Perbedaan Pendapat Tentang Kewajiban Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEWAJIBAN
MEMBACA AL-FATIHAH DALAM SHOLAT

Diajukan Untuk Memenuhi  Tugas Kelompok
Mata kuliah: Perbandingan Madzhab Fiqh
Dosen pengampu: Drs. H. Abdul Ghofar, MA


Oleh:

1.      Dede Riki Nugraha           (14121110043)
2.      Erna Erlina                        (14121110049)
3.      Sholeh Nugraha                (14121120020)


SEMESTER : III
PAI-A
FAKULTAS TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon-Jawa Barat 45132
2014

DAFTAR ISI
DAFTAR  ISI...................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
C. Tujuan............................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A. Hadits-Hadits Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat............................ 3
B.  Bacaan Al-Fatihah Dalam Shalat Menurut Imam Hanafi ..............................  6
C. Bacaan Al-Fatihah Dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i................................. 7
D. Bacaan Al-Fatihah Dalam Shalat Menurut Imam Maliki ................................  8
E. Bacaan Al-Fatihah Dalam Shalat Menurut Imam Hambali.............................. 10
BAB III PENUTUP............................................................................................ 12
Simpulan ............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Rukun Islam yang kedua setelah membaca kalimat syahadat adalah mengerjakan shalat, sehingga di dalam ajaran Islam shalat merupakan pondasi yang harus dilaksanakan umat Islam, Shalat adalah tuntutan di dalam agama Islam yang merupakan perintah langsung dari Allah SWT melalui Rasulullah. Kemudian para ulama sepakat bahwa shalat dalam lima waktu sehari semalam adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.
Membaca surat Al-Fatihah dalam shalat menurut pandangan jumhur ulama adalah rukun shalat. Adapun empat imam mazhab berpendapat bahwa membaca surat fatihah adalah wajib bagi imam dan bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) pada dua rakaat subuh dan pada rakaat pertama dan kedua sholat yang lain. Begitupun bagi makmum, menurut para imam madzhab membaca fatihah  dalam shalat juga berbeda  pendapat.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.       Bagaimanakah Pendapat Imam Hanafi Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat?
2.        Bagaimanakah Pendapat Imam Syafi’i Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat?
3.        Bagaimanakah Pendapat  Imam Maliki Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat?
4.       Bagaimanakah Pendapat Imam Hanbali Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat?


C.      Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pendapat Imam Hanafi Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat.
2.      Untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’I Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat
3.      Untuk mengetahui pendapat Imam Maliki Tentang Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat
4.      Untuk mengetahui pendapat Imam Hambali Tentang Membaca Al-Fatihah dalam Shalat.













BAB II
PEMBAHASAN
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEWAJIBAN
MEMBACA AL-FATIHAH DALAM SHOLAT

A.    Hadits-hadits Tentang Membaca al-Fatihah Dalam Shalat



Artinya:
Dari Ubadah ibn Shamit ra menerangkan: “Bahwasanya Nabi saw bersabda: “Tak ada shalat bagi mereka yang tiada membaca Fatihatul Kitab (al-Fatihah) di dalamnya”. (HR. Al-Jama’ah). [1]




Artinya:
Dari Abdur Rahman menerangkan: “Bahwasanya Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tiada sah shalat yang tidak dibaca di dalamnya Fatihatul Kitab. Dikala aku (Abdur Rahman) bertanya: “Bagaimana jika shalat di belakang imam? Maka Abu Hurairah memegang tanganku dan berkata: “baca dengan hatimu”. (HR. Ibnul Khuzaimah)[2]





Artinya:
Dari Abu Hurairah ra menerangkan: “Bahwasanya Rasul saw bersabda: “Hanyasanya imam, adalah untuk diikuti; karena itu apabila imam membaca takbir – sudah membacanya – bacalah olehmu takbir. Dan apabila imam membaca al-Fatihah dan surat, maka dengarkanlah baik-baik pembacaan itu!”. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)[3]






Artinya:
Dari Abu Hurairah ra menerangkan: “Bahwasanya Rasul saw sesudah bersalam dari suatu shalat yang beliau jaharkan bacaannya, bertanya: “Adakah barusan orang yang membaca juga besertaku?” Seorang lelaki menjawab: “Benar, ya Rasulullah”. Maka Nabipun berkata: “Mengapakah orang menandingiku dalam membaca al-Quran itu?” Berkata Abu Hurairah: sesudah kejadian ini, para sahabat menghentikan bacaannya bila shalat beserta Rasul dikala beliau menjaharkannya, yakni setelah mereka mendengar teguran dari Rasul” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Turmudzi).[4]
B.     Bacaan Al-Fatihah Dalam Shalat
Al-Fatihah dinamai Fatihul-kitab karena ia sebagai pembuka tulisan Al-Kitab. Dengan surat itu pula bacaan di dalam berbagai shalat dimulai. Al-Fatihah dinamai Ummul-Kitab dan Ummul-Quran karena makna-mkna Quran merujuk makna yang di kandung al-Fatihah. Membaca surat Al-Fatihah dalam Shalat menurut pandangan jumhur ulama adalah rukun shalat, Sebagaimana kita ketahui, bahwa yang namanya rukun itu tidak boleh ditinggalkan, karena meninggalkan salah satu rukun mengakibatkan ibadah itu menjadi tidak syah atau tidak diterima.[5]
Namun Para Ulama mazhab berbeda pendapat mengenai, apakah membaca fatihah itu diwajibkan pada setiap rakaat, atau pada setiap dua rakaat pertama saja, atau diwajibkan secara aini (yang harus ada setiap orang) pada setiap rakaat? Apakah basmalah itu merupakan bagian yang harus dibaca atau boleh ditinggalkannya? Apakah semua bacaan yang dibaca secara nyaring atau lemah pada tempatnya adalah wajib atau sunah?.Berikut ini adalah pendapat dari empat imam mazhab mengenai kewajiban membaca al-fatihah dalam Shalat yakni sebagai berikut:


1.      Menurut imam Hanafi
Membaca Al-fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Qur’an itu boleh, berdasarkan al-Qur’an surat Muzammil ayat 20:


Artinya:
“ Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an”
Membaca Al-Fatihah itu hanya diwajibkan pada dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga pada shalat Magrib, dan dua rakaat terakhir pada shalat isya’ dan Ashar kalau mau bacalah. bila tidak, bacalah Tasbih, atau diam. Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih, apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca secara sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya.[6]
 Ulama  Hanafiyah berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca fatihah, baik pada shalat  sir  maupun salat  jahar. Kalaupun makmum membacanya, makruh tahrim. Sarkhasi berkata. “ menurut pendapat beberapa orang sahabat, salat makmum itu rusak, Diantara sahabat nabi yang berpendapat demikian adalah Zaid bin Sabit dan Sa’ad bin abi Waqas.”Dalam syarah al-hidayah, diceritakan bahwa Muhammad (seorang sahabat Abu Hanifah) berpendapat  bahwa makmum lebih baik tidak membaca fatihah untuk ihtiat.[7]
 Ulama Hanafiyah mengambil dari quran surat al-araf 7-204, artinya: “Dan apabila dibacakan quran, maka dengarlah dan diamlah, mudah-mudahan kamu sekalian mendapat rahmat.” Ulama Hanafiyah mengambil hadis yang diantaranya diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari Abdullah bin Syaddad dari Jabir ra. Dari Nabi saw beliau bersabda: “ barang siapa salat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah juga bacaannya.”Adapun qiyas, maka mereka mengatakan.” Andaikata membaca fatihah itu wajib atas makmum, tentulah tidak gugur dari orang masbuq, sebagaimana juga rukun-rukun yang lain. Lalu mereka mengqiyaskan bacaan makmum kepada bacaan masbuq, mengenai gugurnya hukum membaca, maka berarti ia tidak disyariatkan dan mengerjakan yang tidak disyariatkan adalah makruh.[8]
2.      Imam Syafi’i
Menurut imam Syafi’I membaca Al-Fatihah itu adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada rakaat terakhir, baik pada shalat pardu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat shubuh dan dua rakaat yang pertama pada shalat Magrib dan Isya’, selain rakat tersebut harus dibaca dengan pelan. kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Qur’an  setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja.[9] Dan Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa makmum wajib membaca fatihah saja bila salat jahiriyah, dan membaca fatihah beserta surat bila salat sirriyah.[10] Adapun Ulama Syafi’iyah mengambil dalil dari firman Allah swt , dalam Qur’an Surat al-Muzzami-73 (20),




Artinya: “ maka bacalah apa yang mudah darinya.”
Dan mengambil dalil hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Barang siapa yang mengerjakan salat yang didalamnya tidak membaca fatihah maka salat itu kurang, tidak sempurna.”
Selain itu ulama Syafi’iyah mengambil dalil bahwa membaca fatihah itu adalah rukun, maka ia tidak gugur dari makmum sebagaimana rukun-rukun yang lain.[11]
3.      Imam Maliki
Membaca Al-Fatihah itu harus pada setiap rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardu maupun shalat sunnah, Sebagaimana pendapat Syafi’I, dan disunnahkan membaca surat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pada shalat shubuh dan dua rakaat pertama pada shalat Magrib dan Isya’.[12] Ulama Malikiyah dan ulama Hanabilah berpendapat bahwa membaca fatihah tidak wajib atas makmum mutlak. Ulama Malikiyah mengatakan fatihah sunat dibaca pada salat salat sirriyah, walaupun imam memabacanya dengan nyaring, dan makruh bila dibaca pada salat jahar, walaupun ia tidak mendengar bacaan imam.[13]
Ulama Malikiyah dan ulama Hanabilah mengambil dalil mengenai  tidak wajib makmum. membaca fatihah, dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiyah. Mereka mengatakan bahwa paling jauh dalil-dalil itu menunjukan sekedar tidak wajib bukan larangan yang menunjukan haram. Mereka mengambil dalil pula dengan hadis yang diriwayatkan dari Abi Darda ‘ ia berkata” Nabi saw. Ditanya apakah pada masing-masing salat itu ada bacaan?” beliau menjawab ya”. Seorang laki-laki dari Ansar berkata, ‘ sudah wajib ini’.Maka Rasulallah berkata kepadaku, sedang aku adalah orang yang paling dekat kepada-Nya, “ tidak kulihat imam apabila mengimami kaum, kecuali ia sudah mencukupi bagi kaum itu”. Dan Dengan hadis yang diriwayatkan dari Jabir: “barang siapa salat yang didalamnya tidak membaca ummul kitab maka salat itu kurang, kecuali ia dibelakang imam.” Kedua hadis itu secara tegas menyatakan tidak wajib untuk membaca fatihah.[14]
Ulama Malikiyah mengkhususkan perintah mendengar dan diam mengenai salat jahiriyah saja. Dan dikuatkannya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa rasulallah saw. Sesudah selesai salat yang beliau nyaringkan bacaannya, beliau bertanya adakah seseorang diantara kamu tadi membaca?, seorang laki-laki menjawab ‘ada, ya Rasulallah. Beliau berasabda “ maka aku mengatakan tidak pantas bagiku saling berebut quran”.
Sejak mereka mendengar hadis diatas, maka orang-orang berhenti membaca bersama Rasulallah dalam shalat yang bacaannya nyaring. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan Tarmizi dan ia mengatakan hadis ini adalah hasan. Hadis ini tegas menyatakan makruh membaca fatihah bagi makmum dalam salat nyaring.Ulama Malikiyah mengambil dalil tentang sunat membaca fatihah dalam salat sir dengan sabda Nabi saw,“ apabila aku membaca dengan sir, maka bacalah”. ( riwayat Daruqutni). Mereka tidak mengartikan wajib dalam hadis ini, adalah untuk mengompromikan dengan dalil-dalil yang menunjukan tidak wajib yang tersebut lebih dahulu.[15]



4.      Imam Hambali
Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca Al-Qur’an pada dua rakaat pertama. Dan pada shalat shubuh, serta dua rakaat pertama pada shalat Magrib dan Isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagia dari surat, tetapi cara membacanya harus dengan pelan-pelan dan tidak boeh dengan keras.[16]Ulama Hanabilah mereka mengatakan sunat membaca fatihah sewaktu imam diam dan dalam hal makmum tidak dapat mendengar bacaan imam, baik karena bacaannya secara sir, maupun karena jauhnya.           Ulama Hanabilah berpegang dengan dalil ulama Hanafiyah tentang sunat membaca fatihah dalam salat sir. Mereka juga mempersamakan dengan salat sir, salat yang makmum tidak dapat mendengar suara imam karena jauh atau karena badai atau karena imam diam. Mereka mengatakan bahwa dalam hal-hal demikian makmum tidak dapat mendengar bacaan imam, maka diserupakan dengan salat sir.[17]
Dikatakan ulama Hanafiyah perintah mendengar dan diam dalam ayat itu bukan dimaksudkan larangan untuk membaca yang wajib dalam salat tetapi yang dimaksudkan ialah supaya mereka tidak syugul ( disibukkan) dengan sesuatu yang menunjukan berpaling dari quran ketika membacanya. Pendapat ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa yang diminta dengan ayat itu adalah dua hal, yaitu  mendengar khusus untuk salat jahriyah, dan diam khusus untuk salat sirriyah,maka pendapat demikian tidak bisa diterima.karena,dalam tata bahasa arab kata ansit bukanlah semata-mata diam, tetapi diam yang mendalam dengan maksud meresapi seluruh apa yang didengarnya, kemudian memikirkannya dan memahaminya.
Dan, mengenai hadis-hadis yang diterima tentang kesahihannya dan ke-marfu’-an-nya, bahwa hadis-hadis itu tidak menunjukan lebih dari tidak wajib, maka ini tidak mesti dikatakan makruh tahrim. Dan sebagai tambahan lagi bahwa lahir sabda nabi saw. saya sangka bahwa sebagian diantara kamu telah me-masgul-kan daku, itu hanya larangan membaca dengan nyaring di belakang imam”,karena dapat menimbulkan ke-masgul-an.dan tidak mesti melarang membaca dengan nyaring berarti larangan untuk membaca. Mengenai qiyas kepada masbuq:bahwa gugurnya bacaan dari masbuq karena ia tidak mempunyai  peluang untuk berdiri bersama imam. Dan hal ini tidak terjadi pada makmum yang bukan masbuq, maka qiyas yang demikian tidak sah.[18]













BAB III
PENUTUP
Simpulan
Al-Fatihah dinamai Fatihul-kitab karena ia sebagai pembuka tulisan Al-Kitab. Dengan surat itu pula bacaan di dalam berbagai shalat dimulai. Al-Fatihah dinamai Ummul-Kitab dan Ummul-Quran karena makna-mkna Quran merujuk makna yang di kandung al-Fatihah. Membaca surat Al-Fatihah dalam Shalat menurut pandangan jumhur ulama adalah rukun shalat. Namun Para Ulama mazhab berbeda pendapat mengenai, Kewajiban membaca fatihah dalam shalat. Berikut ini adalah pendapat dari empat imam mazhab yakni sebagai berikut:
1.      Menurut Imam Hanafi membaca al-Fatihah dalam Shalat adalah Wajib pada semua rakaat shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
2.      Menurut Imam Syafi’I membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah Rukun pada semua rakaat shalat bagi imam, orang yang shalat sendirian, dan makmum.
3.      Menurut Imam Maliki membaca Al-fatihah dalam shalat adalah Rukun pada semua rakaat shalat bagi imam,orang yang shalat sendirian.
4.      Menurut imam Hambali membaca Al-Fatihah dalam Shalat adalah Ia meerupakan rukun.bagi imam dan orang yang shalat sendirian.pada semua rakaat shalat





Daftar Pustaka

Ash-Shiddiqi,Muhammad Hasbi Tengku, 1994 Koleksi Hadis-Hadis Hukum III, Jakarta:PT.Mageta Bhakti Guna
Mughniyah, Muhammad Jawad, 2007,Fiqih Lima Mazhab,Jakarta: Penerbit Lentera
Syaltut, Mahmud dan M. ‘Ali as-Sayis,2005, Perbandingan Madzhab Dalam Masalah Fiqih, ,Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.







[1] Ash-Shiddiqi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum III,1994, Jakarta:PT.Mageta Bhakti Guna, hlm 60
[2] Ibid. hlm. 61
[3] Ibid. hlm.66

[4] Ibid. hlm 66-67
[5] http://endangdealova.blogspot.com/2012/12/perbedaan-pendapat-tentang-kewajiban.
[6] Mughniyah,Fiqih Lima Mazhab,2007,Jakarta: Penerbit Lentera, hlm 107

[7] Syaltut, Perbandingan Madzhab Dalam Masalah Fiqih, 2005,Jakarta: Penerbit Bulan Bintang. hlm 33
[8] Ibid. hlm 34-35
[9] Op.Cit.Mughniyah, hlm 107
[10] Syaltut, Perbandingan Madzhab Dalam Masalah Fiqih, 2005,Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.hlm33
[11] Ibid.hlm 36
[12] Mughniyah,Fiqih Lima Mazhab,2007,Jakarta: Penerbit Lentera, hlm 108
[13] Op. Cit. Syaltut. hlm.33
[14] Ibid. hlm.37
[15] Ibid.hlm 37
[16] Mughniyah,Fiqih Lima Mazhab,2007,Jakarta: Penerbit Lentera, hlm 108

[17] Op.Cit.Syaltut. hlm 38
[18] Ibid.I hlm 38

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK