KONSEP STATUS AL-QUR’AN (MAKHLUK/ HUDUS DAN QIDAM)



KONSEP STATUS AL-QUR’AN (MAKHLUK/ HUDUS DAN QIDAM)
(Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur)
Mata Kuliah : Ilmu Kalam
Dosen Pengampu : Iwan Ahenda, M.Ag






Kelompok 12:

Desi Rachmawati
(14121110045)
Erna Erlina
(14121110049)
Ripal Ripalah Sanjawan
(14121110104)

Fakultas Tarbiyah
Jurusan PAI-A semester 1

IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl.Perjuangan By Pass Cirebon Telp. (0231) 480262, 481264
Tahun 2012/2013



                                                        KATA PENGANTAR                                        

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah ini kami beri judul “Konsep Status Al-Quran (Makhluk/Hudus dan Qidam) dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebenarnya Konsep Status Al-Quran (Makhluk/Hudus dan Qidam).
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau  adalah  salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat.Selanjutnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Iwan Ahenda, M.Ag selaku dosen pengampu  Mata Kuliah Ilmu Kalam, yang telah membimbing kami. Dan  kepada semua pihak yang  terlibat dalam  pembuatan  makalah ini hingga selesai.
Kami  mohon ma’af  yang  sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya.Saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan  makalah  selanjutnya.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis umumnya dan khususnya bagi pembaca.






Cirebon, 7 N0vember 2012









DAFTAR ISI

KATA  PENGANTAR........................................................................        i
DAFTAR ISI........................................................................................         ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang………………………………………………….          1
A.    Rumusan Masalah………………………………………………          1
B.     Tujuan Penulis…………………………………………………..          1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Al-Quran secara Bahasa danIstilah…………………....          2   
B.     Konsep Status Al-Quran sebagai Makhluk/Hudus (hadits)........           2
C.     Konsep Status Al-Quran (Qidam/Qadim)..................................           7
BAB III PENUTUP
B.     Kesimpulan ……………………………………........................           9                        
DAFTAR PUSTAKA

















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah pembukuan Al-Quran, kiranya tidak menimbulkan kontroversi yang besar dikalangan para sahabat, bahkan tindakan itu dipandang sebagai tugas mulia dan suatu kebutuhan mendesak agar al-Quran terpelihara dari perubahan. Lebih-lebih, para sahabat yang hafal Al-Quran lama-kelamaan kian berkurang akibat meninggal dunia, baik sebagai syuhada’ di medan pertempuran maupun karena ajalnya tiba.
Demi terpeliharanya Al-Quran dan penyatuan bacaan Al-Quran, dengan tegas para sahabat memutuskan untuk membukukan Al-Quran dalam sebuah Mushaf yang abash,otoritatif dan tertutup dari perubahan. Akhirnya tugas mulia itu melahirkan apa yang umum dikenal dengan sebutan Mushaf Utsmani.
Namun walaupun tidak ada perdebatan sengit tentang peralihan bahasa dan pembukuan Al-Quran, tak pelak lagi, pada sisi lain, perdebatan itu pun terjadi pada sisi yang mungkin tidak terpikirkan pada masa pembukuan, yaitu tentang hakikat Al-Quran, apakah Al-Quran makhluk/ huduts (hadits/ baru), dan apakah Al-Quran Qidam (qodim).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Al-Qur’an menurut Bahasa dan  Istilah?
2.      Apa konsep status Al-Qur’an sebagai Makhluk / hudus (hadits)?
3.      Apa konsep status Al-Qur’an sebagai Qidam (Qodim)?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi Al-Qur’an menurut Bahasa dan Istilah.
2.      Untuk mengetahui konsep status Al-Qur’an sebagai Makhluk/ hudus (hadits).
3.      Untuk mengetahui konsep status Al-Qur’an sebagai Qidam (Qodim).








BAB II
PEMBAHASAN

1.      Definisi Al-Qur’an secara Bahasa dan Istilah
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan” pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur’an sendiri yakni dalam  surat Al-Qiyamah ayat 17-18. Sedangkan menurut istilah dari kalangan pakar ushul fiqih, fiqih dan bahasa Arab: “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yang lafadz-lafadznya  mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir dan yang ditulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al-Fatihah (1) sampai An-Nas (114).”[1]
Al-Qur’an sebagai kitab suci yang sangat indah bahasanya (balaghahnya) yang tidak memungkinkan para ahli sastra untuk menandinginya, walaupun hanya dengan mencontoh sebuah suratnya yang paling pendek.[2]

2.       Konsep status Al-Qur’an sebagai Makhluk/ hudus (hadits)
Pendapat ini dimotori kalangan Mu’tazilah, yang umum disebut sebagai rasionalis muslim.[3]Mengetahui hakikat Al-Quran, aliran Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk sehingga tidak kekal. Mereka berargumen bahwa Al-Qur’an itu sendiri tersusun dari kata-kata, dan kata-kata itu sendiri tersusun dari huruf-huruf. [4]
 Menurut Abd. Al-Jabbar, huruf hamzah umpamanya dalam kalimat al-hamd li Allah, mendahului huruf lam dan huruf  lam mendahului huruf  ha. Demikian pula surat dan ayat pun ada yang terdahulu dan ada yang datang kemudian tidaklah dapat dikatakan  qadim.Ayat-ayat Al-Qur’an yang dipergunakan oleh Mu’tazilah sebagai dalil bagi pendapat diatas adalah:
1.      Ayat 2 surat Al-Anbiya [2

 



Artinya:
“Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al-Quran pun yang baru( diturunkan) dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main.”
Qadi Abd Al-Jabbar mengatakan bahwa firman Allah diatas menunjukan bahwa Al-Quran (Az-Zikr) disifati dengan baru.

2.      Ayat 9 surat Al-Hijr [15]
                   

Artinya:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnys Kami benar-benar memeliharanya.”
Ayat ini menyipati Al-Quran dengan sesuatu yang diturunkan, menurunt Abd Al- Jabbar, mestilah Baharu. Apalagi hal itu dihubungkan dengan pernyataan Allah wa inna lahu lahafizun ( dan kamilah yang memeliharanya), berarti Al-Quran itu baru. Sebab bila Al-Quran sesuatu yang Qodim tentulah tidak memerlukan pemeliharaan.

3.      Ayat 1 surat Hud

Artinya:
“Alif Laam Raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapih serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.”
 Ayat ini, menurut Abd Al-Jabbar, memperlihatkan pula dengan jelas bahwa Al-Quran itu baru. Keadaan Al-Quran tesusun dari huruf-huruf serta terkumpul dalam bentuk tulisan tidak dapat dikatakan qadim, sebab yang qadim tersusun dan terkumpul jadi satu.
4.      ayat 23 surat Az-Zumar.[5]

Artinya:
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa  (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Ia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barng siapa yang disesatkan  Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya.”
 Ayat ini menyebutkan bahwa Al-Quran itu diturun secara berulang-ulang, merupakan berita sebaik-baiknya, dan juga dikatakan sebagai kitab yang tertulis. Semua sifat-sifat tersebut demikian Abd Al-Jabbar, menunjukan sifat baru bukan menunjukan sifat Qodim.

Teologi  mereka (mu’tazilah) yang bersifat rasional dan liberal itu begitu menarik bagi kaum inteligensia yang terdapat dalam lingkungan pemerintahan kerajaan Islam Abbasiyah dipermulaan abad ke-9 M. Sehingga khalifah Al Ma’mun (813-833 M) putra dari khalifah Hans Al-Rasyid (766-809 M) pada tahun 827 M. Menjadikan  teologi Mu’tazilah sebagai madzhab yang resmi dianut negara, karena telah  menjadi aliran resmi dari pemerintahan kaum  Mu’tazilah sebagai mazhab yang resmi  dari pemerintahan kaum Mu’tazilah mulai bersikap menyiarkan ajaran-ajaran mereka secara paksa. Terutama paham  mereka bahwa Al-Qur’an bersifat makhluk dalam arti  diciptakan dan bukan bersifat Qadim dalam arti kekal (tidak diciptakan).[6]
Sebagai dikatakan kaum Mu’tazilah, bahwa Al-Qur’an yang dalam istilah teologi disebut kalam Allah bukan Qadim / kekal, tetapi hadits dalam arti baru  dan diciptakan Tuhan. Al-Nazzm memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kalam / sabda dari huruf-huruf  yang dapat didengar, suara, bersifat baru, bukan bersifat kekal dan adalah ciptaan Tuhan inilah yang dimaksudkan kaum Mu’tazilah  dengan Al-Qur’an diciptakan dan bukan kekal.[7]
Salah seorang pemuka Mu’tazilah Baghdad  adalah Abu Musa  Al-Murdar (10. 226 H). Menurut Al-Syahrastani ia dengan kuat mempertahankan pendapat bahwa Al-Qur’an tidak bersifat Qadim tetapi diciptakan Tuhan. Dan memandang orang yang mengatakan al-Qur’an qadim menjadi kafir, karena dengan demikian orang serupa itu telah membuat yang bersifat qadim  menjadi dua. Dengan kata lain orang yang dengan demikian, menurut Al-Murdar telah menduakan Tuhan.[8]
Paham  adanya  yang qadim disamping Tuhan bagi kaum Mu’tazilah seperti dijelaskan  sebelumnya, berarti menduakan Tuhan. Menduakan Tuhan  ialah syirik. Syirik adalah dosa yang terbesar dan tidak dapat  diampuni oleh Tuhan.
Bagi Al-Ma’mun orang yang mempunyai paham syirik tidak dapat dipakai untuk menempati posisi penting dalam pemerintahan. Oleh karena itu, ia mengirim instruksi kepada para gubernurnya untuk mengadakan ujian terhadap pemuka-pemuka dalam pemerintahan dan kemudian juga terhadap pemuka-pemuka yang berpengaruh dalam masyarakat. Dengan demikian timbullah dalam sejarah Islam atau yang disebut Mihnah (Inquesition). Contoh dari surat yang mengandung instruksi itu terdapat dalam Tarikh Al Tabari. Yang pertama sekal harus menjalani ujian  ialah para hakim (Al Qudah). Instruksi itu menjelaskan  bahwa orang yang mengakui Al-Qur’an bersifat Qadim, dan dengan demikian menjadi musyrik tidak berhak untuk menjadi hakim.
 Bukan para hakim dan pemuka-pemuka saja yang dipaksa mengakui bahwa Al-Qur’an diciptakan (Makhluk) yang menjadi saksi dalam perkara yang diajukan di Mahkamah juga harus menganut  paham demikian. Jika tidak, kesaksiannya batal.
Kemudian ujian serupa itu dihadapkan pula kepada pemuka-pemuka tertentu dari masyarakat, karena yang memimpin rakyat haruslah orang yang betul-betul menganut paham Tauhid. Ahli fiqih dan ahli hadits diwaktu  itu mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat. Kalau golongan ini mengakui diciptakannya Al-Qur’an  tentu  banyak dari rakyat yang mengikuti ajaran Mu’tazilah. Diantara yang diuji terdapat Ahmad Ibnu Hanbal.[9] Dan terjadilahi Tanya jawab jawab antaranya  dengan ulama Mu’tazilah Ishaq bin Ibrahim Gubernur Irak:
اسحق : ما تقول فى القران
احمد : هوكلام الله
اسحق : امخلوق هو ؟
احمد : هو كلام الله لا ازيد عليها
اسحق : ما معنى انه تعلى سميع بصير
احمد : هو كما وصف نفسه
اسحق : فما معناه ؟
احمد : لا اد رى هو كما وصف نفسه

Artinya:
Ishaq bertanya          :  Bagaimana pendapatmu tentang Al-Qur’an?
Ahmad bin Hambal  :  Ia adalah kalam Allah.
Ishaq                                    :  Apakah ia makhluk?
Ahmad                     :  Ia adalah kalam Allah, aku tidak menambahnya lebih dari itu.
Ishaq                                    : Apakah arti bahwa Allah itu Maha Mendengar dan Maha                                                  Melihat?
Ahmad                     : Itu seperti apa yang Dia sifatkan kepada diri-Nya.
Ishaq                                    : Apakah maksudnya?
Ahmad                     : Aku tidak tahu, Dia seperti apa yang Dia sifatkan kepada  diri- Nya.[10]                                         
Ibn Hanbal, berdasarkan dialog diatas, tidak mau membahas lebih lanjut tentang status Al-Qur’an. Ia hanya mengatakan bahwa Al-Qur’an tidak diciptakan.[11]
Konsep status Al-Qur’an sebagai makhluk dalam arti diciptakan atau kalam Allah bukan Qodim / kekal akan tetapi hadits dalam arti baru dan diciptakan bukan hanya menurut  Aliran Mu’tazilah saja, akan tetapi ada beberapa Aliran, diantaranya:
1.      Khawarij
MengatakanQur’an adalah makhluk.[12]
2.       Tokoh Jabbariyah:
   a. Ja’d Ibn Dirham
Doktrin dan pokok Ja’d Ibn Dirham secara sama dengan pikiran Jahm Al-Ghuraby menjelaskannya bahwa Al-Qur’an itu adalah makhluk. Oleh karena itu, dia baru. Seseatu yang baru itu tidak dapat disifatkan Allah. Allah tidak mempunyai sifat sama dengan makhluk seperti berbicara, melihat, dan mendengar.[13]
b. Jaham Bin Shafwan
Ia berpendapat bahwa Al-Qur’an itu adalah makhluk Allah yang dibuat (artinya hadits = baharu).[14]
3.       Qodariyah
 Salah satu pokok ajaran Qodariyah yaitu menetapkan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.[15]

3.       Konsep Status Al-Qur’an (Qidam / Qadim)
Pendapat ini dimotori Abu Hasan Al Asy’ary dengan mengacu pada tokoh Mazhab Imam Hambali bahwa kalam Allah adalah sifat Tuhan.[16]Al Asy’ary dihadapkan dua pandangan ekstrim dalam persoalan qadimnya Al-Qur’an . Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an diciptakan (Makhluk) sehingga tidak qadim serta  pandangan Madzhab Hambali  dan Zahiriyah yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah (yang qadim  dan tidak diciptakan). Zahiriyah bahkan berpendapat  bahwa semua huruf, kata, dan bunyi Al-Qur’an adalah Qadim.  
Dalam rangka mendamaikan kedua pandangan yang saling bertentangan itu, Al Asy’ary  mengatakan bahwa  walaupun  Al-Qur’an terdiri atas kata-kata, huruf, bunyi, semua itu tidak melekat pada esensi Allah dan karenanya tidak qadim. Nasution  mengatakan bahwa Al-Qur’an bagi Al Asy’ary tidaklah diciptakan sebab kalau Ia diciptakan, sesuai dengan ayat.[17]
Artinya:
Jika kami menghendaki sesuatu. Kami bersabda, “Terjadilah” maka ia pun      terjadi. (QS. An-Nahl : 40).
Untuk penciptaan itu perlu kata kun, dan untuk terciptanya kun ini perlu pula kata kun yang lain; begitulah seterusnya sehingga terdapat rentetan kata-kata kun yang tak berkesudahan. Dan ini  tak mungkin. Oleh karena itu Al-Quran tak mungkin diciptakan. [18]
Aliran Asy’ariyah berpendapat bahwa  Al-Quran itu adalah kekal tidak diciptakan. Asy’ariayah berpegang teguh pada  peryataan bahwa Al-Quran  itu bukan makhluk sebab segala sesuatu  tercipta, setelah Allah  berfirman kun  maka segala sesuatupun  jadi penjelasan  ini mengisyaratkan  bahwa  Al-Quran dalam  paham  mereka bukanlah yang  tersusun  dari huruf dan suara tetapi dapat di balik yang tersusun dari suara itu. [19]
Ayat-ayat Al-Quran di jadikan dalil oleh Asy’ariyah untuk menopang pendapatnya adalah surat Ar-Rum [30] ayat  25, surat Al- A’raf  [7] ayat  54, surat Yasin  [36] ayat 82, surat Al-Kahfi [18] ayat 109, dan surat Al –Mukmin [40] ayat  6.[20]

Konsep status Al-Quran qidam / qodim  bukan hanya menurut  aliran Asy’ariyah saja akan tetapi juga Aliran Maturidiyah yakni Aliran Maturidiyah Bukhara dan Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa Al-Qur’an itu adalah kekal tidak diciptakan. Maturidiyah Bukhara berpendapat, sebagaimana dijelaskan oleh Bazdawi, kalamullah (Al-Qur’an) adalah sesuatu yang berdiri dengan dzatnya, sedangkan yang tersusun dalam bentuk surat yang mempunyai akhir dan awal, jumlah dan bagian, bukanlah kalamullah secara hakikat, tetapi disebut Al-Qur’an dalam pengertian kiasan (majaz). Maturidiyah Samarkhand mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah yang bersifat kekal dari Tuhan, sifat yang berhubungan dengan dzat Tuhan dan juga qadim. Kalamullah  tidak tersusun dari huruf dan kalimat sebab huruf dan kalimat itu diciptakan.[21]














BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Al-Quran adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nab Muhammad, yang lafadz-lafadznya  mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir dan yang ditulis pada mushaf, mulai dari awal surat Al-Fatihah (1) sampai An-Nas (114). Adapun perdebatan tentang konsep status Al-Quran adalah makhluk/ hudus, Qidam ini terjadi karena pemikiran-pemikiran para aliran. menurut Aliran Mu’tazilah, Khawarij, Jabariah, dan Qodariah,  Mereka berpendapat bahwasannya Al-Quran itu makhluk dalam arti  diciptakan dan bukan bersifat Qadim dalam arti kekal (tidak diciptakan). Al-Quran dikatakan Makhluk atau hadits itu adalah huruf dan suara yang tertulis diatas kertas, hal itu memang demikian. Akan tetapi Kalam Allah yang berdiri pada Dzat-Nya yang Qodim, tentu juga Kalam yang Qodim. Ayat-ayat Al-Qur’an yang dipergunakan oleh Mu’tazilah sebagai dalil bagi pendapat diatas adalah: Ayat 2 surat Al-Anbiya [21], Ayat 9 surat Al-Hijr [15], Ayat 1 surat Hud, ayat 23 surat Az-Zumar.
Adapun aliran Asy-ary dan Maturidiah berpendapat bahwasannya Al-Quran itu adalah kekal(Qodim/Qidam) tidak diciptakan. Kalam Allah yang Qodim adalah sifat Alla, yang tidak berhuruf dan tidak bersuara. Itu dinamakan Kalam Nafsi. Adapun yang tertulis dalam mushaf dan yang dibaca oleh umat Islam adalah Mad-lul (bentuk yang dirupakan ) dari Kalam Allah yang Qodim tadi. Karena itu, kalau orang yang berkeyakinan bahwa Kalam Allah itu sifat Allah yang Qodim yang berdiri diatas Dzat-Nya yang Qodim, tentunya Al-Quran sebagai Kalam-Nya adalah Qodim juga.      Ayat-ayat Al-Quran di jadikan dalil oleh Asy’ariyah untuk menopang pendapatnya adalah surat Ar-Rum [30] ayat  25, surat Al- A’raf  [7] ayat  54, surat Yasin  [36] ayat 82, surat Al-Kahfi [18] ayat 109, dan surat Al –Mukmin [40] ayat  6.




DAFTAR PUSTAKA
Abd Mu’in Taib Thahir, Ilmu Kalam, Jakarta: Widjaya, 1966.
A. Nasir Sahlun, Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Anwar Rosihon, ulumul Al-Quran, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2010.
Mustopa, Mazhab-Mazhab Ilmu Kalam, Cirebon: Nurjati IAIN-Publisher, 2011.
Nasution Harun, Teologi Islam: aliran-aliran,sejarah analisa perbandingan, Jakarta: Penerbit  Universitas Indonesia (UI-Press).
Nur Abd Rahiim, Pengantar Ilmu Kalam, Surabaya: Karunia, 1986.
Wijaya Aksin, Menggugat Otentitas Wahyu Tuhan {kritik atas nalar tafsir gender}: Sleman Yogyakarta : Safrin Insania Press, 2004.





http://info-kitaku.blogspot.com/2013/05/cara-membuat-animasi-kursor-di-blog.html


[1] Rosihon Anwar, ulumul Al-Quran, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2010. Hlm. 34
[2] Sahlun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994. Hlm. 9
[3] Aksin Wijaya, Menggugat Otentitas Wahyu Tuhan {kritik atas nalar tafsir gender}: Sleman Yogyakarta : Safrin Insania Press, 2004. Hlm.22
[4] Mustopa, Mazhab-Mazhab Ilmu Kalam, Cirebon: Nurjati IAIN-Publisher, 2011. Hlm. 89
[5] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011. Hlm. 172-173
[6] Harun Nasution, Teologi Islam: aliran-aliran,sejarah analisa perbandingan, Jakarta: Penerbit  Universitas Indonesia (UI-Press). Hlm.10
[7] Ibid hlm.50
[8] Ibid hlm.52
[9] Ibid hlm.62-63
[10] Sahlun A. Nasir. Op. Cit. hlm. 126-127
[11] Abdul Rozak, Rosihon Anwar. Op. Cit. hlm. 114
[12] Ibid. hlm. 52
[13] Mustopa, Op. Cit. 35
[14] Taib Thahir Abd Mu’in, Ilmu Kalam, Jakarta: Widjaya, 1966. Hlm. 102
[15]Abd Rahiim Nur, Pengantar Ilmu Kalam, Surabaya: Karunia, 1986. Hlm. 30
[16] Aksin Wijaya, Op. Cit. hlm. 23
[17] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Op. Cit. hlm. 123
[18] Ibid. hlm. 70
[19]  Mustopa, Op. Cit. hlm. 90
[20] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Op.Cit. hlm. 176
[21] Ibid hlm. 178-179


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK