.
1) Menjaga agama
2) Menjaga jiwa
3) Menjaga akal
4) Menjaga keturunan
5) Menjaga harta benda[5]
2)
Melengkapi Kebutuhan Sekunder
Prinsip
utama dalam melengkapi kebutuhan sekunder ini adalah untuk menghilangkan
kesulitan-kesulitan, meringankan beban-beban kewajiban dan memudahkan manusia
dalam menjalankan syari’at Islam dalam hidupnya. Dalam hal ini, syari’at Islam
memberlakukan hukum rukhsah (dispensasi) dan takhfis (peringanan). Misalnya, seseorang boleh salat dengan jamak
(meringkas) ketika bepergian dan boleh bertayamum ketika tidak mendapatkan air
wudhu.
3)
Menerapkan Kepribadian Luhur
Syari’at Islam sangat
memerhatikan hal-hal yang akan menghantarkan kehidupan manusia ini teratur,
indah dipandang mata, menyenangkan di hati dan dibenarkan oleh akal sehat dan
tidak menyimpang dari aturan agama.[6]
c. Usaha Menerapkan Prinsip-Prinsip
Syari’at dan Tujuan Ibadah
1. Karakteristik Orang yang Menerapkan
Prinsip-Prinsip Syari’at dan Tujuan Ibadah
a) Menjaga
Akidah
b) Disiplin
dalam Beribadah
2. Strategi Berpegang pada Prinsip-Prinsip
Syari’at untuk Mencapai Tujuan Ibadah
a. Mendalami
Ilmu Pengetahuan
b. Penyadaran
Diri
B. Zakat
1. Zakat dan Hikmahnya
Dari segi bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” (زكى) yang berarti menumbuhkan,
menyucikan,dan memberikan berkah. Menurut istilah syarak, zakat adalah
mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam.
Hikmah zakat
dapat dikaji dari aspek muzaki (orang yang mengeluarkannya), aspek mustahik
(penerimaannya), dan dari aspek masyarakat luas.
a.
Hikmah bagi
orang yang mengeluarkan (muzaki)
1)
Sebagai rasa
syukur kepada Allah swt. Atas segala nikmat-nya yang telah dikaruniakan kepada
kita (QS.Ibrahim:7)
2)
Membersihkan
diri dari sifat kikr, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah (QS.At-Taubah:103)
3)
Membersihkan
harta dari tercampur dengan harta yang haram
4)
Dapat
menggugah semangat bekerja
5)
Dapat
melipatgandakan pahala (QS. Ar-Rum:3)
b.
Hikmah bagi
orang yang menerima zakat dan masyarakat lainnya
1)
Agar fakir
miskin ikut serta menikmati harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya dan
kekayaan itu tidak menumpuk hanya pada orang-orang kaya saja, tetapi ada
sirkulasi yang seimbang(QS.Al-Hasyr:7).
2)
Sebagai
upaya untuk menolong, mengatasi kesulitan dan kesusahan yang diderita kaum
fakir miskin.
3)
Dapat
memperteguh dan menumpuk iman orang-orang mualaf, yaitu mereka yang baru masuk
Islam dan dapat menarik orang lain yang belum masuk Islam.
4)
Dapat
menghindarkan timbulnya rasa dengki iri hati dan meninggalkan jurang pemisah
antara si miskin dan si kaya.
5)
Dapat
meninggalkan beban fakir miskin dan menebarkan nikmat Allah yang diberikan
kepada manusia.[9]
2.
Syarat Zakat
Menurut kesepakatan ulama ,
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. syarat wajib zakat
diantaranya:
a) Merdeka.
b) Islam.
c) Baligh dan Berakal.
d) Harta yang dikeluarkan adalah harta yang
wajib dizakati.
e) Harta yang dizakati telah mencapai
nishab atau senilai dengannya.
f) Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g) Kepemilkan harta yang telah mencapai
setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h) Harta tersebut bukan merupakan harta
hasil utang.
i)
Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Adapun
syarat sah
pelaksanaan zakat
a) Niat.
( Ash-Shiddieqy, 2011: 172-173)
3. Macam-Macam Zakat
Secara umum zakat
terbagi menjadi dua macam, yaitu
a. Zakat jiwa (nafsh)/zakat fitrah
4.
KetentuanPerundang-undangantentang Zakat
Islam sangat memperhatikan kesejahteraan sosial. Salah satunya
melalui kewajiban membayar zakat bagi setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan
ibadah sosial dan merupakan salah satu bukti keimanan seseorang. Artinya,
barang siapa yang beriman kepada Allah Swt. Dan rasul-Nya, ibadah pasti ia
bersedia melaksanakan kewajiban zakat.
Nah, untuk mengatur zakat dari pada muzaki
agar pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengna
ketentuan agama, pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2011 melalui Rapat
Paripurna DPR, dengan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden Republik
IndonesiaI telah memutusakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2011 tentang Penglolaan Zakat. Undang-undang tersebut merupakan pengganti dari
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang dinilai sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hokum dalam masyarakat saat
ini.[12]
5.
ContohPenerapanKetentuan Zakat
Contoh penerapan zakat yang sesuai dengan ketentuan diatas adalah
para muzaki dapat menyerahkan secara langsung harta wajib zakat ke Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (AZ) yang terdapat diberbagai
perwakilan daerah.
Sebagai contoh, jika kalian berada di
wilayah/provinsi/kabupaten/kota, harta zakat dapat diserahkan pada perwakilan
BAZNAS provinsi/kabupaten/kota atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) terdekat yang
terdapat dio daerah tersebut. Mengenai hitungan berapa harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya, kalian dapat meminta bantuan dari lembaga yang
bersangkutan untuk menghitungnya.
Berikut ini disajikan ilustrasi tentang
salah satu penghitungan zakat barang dagang (perniagaan). Barang-barang dagang
adalah barang-barang disiapkan untuk diperjualbelikan, meliputi semua barang
yang dibeli untuk diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan.
Para ulama juga sepakat bahwa
barang-barang perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya dengan cara dihitung
terlebih dahuli nilainya, apakah sudah mencapai nisab atau belum. Setelah itu,
baru ditentukan jumlah yang wajib dikeluarkan darinya. Zakat perniagaan
dihitung sebesar 2,5% dari nilai nisab sebesar 85 gram emas.
a. Nisab dan besar
Zakat Harta Perniagaan ( Perdagangan)
Nasab harta perniagaan dihitung dengan uang. Nisab Zakat perniagaan
sama dengan nisab emas dan perak. Besarnya 2,5%. Dalam Zakat perniagaan, yang
dihitung bukan untungnya saja. Akan tetapi, seluruh modal dan keuntungannya.
Misalnya, jika harga emas 1 gram Rp 150.000,00 maka nisab harta perniagaan itu
adalah Rp 150.000,00 x 85 gram = Rp 12.750.000,00. Zakat harta perniagaannya
menjadi 2,5% x Rp 12.750.000,00 yaitu sebesar Rp 318.750,00.
b.
Waktu Penghitungan Zakat Harta Perniagaan (Perdagangan)
Penghitungan
zakat perniagaan (perdagangan), dimulai dari berniaga sampai dengan akhir
tahun. Pada tiap akhir tahun harta perniagaan harus duhitung ( modal dan
labanya). Jika cukup satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya meskipun pada awal
tahun atau ditengah tahun tidak cukup nisabnya. Jadi, perhitungan akhir tahun
itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya nisab. Dengan kata lain, wajib
atau tidaknya seorang pedagang/pengusahamembayar zakat harta perniagaannya
ditentukan sampai atau tidaknya nisab pada akhir tahun.[13]
6.
Pengelolaan Zakat yang sesuai denganPerundang-undangan
Dalam pengelolaan zakat secara nasional, pemerintah membentuk
lembaga yang diberi nama Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut
BAZNAS. Dalam hal ini, pemerintah juga memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk membentuk sebuah lembaga yang bertugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga
Amil Zakat (LAZ).
Selain lembaga LAZ yang membantu tugas BAZNAS, dibenuk pula Unit
Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ. UPZ adalah satuan organisasi
yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.[14]
C. JENAZAH
1.
penyelenggaraan Jenazah
Kewajiban muslimin terhadap
saudara-saudaranya yang meninggal dunia ada 4 perkara, yaitu :
a. Memandikan
Mayit
1) Syarat-syarat
mayit yang dimandikan
a) Mayit
itu seorang Islam.
b) Ada
tubuhnya walau sedikit.
c) Meninggal
bukan karena mati syahid.
2) Cara-cara
memandikan mayit
Cara memandikan mayit yang perlu
diperhatikan sebagai berikut. Pertama-tama dibersihkan terlebih dahulu segala
najis yang ada pada badannya. Kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya dan
sebaik-baiknya 3 kali atau lebih jika dianggap perlu. Siraman yang pertama
dibersihkan dengan sabun, yang kedua dengan air bersih dan yang ketiga dengan
air yang bercampur dengan kapur barus.
Beberapa riwayat yang shahih, Nabi
SAW bersabda sebagai berikut : “Mulailah oleh kamu dengan bagian badan sebelah
kan dan anggota wudhu’nya”.
Sabda Nabi SAW selanjutnya :
“Dari Ibnu Annas ra berkata,
bersabda Rasulullah SAW perihal orang yang meninggal dunia jatuh dari atas
ontanya : “Mandikanlah dia dengan air dan dengan sidir (bidara)”. (H.R. Bukhari
dan Muslim)
3) Aturan
memandikan mayat.
a) Mayat
laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan sebaliknya mayat wanita dimandikan pula
oleh wanita, kecuali muhrimnya laki-laki diperbolehkan.
b) Sebaiknya
orang yang memandikan keluarga yang terdekat.
c) Suami
boleh memandikan istrinya dan sebaliknya.
d) Yang
memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu andai kata ia
bercacat.[15]
b.
Mengkafani Mayat
Setelah mayat dimandikan dengan
cukup sempurna, maka fardhu kifayah bagi tiap-tiap orang yang hidup
mengkafaninya. Mengkafani mayat sedikitnya dengan selapis kain yang dapat
menutup seluruh tubuhnya. Disunatkan bagi mayat laki-laki
dikafani sampai 3 lapis kain, tiap-tiap lapis dari kafan itu hendaknya dapat
menutupi seluruh tubuhnya. Mayat laki-laki menggunakan lima lapis kain, maka
sesudah 3 lapis ditambah dengan baju kurung dan sorban. Mayat wanita disunatkan lima lapis
masing-masing berupa sarung, baju, kerudung, dan dua lapis yang menutup seluruh
tubuhnya. [16]
c.
Shalat Jenazah
1. Syarat-syarat
shalat jenazah
Shalat mayit/jenazah seperti halnya
dengan shalat yang lain, yaitu:
a)
harus menutup aurat, suci dari
hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap
kiblat.
b)
Mayit sudah dimandikan dan dikafani.
c) Letak
mayit disebelah kiblat orang yang menyembahyangkan kecuali kalau shalat yang
dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.
2. Rukun
shalat mayit
a) Niat.
b) Berdiri
bagi yang kuasa (kuat).
c) Takbir
empat kali.
d) Membaca
fatihah.
e) Membaca
shalawat atas Nabi.
f) Mendoakan
mayit
g) Memberi
salam[17]
3. Cara
mengerjakan shalat mayit
Shalat jenazah dapat dilakukan di
atas seorang mayit atau beberapa orang mayit sekalipun.Seorang mayit boleh pula
dilakukan berulang kali shalat. Misalnya mayit sudah dishalatkan oleh sebagian
orang, kemudian datanglah beberapa orang lagi untuk menyalatkannya dan
seterusnya.Jika shalat dilakukan berjamaah, maka imam berdiri menghadap kiblat,
sedang ma’mum berbaris di belakangnya. Mayit diletakkan dengan melintang
dihadapan imam dan kepalanya di sebelah kanan imam. Jika mayit laki-laki
hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepalanya, dan jika mayit wanita, imam
menghadap dekat perutnya.[18]
d.
Menguburkan mayit
Dalam mengubur mayit perlu diperhatikan :
1)
pembuatan liang kubur
sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit keluar, dan jangan sampai
dibongkar oleh binatang;
2) wajib
membaringkan mayit di atas lambung kanan;
3) menghadapkan
muka ke kiblat, muka dan ujung kaki jenazah itu harus mengenai tanah dan perlu
dilepaskan kain kafan yang membalut muka dan telapak kakinya serta melepaskan
semua ikatan tali-tali pada tubuh jenazah itu;
4) mengubur
mayat itu tidak diperbolehkan pada waktu malam, kecuali dalam keadaan darurat.[19]
D. Analisis Materi
1.
Konsep Fikih dalam
Islam
Pada materi Beribadah
terutanma dalam Beribadah Khassah (Haji) kebanyakan masyarakat tidak berniat
untuk haji melainkan untuk Ri’a kepada orang lain. Akan tetapi berniat Haji itu
karena Allah bukan karena orang lain dan Hajinya akan Mabrur. Dalam beribadah
khassah (zakat) kebanyakan masyarakat menunggu sampai takbir berkumandang
alangkah lebih baiknya dari awal Ramadhan untuk membayar zakat fitrah. Dan
beribadah khassah (shalat) ketika adzan berkumandang masyarakat tidak
memperdulikan dan juga tidak segera
melaksanakan shalat. Apalagi dalam keadaan sedang di sawah, padahal dengan
adzan berkumandang memberikan peringatan untuk segera berhenti terlebih dahulu
bekerjanya untuk menunaikan shalat lebih bagus berjama’ah.
2. Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Bagi setiap muslim
wajib mengeluarkan zakat. Dalam realitanya umat muslim masih ada saja yang
tidak mengeluarkan. Bahkan yang terjadi itu ada sebagian orang yang tidak
berhak menerima zakat akan tetapi ikut mengambil zakat. Hal tersebut tidak baik
ditiru oleh kita semua. Sebagai orang yang mengetahui hal tersebut maka harus
diberi peringatan ataupun nasihat, agar orang tersebut tidak mengulangi lagi
hal tersebut. Pada zaman
modern ini fiqih pun berkembang, seperti adanya zakat profesi. Kepada para
profesi masing-masing yang sudah ditetapkan profesinya terhadap negara maka
wajib mengeluarkan zakat profesinya.
3.
Jenazah
Seluruh makhluk hidup pasti akan
mengalami kematian, yang akan menjadi jenazah. Dalam kehidupan ini mengurusi
jenazah itu wajib. Adapun dalam mengurusi jenazah pada zaat ini haruslah
benar-benar diperhatikan, baik dalam hal memandikan, mengafani, mensholati, dan
menguburkan jenazah. Ketika seseorang memandikan jenazah maka harus dengan
hati-hati, walaupun masih ada saja yang memandikan jenazah dengan tidak
berhati-hati. Karena jenazah tersebut masih merasakan sakitnya ketika
dimandikan, maka dari itu sangatlah penting dalam memandikan jenazah.
Selain daripada memandikan jenazah,
mengkafani, mennshalati dan mengubur jenazah harus sesuai dengan tata cara yang
benar. Dalam penguburan jenazah terkadang masih ada permasalahn yang fenomenal,
yakni tata cara mengubur yang baik dan benar. Pada zaman modern ini terdapat
jenazah yang dikubur dengan menggunakan peti mayit, dan ada juga mengubur lupa
membuka kain kafan. Maka dari permasalahan tersebut harus ditanggapi dengan
baik. Jenazah lebih baik langsung di letakkan di kuburan dengan tidak
menggunakan peti mayit, agar posisi mayit pun selalu menghadap kiblat.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
1. Prinsip-Prinsip Ibadah dan Syari’at
dalam Islam Prinsip
Ibadah dalam Islam. Kata
ibadah bukanlah hal yang asing bagi
kita semua. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab yang bentuk kata kerjanya ‘abada-ya’budu, artinya pengabdian,
penyembahan, pemujaan, dan ketundukan. Para ulama telah mendefinisikan kata
ibadah ini sesuai dengan cara pandang dan penghayatan mereka masing-masing.
2. Prinsip-Prinsip Syari’at IslamDari segi
bahasa (etimologi), syari’at berarti “jalan menuju ke sumber air atau jalan yang
seharusnya dilalui.” Dalam pengertian istilah (terminiologi), kata syari’at
mempunyai dua makna, yaitu dalam makna luas berarti “agama” dan makna sempit berarti “hukum-hukum amaliah”. Syari’at dalam pengertian luas adalah segala
hukum atau aturan yang ditetapkan oleh Allah swt.
3. Hikmah zakat dapat dikaji dari aspek muzaki (orang
yang mengeluarkannya), aspek mustahik (penerimaannya), dan dari aspek
masyarakat luas.
4.
penyelenggaraan
Jenazah Kewajiban muslimin terhadap
saudara-saudaranya yang meninggal dunia ada 4 perkara, yaitu : memandikan
mayit, mengafani mayit, menyolati mayit dan menguburkan mayit
Memandikan Mayit.
[1]Hadna, A. Musthofa. Ayo MengkajiFikih.
2008. (Jakarta: Erlangga), hal. 2-3.
[3]Hadna, A. Musthofa. Ayo MengkajiFikih.
2008. (Jakarta: Erlangga), hal. 4-5.
[4]Hadna, A. Musthofa. Ayo MengkajiFikih.
2008. (Jakarta: Erlangga), hal. 6.
[6]Hadna, A. Musthofa. Ayo MengkajiFikih.
2008. (Jakarta: Erlangga), hal. 10.
[7]Hadna, A. Musthofa. Ayo MengkajiFikih.
2008. (Jakarta: Erlangga), hal. 11-12.
[8]Hadna, A. Musthofa. Ayo MengkajiFikih.
2008. (Jakarta: Erlangga), hal. 13-14.
[10] Ash-Shiddieqy,
Teungku Muhammad Hasbi Kuliah Ibadah. Semarang: PT. Putaka Rizki Putra. 2011.hlm172
[12]Qosim, M. Rizal. PengalamanFikih 1. 2014.
(Solo: PT. TigaSerangkaiPustakaMandiri), hal. 44-45.
[13]Qosim, M. Rizal. PengalamanFikih 1. 2014.
(Solo: PT. TigaSerangkaiPustakaMandiri), hal. 43-44.
[14]Qosim, M. Rizal. PengalamanFikih 1. 2014.
(Solo: PT. TigaSerangkaiPustakaMandiri), hal. 45.
Komentar
Posting Komentar