KURIKULUM DAN BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
KURIKULUM DAN BAHAN AJAR
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Makalah Ini Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah
Analisis Kebijakan Kurikulum 2013
Dosen Pengampu: Drs. H. Nawawi,
M.Pd
Oleh:
Erna Erlina (14121110049)
Erna Erlina (14121110049)
Muhammad Febri RF (141211101145)
Siti Isti’anah (14121120016)
Kelompok/semester: 6/ 3
Kelas: PAI-A
TARBIYAH/ PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon-Jawa Barat 45132
2013/2014
DAFTAR ISI
Daftar Isi …………………………………………………….. ………….. i
Bab I Pendahuluan .................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ............................................................................... 1
B.
Tujuan ............................................................................................ 1
Bab II Pembahasan .................................................................................... 2
A.
PengertianBahanAjar/MateriAjar
Pendidikan Agama Islam (PAI)..2
B.
Landasan dan prinsip pengembangan
bahan ajar
Pendidikan Agama Islam (PAI)………………………………………3
C.
Isi
Bahan Ajar /Materi Pembelajaran..............................................
6
D. Merumuskan
Bahan Ajar atau Materi Ajar dalam RPP PAI………9
E. Bab
III Penutup ......................................................................... ..13
Daftar Pustaka .......................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahan
Ajar atau Materi Ajar atau sering
disebut sebagai materi pelajaran merupakan bagian terpenting dalam proses
pembelajaran, materi pelajaran merupakan inti dari kegiatan pembelajaran. Istilah bahan ajar atau materi ajar ditemukan dalam Permendiknas Nomor.
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dan Panduan Pengembangan RPP yang disusun
oleh Depdiknas Tahun 2008. Dalam mengembangkan bahan ajar/materi ajar, mesti
merujuk dalam aturan yang ada tersebut. Pada sisi lain, Depdiknas juga telah
menyusun panduan pengembangan materi pembelajaran. Mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) pada sekolah dalam membuat bahan ajar atau materi ajar dalam
RPP, mesti merujuk ke dalam aturan tersebut.
Di
dalam GBPP PAI disekolah umum dijelaskan bahwa pendidikan Islam adalah usaha
sadar untuk menyiapkan sisi dalam meyakini, memahami, menghayati dan
mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau
latihan dengan memperhaikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam
hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional.
B. Tujuan
Dari latar belakang diatas Tujuan dari makalah ini
yaitu untuk mengetahui pengertian Bahan Ajar/ Materi Ajar Pendidikan
Agama Islam (PAI), Bahan ajar /Materi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
dan dapat merumuskan Bahan Ajar/Materi dalam
RPP Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan adanya makalah ini, semoga dapat membantu pendidik dalam
merumuskan bahan ajar/materi ajar yang terdapat dalam Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
KURIKULUM DAN BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
A. Pengertian
Bahan Ajar/Materi
Ajar Pendidikan Agama Islam
Bahan
Ajar /Materi
adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atu instruktor
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan
yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis.[1]
Menurut
Nana Sudjana, Bahan Ajar atau Materi Ajar adalah isi yang diberikan kepada
siswa pada saat berlangsungnya proses belajar mangajar. Melaui Bahan Ajar atau
Materi Ajar ini siswa diantarkan kepada tujuan pengajaran. Dengan perkataan
lain tujuan yang akan dicapai siswa diwarnai dan dibentuk oleh Bahan Ajar atau
Materi Ajar. Bahan Ajar atau Materi Ajar pada hakekatnya adalah isi dari mata
pelajaran atau bidang studi yang diberikan kepada siswa sesuai dengan kurikulum
yang digunakannya.[2]
Bahan
Ajar atau Materi Ajar merupakan informasi, alat dan teks yang diperlukan guru
atau instruktor untuk perencanaan dan penelaahan implementasi pembelajaran. Bahan ajar bisa berupa kaset, video, CD-Room, kamus, buku
bacaan, buku kerja, atau fotokopi latihan soal. Bahan juga bisa berupa koran,
paket makanan, foto, perbincangan langsung dengan mendatangkan penutur asli,
instruksi-instruksi yang diberikan oleh guru, tugas tertulis atau kartu atau
juga diskusi antar siswa.
Adapun Di
dalam GBPP Pendidikan Agama Islam (PAI) disekolah umum dijelaskan bahwa pendidikan Islam
adalah usaha sadar untuk menyiapkan sisi dalam meyakini, memahami, menghayati
dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau
latihan dengan memperhaikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam
hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional. Dari pengertian diatas Maka dapat disimpulkan bahwa Bahan Ajar
Pendidikan Agama Islam adalah segala bentuk bahan/materi Ajar Pendidikan
Islam yang digunakan untuk membantu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) atau
instruktor dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tentang Pendidikan Islam.
B.
Landasan dan prinsip pengembangan
bahan ajar Pendidikan Agama Islam (PAI)
1.
Landasan Pendidikan Agama Islam
a.
Dasar Yuridis/Hukum
Dasar pelaksanaan pendidikan Agama Islam
berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi
pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah formal. Dasar yuridis
formal tersebut terdiri dari:
1.
Dasar
pancasila yaitu dasar falsafah Negeri RI, pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Dasar
struktural atau konstitusional, yaitu UUD 1945 dalam bab XI pasal 29 ayat 1 dan
2 yang berbunyi bahwa : a) Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, b) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut
agama dan kepercayaan itu.
3.
UU
Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 37
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat
pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga,
keterampilan atau kejujuran, dan muatan lokal.
4.
Peraturan
pemerintah Nomor 55 tahun 2007 Tentang pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
b. Dasar
Religius
Dasar Religius adalah dasar
yang bersumber dari ajaran Islam. menurut ajaran islam Pendidikan Agama adalah
perintah dari Tuhan dan merupakan perwujudan Ibadah Kepada-Nya, dalam Al-Quran
banyak ayat-ayat yang menunjukan perintah tersebut antara lain:
a. Q.S
Al-Nahl ayat 125
b. Q.S
Al-Imran ayat 104
c. Al-Hadis.”
sampaikanlah ajaran kepada orang lain walaupun hanya sedikit.”
c. Aspek
Psikologis
Psikologis, yaitu dasar yang
berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan bermasyarakat. hal ini didasarkan
bahwa dalam hidupnya, manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarat dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak
tentram sehingga memerlukan adanya pegangan hidup. untuk membuat hati tenang
dan tentram adalah dengan jalan mendekatkan diri kepada Tuhan. sebagaimana
Firman Allah dalam Q.S Ar-Rad ayat 28. [3]
2.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Bahan Ajar/Materi
Pembelajaran
Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengembangan materi
pembelajaran meliputi prinsip relevansi, konsistensi, dan adekuasi/kecukupan.
1.
Prinsip relevansi artinya keterkaitan.
Materi pembelajaran hendaknya relevan atau ada kaitan atau ada hubungannya
dengan pencapaian standar kompetensi, kompetensi dasar dan standar isi. Sebagai
contoh, jika kompetensi yang diharapkan dikuasai siswa berupa menghafal fakta,
maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta. Sedangkan jika
kompetensi yang diharapkan dikuasai siswa berupa menggunakan sifat/konsep, maka
materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa prinsip. Misalkan pada mapel
PAI untuk KD: Menjelaskan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati,
maka materi pembelajarannya mencakup konsep atau hukum nun mati/tanwin dan mim
mati.
2.
Prinsip konsistensi artinya
keajegan. Jika kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa satu macam, maka
materi pembelajaran yang harus diajarkan juga harus meliputi satu
macam.
Untuk mapel PAI, pada saat mengembangkan materi pembelajaran dari suatu KD: Menjelaskan
hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati, misalnya, harus dirinci terlebih
dahulu indikator-indikator yang akan mendukung pencapaian kompetensi dasar
tersebut. Jika satu KD terdiri atas tiga indikator, maka bahan yang harus
disediakan harus berkait dengan ketiga indikator tersebut. Sebagai contoh,
indikator dari KD: Menjelaskan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati adalah
(a) Menjelaskan pengertian nun mati/tanwin; (b) Menjelaskan pengertian mim
mati; (c) Menyebutkan contoh-contoh bacaan nun mati/tanwin dan mim mati.
Selain ketiga bentuk isi materi pembelajaran tentang hukum
bacaan tanwin/nun mati dan mim mati tidak perlu lagi dikembangkan. Pola
pengembangan seperti ini menganut prinsip keajegan (konsistensi). Pada mata
pelajaran matematika, misalkan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai siswa
adalah: Melakukan operasi hitung bilangan bulat dan pecahan, maka materi
yang harus diajarkan adalah penggunaan operasi hitung, yang terdiri atas
penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian.
3.
Prinsip adekuasi (kecukupan)
berarti bahwa materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu
siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu
sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit akan kurang
membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika
terlalu banyak akan membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk
mempelajarinya. Sebagai contoh, jika yang ingin dicapai adalah KD Menjelaskan
hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati yang dibatasi dengan tiga
indikator, yakni (a) Menjelaskan pengertian nun mati/tanwin; (b) Menjelaskan
pengertian mim mati; (c) Menyebutkan contoh-contoh bacaan nun mati/tanwin dan
mim mati, maka materi yang disediakan juga harus lengkap memungkinkan siswa mampu
meningkatkan tiga indikator tersebut.
Ketiga indikator ini juga mencerminkan kedalaman KD tentang
hukum bacaan tanwin/nun mati dan mim mati. Tanggapan siswa atas kompetensi
tentang hukum bacaan tersebut bukan hanya tanggapan sepintas. Di dalam kegiatan
untuk mencapai kompetensi tersebut, siswa harus berkonsentrasi, mencatat segala
informasi yang relevan, menunjukkan contoh, menunjukkan prosedur yang lebih
baik, serta bersikap positif terhadap pembaca. Pola pengembangan materi
pembelajaran yang sedemikian ini bersifat cukup memadai dalam membantu siswa
menguasai KD tentang Menjelaskan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati.
Pengembangan materi pembelajaran yang memenuhi prinsip
kecukupan tidak boleh terlalu sedikit dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu
sedikit akan kurang membantu mencapai SK dan KD. Sebaliknya, jika terlalu
banyak, waktu dan tenaga terbuang sia-sia, baik bagi guru maupun bagi siswa.[4]
C.
Isi Bahan
Ajar /Materi Pembelajaran
Isi Materi Pembelajaran yang berupa pengetahuan
meliputi:
a. Fakta
Dalam Panduan
Pengembangan Materi Pembelajaran yang diterbitkan oleh Depdiknas (2008) dan
Andi Prastowo (2011) fakta didefenisikan dengan segala hal yang bewujud
kenyataan dan kebenaran, meliputi nama-nama objek, peristiwa sejarah, lambang,
nama tempat, nama orang, nama bagian atau komponen suatu benda, dan sebagainya.
Contoh dalam mata pelajaran PAI yakni Sejarah
Nabi Muhammad Saw dan Hitungan zakat dan waris
b. Konsep
Dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran (Depdiknas, 2008) dan
Andi Prastowo (2011) konsep didefenisikan dengan segala yang berwujud
pengertian-pengertian baru yang bisa timbul sebagai hasil pemikiran, meliputi
definisi, pengertian, ciri khusus, hakikat, inti/isi. Contoh dalam mata pelajaran
PAI: Shalat adalah gerakan yang dimulai dari takbir, diakhiri dengan salam.
c. Prinsip
Dewi Salma Prawiradilaga (2008) menjelaskan prinsip dengan mengutip
pendapat Kemp, et.al. dengan Merrill. Menurut Kemp, et.al prinsip merupakan
menjelaskan hubungan antara dua konsep. Sedangkan menurut Merril, prinsip
adalah berupa penjelasan atau ramalan atas kejadian di dunia ini dan menyangkut
hukum sebab akibat dengan sifat hubungan korelasi untuk menginterpretasikan
kejadian khusus. Sejalan dengan defenisi tersebut, Depdiknas (2008) dan Andi
Prastowo (2011) mendefenisikan prinsip dengan berupa hal-hal utama, pokok, dan
memiliki posisi terpenting, meliputi dalil, rumus, adagium, postulat,
paradigma, teorema, serta hubungan antarkonsep yang menggambarkan implikasi
sebab akibat. Contoh dalam mata pelajaran PAI adalah dalil beriman kepada Allah
terdapat dalam surat al-Ikhlas ayat 1-4.
d. Prosedur
Prosedur menurut Dewi Salma Prawiradilga (2008) diartikan dengan isi
atau materi tentang pelaksanaan suatu pekerjaan atau tugas yang berurutan.
Dalam Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran (Depdiknas, 2008) dan Andi
Prastowo (2011) prosedur didefenisikan dengan langkah-langkah sistematis atau
berurutan dalam mengerjakan suatu aktivitas dan kronologi suatu sistem. Contoh
dalam mata pelajaran PAI: Langkah-langkah mempratikkan wudhu’.[6]
2.
Keterampilan sebagai Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran yang berhubungan dengan keterampilan misalnya
pada IPA antara lain kemampuan mengembangkan ide, memilih, menggunakan bahan,
menggunakan peralatan, dan teknik kerja. Keterampilan ini merupakan materi
pembelajaran utama pembelajaran bahasa Indonesia dan pembelajaran pendidikan
jasmani dan olahraga. Empat aspek dalam pembelajaran bahasa Indonesia berkaitan
dengan keterampilan, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis.
Demikian juga halnya pada mata pelajaran pendidikan jasmani. Dalam mapel PAI
materi yang berupa ketrampilan ini tidak ada, sehingga tidak terlalu dituntut
untuk dikembangkan, kecuali dalam hal pengembangan kemampuan membaca ayat-ayat
al-Quran. Jika siswa sudah mampu membaca ayat al-Quran dengan benar, maka ia
bisa meningkatkan kemampuannya untuk membacanya dengan lagu-lagu tertentu.
Membaca dengan lagu-lagu tertentu ini merupakan ketrampilan dalam membaca ayat
al-Quran.[7]
3.
Sikap atau Nilai sebagai Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran jenis sikap atau nilai adalah materi
pembelajaran yang berkenaan dengan kejujuran, sabar, amanah, kasih sayang,
tolong-menolong, semangat dan minat belajar, semangat bekerja, bertanggung jawab,
bangga berbahasa Indonesia, bersikap positif pada bahasa Indonesia, dan hormat
pada sesama. Adapun untuk mata pelajaran PAI materi pembelajaran yang terkait
dengan sikap ini menjadi materi pokok yang masuk dalam SK-KD, khususnya dalam
aspek akhlak. Materi pembelajaran PAI
yang tergolong sikap atau nilai diantaranya adalah yang berkenaan dengan sikap
ilmiah, antara lain:
a)
Nilai–nilai
kebersamaan, mampu bekerja berkelompok dengan orang lain yang berbeda suku,
agama, dan strata sosial;
b)
Nilai
kejujuran, mampu jujur dalam melaksanakan observasi, eksperimen, tidak
memanipulasi data hasil pengamatannya;
c)
Nilai
kasih sayang, tak membeda-bedakan orang lain yang mempunyai karakter sama dan
kemampuan sosial ekonomi yang berbeda, semua sama-sama makhluk Tuhan;
d)
Tolong
menolong, mau membantu orang lain yang membutuhkan tanpa meminta dan
mengharapkan imbalan apapun;
e)
Semangat dan minat belajar, mempunyai
semangat, minat, dan rasa ingin tahu;
f)
Semangat
bekerja, mempunyai rasa untuk bekerja keras, belajar dengan giat;
g)
Mau
menerima pendapat orang lain bersikap legowo, mau dikritik, menyadari
kesalahannya sehingga saran dari teman /orang lain dapat diterima dan tidak
sakit hati. [8]
D. Merumuskan Bahan Ajar atau Materi Ajar dalam RPP PAI
langkah-langkah merumuskan Bahan
Ajar atau Materi Ajar sesuai dengan panduan pengembangan materi pembelajaran
(Depdiknas, 2008) sebagai berikut:
a. Identifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar
Sebelum menentukan Bahan Ajar atau Materi Ajar terlebih dahulu perlu di
identifikasi aspek-aspek keutuhan kompetensi yang harus dipelajari atau
dikuasai peserta didik. Melakukan identifikasi merupakan upaya dalam menentukan
apakah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta
didik termasuk ranah kognitif, psikomotor ataukah afektif. Berikut ini uraian
tentang tiga ranah tersebut dalam melihat identifikasi SK dan KD, sebagai
berikut:
1)
Ranah Kognitif, jika
kompetensi yang ditetapkan meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi dan menciptakan.
2)
Ranah Psikomotor jika
kompetensi yang ditetapkan meliputi gerakan meniru, gerakan manipulasi, gerakan
melakukan dengan prosedur, Gerakan melakukan dengan baik dan tepat, gerakan
melakukan tindakan secara alami.
3)
Ranah Afektif jika
kompetensi yang ditetapkan meliputi menerima, merespon, menghargai,
mengorganisasikan dan karakterisasi menurut nilai (internalisasi).
b. Identifikasi Jenis-jenis Materi PAI
Melakukan identifikasi terhadap materi PAI pada ranah kognitif
ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan menciptakan.
Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk ranah kognitif adalah fakta,
konsep, prinsip dan prosedur.
Melakukan identifikasi materi PAI pada ranah afektif ditentukan
berdasarkan perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri. Dengan demikian, jenis materi
yang sesuai untuk ranah afektif meliputi rasa dan penghayatan, seperti
menerima, merespon, menghargai, mengorganisasikan dan karakterisasi menurut
nilai (internalisasi). Melakukan identifikasi materi PAI pada ranah psikomotor
ditentukan berdasarkan perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik.
Dengan demikian, jenis materi yang sesuai untuk ranah psikomotor terdiri gerakan
meniru, gerakan manipulasi, gerakan melakukan dengan prosedur, Gerakan
melakukan dengan baik dan tepat, gerakan melakukan tindakan secara alami.
Contoh untuk gerakan pada ranah psikomotor adalah gerakan shalat.
c. Identifikasi Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah diketahui ranah kompetensi dasar, perumusan Bahan Ajar atau
Materi Ajar harus dilihat pada rumusan indikator yang ada pada silabus. Hirarki
dimensi pengetahuan dan dimensi kognitif harus disesuaikan, sehingga Bahan Ajar
atau Materi Ajar yang dirumuskan berdasarkan tingkatan indikator yang ada.
d. Penulisan Bahan Ajar atau Materi
Ajar dalam RPP
Penulisan Bahan Ajar atau Materi Ajar yang terdapat dalam RPP dilakukan
dalam bentuk butir-butir, sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi. Makna dari butir-butir di sini pahami dengan point-point penting
yang disusun secara terurai dan terstruktur sesuai dengan disiplin keilmuan dan
rumusan indikator pencapain kompetensi.
Contoh Bahan Ajar atau Materi Ajar PAI pada
RPP.
1) Standar Kompetensi : Mengartikan al-Qur’an surat
pendek pilihan
2) Kompetensi Dasar : Membaca
al-Qur’an Surat al-Lahab dan al-Kafirun
3) Indikator :
a. Melafalkan Q.S al-Lahab
b. Membaca Q.S al-Lahab
c. Melafalkan Q.S al-Kafirun
d. Membaca Q.S al-Kafirun
e. Menghafal Q.S al-Lahab
f. Menghafal Q.S al-Kafirun
1. Fakta
Q.S al-Lahab dan
al-Kafirun merupakan surat Makkiyah terdapat
pada Juz ke-30 atau Jus ‘Amma pada al-Qur’an
2. Konsep
Isi dari surat al-Lahab
Artinya:
1) binasalah kedua tangan Abu Lahab dan Sesungguhnya Dia akan binasa
2) tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.
3) kelak Dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak.
4) dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar
5) yang di lehernya ada tali dari sabut.
Isi dari surat
al-Kafirun adalah
Artinya:
1) Katakanlah: “Hai orang-orang kafir,
2) aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
3) dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
4) dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5) dan kamu tidak pernah (pula)
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
6) untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku.
3. Prinsip
Surat al-Lahab menceritakan kisah sahabat nabi
yang bernama Abu Lahab Surat al-Kafirun membicarakan tentang toleransi dalam kehidupan.
4. Prosedur
Surat al-Lahab dan
al-Kafirun dibaca dimulai dari ayat pertama sampai terakhir dengan ilmu tajwid[9]
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
1. Bahan
Ajar /Materi
adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atu instruktor
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan
yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis.
2. Bahan ajar bisa berupa kaset, video, CD-Room, kamus, buku
bacaan, buku kerja, atau fotokopi latihan soal. Bahan juga bisa berupa koran,
paket makanan, foto, perbincangan langsung dengan mendatangkan penutur asli,
instruksi-instruksi yang diberikan oleh guru, tugas tertulis atau kartu atau
juga diskusi antar siswa.
3. Isi Bahan Ajar /Materi Pembelajaran yaitu: Pengetahuan sebagai
Materi Pembelajaran, Keterampilan sebagai Materi Pembelajaran, dan Sikap atau
Nilai sebagai Materi Pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Majid,
Abdul . Belajar dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
2012.
Majid, Abdul. Perencanaan Pembelajaran. Bandung:
PT. Remaja Rosda Karya Offset. 2009
Sudjana, Nana. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar.
Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2009
http://apri76.wordpress.com/2011/12/12/teknik-merumuskan-materi-ajar-dalam-rpp-pai/ online), diunduh 27 Oktober 2013 pukul 12:20 WIB).
https://www.google.com/#q=Pengembangan+Bahan+Ajar+PAI+SMP.pdf. (online), diunduh 27 Oktober 2013 pukul 12:20 WIB).
[2] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar
Baru Algensindo, 2009), hlm. 67
[3]
Majid.Belajar dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya. 2012. hal: 14
[4]
Pengembangan Bahan Ajar PAI SMP.pdf.hlm 5
[5] Ibid. hlm 2
[7]
Op. Cit pdf hlm. 3
[8]
Ibid.pdf hlm. 4
Makasih Soal pai
BalasHapus