Nasikh-Mansukh


NASIKH-MANSUKH


(Diajukan untuk memenuhi tugas mandiri )

Mata Kuliah Pengantar Studi Al-Quran

Dosen pengampu : Drs. A. Syathori, M. Ag






Erna Erlina (14121110049)



Fakultas Tarbiyah

Jurusan PAI- A semester 1

IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Jl.Perjuangan By Pass Cirebon Telp. (0231) 480262, 481264

Tahun 2012/2013

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah ini kami beri judul ”Nasikh-Mansukh” dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebenarnya”Nasikh-Mansukh”.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena beliau  adalah  salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat.Selanjutnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs. A. Syathori, M.Ag selaku dosen pengampu  Mata Kuliah Pengantar Studi Al-Quran, yang telah membimbing kami. Dan  kepada semua pihak yang  terlibat dalam  pembuatan  makalah ini hingga selesai.

Kami  mohon ma’af  yang  sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya.kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan  makalah  selanjutnya.




Cirebon, 4 Desember 2012

                                





DAFTAR ISI


KATA  PENGANTAR     .......................................................................... i

DAFTAR ISI     ........................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang   ................................................................................... 1

A.    Rumusan Masalah  ............................................................................... 1

B.     Tujuan       ............................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Naskh  ................................................................................ 3

B.     Rukun dan Syarat Naskh  .................................................................... 4

C.     Perbedaan antara Naskh, Takhsish, dan Bada’  ................................... 5

D.    Cara mengetahui Nasikh dan Mansukh................................................ 7

E.     Dasar-Dasar penetapan Nasikh dan Mansukh...................................... 8

F.      Bentuk-bentuk dan macam-macam Naskh dalam Al-Quran................ 9

G.    Perbedaan Ulama mengenai Nasikh dan Mansukh............................... 14

H.    Hikmah Keberadaan Naskh.................................................................. 19

BAB III PENUTUP

B.     Kesimpulan    ........................................................................................ 20                 

DAFTAR PUSTAKA













BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dari awal hingga akhir, al-Qur'an merupakan kesatuan utuh. Tak ada pertentangan satu dengan lainnya. Masing-masing saling menjelaskan al-Qur'an yufassir-u ba'dhuhu ba'dha. Dari segi kejelasan, ada empat tingkat pengertian. Pertama, cukup jelas bagi setiap orang. Kedua, cukup jelas bagi yang bisa berbahasa Arab. Ketiga, cukup jelas bagi ulama/para ahli, dan keempat, hanya Allah yang mengetahui maksudnya.

Dalam al-Qur'an dijelaskan tentang adanya induk pengertian hunna umm al-kitab yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan-ketentuan induk itulah yang senantiasa harus menjadi landasan pengertian dan pedoman pengembangan berbagai pengertian, sejalan dengan sistematisasi interpretasi dalam ilmu hukum -hubungan antara ketentuan undang-undang yang hendak ditafsirkan dengan ketentuan-ketentuan lainnya dari undang-undang tersebut maupun undang-undang lainnya yang sejenis, yang harus benar-benar diperhatikan supaya tidak ada kontradiksi antara satu ayat dengan ayat lainnya.

Dalam ilmu tafsir ada yang disebut asbab al-nuzul, yang mempunyai unsur historis cukup nyata. Dalam kaitan ini para mufassir memberi tempat yang cukup tinggi terhadap pengertian ayat al-Qur'an. Dalam konteks sejarah yang menyangkut interpretasi itulah, kita membicarakan masalah nasikh-mansukh.


B.     Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:

1.      Apa pengertian Naskh?

2.      Apa rukun dan syarat Naskh?

3.      Apa perbedaan antara Naskh, Takshsish, dan Bada’?

4.      Bagaimana cara mengetahui Nasikh dan Mansukh?

5.      Apa Dasar-dasar penetapan Nasikh dan Mansukh?

6.      Apa Bentuk-bentuk dan macam-macam Naskh dalam Al-Quran?

7.      Apa Perbedaan pendapat tentang adanya ayat-ayat Mansukh dalam Al-Quran?

8.      Apa Hikmah keberadaan Naskh?


C.    Tujuan masalah

1.      Untuk mengetahui pengertian Naskh.

2.      Untuk mengetahui rukun dan syarat Naskh

3.      Untuk mengetahui perbedaan antara Naskh, Takhshish, dan Bada’.

4.      Untuk memahami bagaimana cara mengetahui  Nasikh dan Mansukh?

5.      Untuk mengetahui Dasar-dasar penetapan Nasikh dan Mansukh?

6.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk dan macam-macam Naskh dalam Al-Quran.

7.      Untuk mengetahui perbedaan pendapat tentang adanya ayat-ayat Mansukh dalam Al-Quran.

8.      Untuk mengetahui hikmah keberadaan Naskh.




BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Naskh

Secara lughawi, ada empat makna Naskh yang sering digunakan ulama, yaitu Izalah (menghilangkan), tabdil (pengugantian), tahwil ( pengubahan), dan Naql (pemindahan). Sedangkan secara istilah , para ulama mendefinisikan Naskh, dengan redaksi yang sedikit berbeda, tetapi dengan pengertian yang sama, dengan: “rafu Al-hukm Al-Syar’I bi Al-Khithab Al-Syar’I (menghapuskan hukum syara dengan khitab syara pula) atau “ Raf’u Al-hukm bil Al-dalil Al-syar’I” (menghapuskam hukum syara dengan dlil syara yang lain). Istilah “ Menghapuskan” dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukallaf, dan bukan terhapusnya substansi hukum itu sendiri.

Sementara itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa antara ulama-ulama Mutaqaddim dan Muta’akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian Nash secara terminology (istilah). Hal itu terlihat dari kontroversi yang muncul di antara mereka dalam menetapkan adanya Naskh dalam Al-Quran. Ulama-ulama Mutaqaddimin bahkan memperluas arti Naskh hingga mencankup:

1.      Pembatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian;

2.      Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang datang kemudian;

3.      Penjelasan susuln terhadap hukum yang bersifat ambigius; dan

4.      Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau merebut atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu.

Dari definisi-definisi yang ada, para uahli Ushul Fiqh menyatakan bahwa Naskh biasa dibenarkan bila memenuhi kriteria berikut:

1.      Pembatalan harus dilakukan melalui tuntutan Syara’ yang mengandung hukumdari Allah dan Rasul-Nya disebut Naskh (yang menghapus).

2.       Yang dibatalkan adalah Syara’ yang disebut Mansukh (yang dihapus).

3.      Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari Mansukh. Dengan demikian istisna (pengecualian ) tidak disebut Naskh.

Adapun Mansukh secara bahasa dapat diartikan dengan yang dihapus, dipindah dan disalin/dinukil. Selain itu ada juga yang mengartikan dengan الحكم المرتفع Hukum yang diangkat. Contoh QS. Al-Nisa : 11 Menasakh QS. Al-Baqarah: 180 tentang wasiat

Al-Nisa : 11

Artinya:

“ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Al- Baqarah : 180

.” Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Sedangkan secara istilah Mansukh adalah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama yang belum diubah, dengan dibatalkan dan diganti oleh hukum dari dalil syara’ baru yang datang kemudian.


B.     Rukun dan Syarat Naskh

1.      Adat naskh, adalah pernyataan yang menunjukan adanya pembatalan hukum yang telah ada.

2.      Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya, nasikh itu berasal dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan dia pulalah yang menghapusnya.

3.      Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.

4.      Mansukh, ‘ann, yaitu orang yang dibebani hukum.

Adapun Syarat-Syarat Naskh adalah:

1.      Yang dibatalkan adalah hukum syara

2.      Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’

3.      Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti di naskh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.

4.      Tuntutan yang mengandung naskh harus dating dikemudian.

Dengan demikian, ada dua lapangan yang tidak menerima Naskh, yaitu:

1.      Seluryh khabar/ aqidah baik dalam Al-Quran maupun AS-Sunnah. Sebab, pembatalan Khabar berarti mendustakan khabar itu sendiri, sedangkan Al-Quran dan As-Sunnah mustahil membuat kebohongan.

2.      Hukum-hukum yang disyariatkan secara pribadi.

C.     PERBEDAAN ANTARA NASKH, TAKHSHIS DAN BADA'

Terdapat perbedaan diametral antara Ibnu Katsir, al Maghrabidan Abu Muslim al Ashfahanidalam memandang persoalan Naskh. Ibnu Katsir dan al Maghrabi menetapkan adanya pembatalan hukum dalam al quran. Namun dengan tegas, al Ashfahani menyatakan bahwaal quran tidak pernah disentuh "pembatalan" meskipun demikian, pada umumnya, dia sepakat tentang:

1. Adanya pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang sefesifik yang datang kemudian;

2. Adanya penjelasn susulan terhadap hukum terdahulu yang ambigius;

3. Adanya penetapan syarat terhadap hukum yang terdahulu yang belum bersyarat.

Ibnu Katsir dan al Maghrabi memandang ketiga hal diatas sebagai Naskh, sedangkan al Ashfahani memandangnya sebagai takhshis. Tampaknya al Ashfahani menegaskan pendapatnya bahwa tidak ada Naskh dalam al quran. Kalaupun didalam al quran terdapat cakupan hukum yang bersifat umum, untuk mengklasifikasinya dapat dilakukan proses pengkhushusan(takhshis). Dengan demikian takhshis, menurutnya dapat diartikan sebagai "mengeluarkan sebagian satuan (afrad) dari satuan-satuan yang tercakup dalam lafad 'amm"

Bertolak dari pengertian Naskh dan takhshis tersebut diatas, perbedaan prinsipil antara keduanya bisa dijelaskan sebagai berikut:

NASKH
TAKHSHIS
·         Satuan yang terdapat dalam Naskh bukan merupakan bagian satuan yang tedapat dalam Mansukh.
·         Naskh adalah menghapuskan hukum dari seluruh satuan yang tercakup dalam dalil mansukh.
·         Naskh hanya terjadi dengan dalil yang dating kemudian.
·         Naskh adanya menghapuskan hubungan Mansukh dalam rentang waktu yang tidak terbatas.
·         Setelah terjadi Naskh, seluruh satuan yang terdapat dalam nasikh tidak terikat dengan hukum yang tedapat dalam mansukh.
·         Satuan yang tedapat dalam takhshis merupakan sebagian dari satuan yang terdapat dalam lafadz 'aam.
·         Takhshis adalah merupakan hukum dari sebagian satuan yang tercakup dalam dalil 'aam.
·         Takhshis dapat terjadi baik dengan dalil yang kemudian maupun menyertai dan mendahuluinya.
·         Takhshis tidak menghapuskan hukum 'aam sama sekali. Hukum 'aam tetap berlaku meskipun sudah dikhushuskan.
·         Setelah terjadi Takhshis, sisa satuan yang terdapat pada 'aam tetap terikat oleh dalil áam.

Adapun Bada', menurut sumber-sumber kamus yang masyhur, adalah Azh-Zhuhur ba'da al Khofa' ( menampakkan setelah bersembunyi). Definisi ini tersirat dalam firman Allah SWT. Surat al Jatsiyah,45:33 :
Artinya:
“dan nyatalah bagi mereka keburukan-keburukan dari apa yang mereka kerjakan dan mereka diliputi oleh (azab) yang mereka selalu memperolok-olokkannya”.

Arti bada' yang lain adalah "nasy'ah ra'yin jaded lam yaku maujud" (munculnya pemikiran baru setelah sebelumnya tidak terlintas). Definisi inipun tersirat dalam firman Allah SWT. Pada surat yusuf,12:35:
Artinya:
“ kemudian timbul pikiran pada mereka setelah melihat tanda-tanda (kebenaran Yusuf) bahwa mereka harus memenjarakannya sampai sesuatu waktu[Setelah mereka melihat kebenaran Yusuf, Namun demikian mereka memenjarakannya agar sapaya jelas bahwa yang bersalah adalah Yusuf; dan orang-orang tidak lagi membicarakan hal ini). 

Dari kedua definisi tersebut, kita bisa melihat perbedaan yang sangat jelas antaranya dengan hakikat Naskh. Dalam bada' , timbulnya hukum yang baru disebabkan oleh ketidak tahuan sang pembuat hukum akan kemungkinan humunculnya hukum baru itu. Ini tentu berbeda dengan Naskh, sebab dalam Naskh, bagi ulama yang mengakui keberadaannya, Allah SWT. Mengetahui nasikh dan mansukh sejak zaman azali, sebelum hukum-hukum itu diturunkan kepada manusia.

D.    Cara mengetahui Nasikh dan Mansuk

Setelah memahami pengertian Nasikh dan Mansukh diatas pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana cara untuk mengetahuinya. Menjawab pertanyaan ini al-Qattan memberikan rumusan bahwa Nasikh dan Mansukh dapat di ketahui dengan cara-cara sebagai berikut:
a)      Terdapat keterangan yang tegas dari Nabi atau Sahabat.

Contoh:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور, الافزوروها

Hadis tersebut MeNaskh Hadis sebelumnya yang menyatakan bahwa Rasul melarang untuk berziarah kubur.
b)      Terdapat kesepakatan umat antara ayat yang di Naskh dan ayat yang Di Mansukh. Artinya, jika ketentuan datangnya dalil-dalil tersebut dapat diketahui dalam kalimat-kalimat dalil itu sendir, maka harus ada ijmak ulama yang menetapkan hal tersebut.

c)      Di ketahui dari salah satu dalil nash mana yang pertama dan mana yang kedua. Contoh QS. Al-Mujadalah: 12 yang MeNaskh: 13 tentang keharusan bersedekah ketika menghadap rosul.

d)     Urgensitas Nasikh dan Mansukh Dalam Kajian Hukum Islam
Terdapat alasan yang mendasar mengapa Nasikh dan Mansukh perlu di pelajari mengingat kontribusinya terhadap proses Istinbath Hukum. Alasan-alasan tersebut adalah :

1.      Terkait status hukum Islam.

2.       Sering kali menjadi pangkal perselisishan para ulama ushul, tafsir dan fiqh terkait dalam proses istinbath Hukum.

3.       Sebagai antitesa terhadap pandangan para orientalis atas kehujahan al-Qur’an.
d. Terungkapnya Tarikhut Tasyri’ dan hikmatut Tasyri

4.       Salah satu bukti bahwa al-Qur’an bukan produk Muhammad

5.       Solusi atas kebingungan umat atas kontradiksi ayat.

E.     Dasar-dasar penetapan nasikh mansukh.

Ayat yang menjadi dasar adanya nasikh yaitu:

Artinya :
Ayat mana saja yang kami Naskhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”(QS.Al-Baqarah:106).

Akan tetapi manna’ Al-Qathtan menetapkan tiga dasar unsur untuk menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) ayat lain mansukh (dihapus). Ketiga dasar itu adalah:

1.      Melalui pentransmisian yang jelas (An-naql Al-Sharih) dari nabi atau para sahabatnya, seperti hadis: “kuntu naihaitukum ‘an ziyarat Al-qubur ala fa Zuruha” (Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah.

2.      Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh

3.      Melalui studi sejarah, mana yang duluan turun, sehingga disebut mansukh.

F.     Bentuk-bentuk dan macam-macam naskh dalam al-quran.

Berdasarkan kejelasan dan cakupannya, naskh dalam Al-Quran dibagi menjadi empat macamyaitu:

1.      Naskh sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat yang terdahulu. Misalnya ayattentang perang (qital) pada ayat 65 surah Al-Anfal [8] yang mengharuskan satu orang muslim melawan sepuluh kafir:
Artinya:
“ Hai Nabi, kobarkanlah semanagat orang mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, pasti mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu kafir , sebab orang-orang kafi adalah kaum yang tidak mengerti.” [Q.S. Al-Anfal:65].

Ayat ini menurut jumhur ulama di- naskh oleh ayat yang mengharuskan satu orang mukmin melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalam surat yang sama:

Artinya:
“sekarang Allah telah meringankan kamu dan mengetahui pula bahwa kamu memiliki kelamahan, maka jika diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang kafir, dan jika diantara kamu terdapat seribu orang (yang sabar), mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang kafir.”[Q.S. Al-anfal: 66].

2.      Naskh dhimmy, yaitu jika terdapat dua naskh yang saling bertentangan dan tidak dikompromikan, dan keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, serta kedua-duanya diketahui waktu turunnya, ayat yang dating kemudian menghapus ayat yang terdahulu. Contohnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati yang terdapat dalam surat Al-Baqarah [2]: 180

Artinya .
“ diwajibkan atas kamu, apabila diantara seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika a meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi ibu-bapak serta karib-kerabatnya secara ma’ruf.”

Ayat ini menurut pendukung teori naskh di-naskh oleh hadis la washiyyah li waris (tidak ada wasiat bagi ahli waris).

3.      Naskh Kully, yaitu menghapus hukum yang sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya, ketentuan ‘iddah empat bulan sepuluh hari pada surat Al-Baqarah [2] ayat 234 di-naskh oleh ketentuan ‘iddah satu tahun pada ayat 240 dalam surat yang sama.

4.      Naskh juz’iy, yaitu menghapus hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu, atau menghapus hukum yang bersifat mutlaq dan muqayyad. Contohnya, hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita tanpa adanya saksi pada surat An-Nur [24] ayat 4, dihapus oleh ketentuan li’an, yaitu bersumpah empat kali dengan nama Allah, jika si penuduh suami yang tertuduh, pada ayat 6 dalam surat yang sama.

Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama, membagi naskh kepada tiga macam yaitu:
1.      Penghapusan terhadap hukum dan bacaan (tilawah) secara bersamaan. Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan tidak benar diamalkan. Misalnya sebuah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, yaitu hadis Aisyah r.a.

Artinya: “ dahulu termasuk yang diturunkan (ayat Al-Quraan) adalah sepuluh radab’at (isapan menyusu) yang dietahui, di naskh oleh lima (isapan menyusu) yang diketahui. Setelah rasulullah saw wafat, hukum yang terakhir tetap dibaca sebagi bagian Al-Quran.”

Maksdnya, mula-mula dua orang yang berlainan ibu sudah dianggap bersaudara apabila salah seorang diantara keduanya menyusu kepada ibusalah seorang diantara mereka sebanya sepuluh isapan. Ketetapan sepuluh isapan ini kemudian di-naskh menjadi lima isapan. Ayat tentang sepuluh atau lima isapan dalam menyusu kepada seorang ibu, sekarang ini tidak termasuk di dalam mushaf karena baik bacaannya maupun hukumnya telah di-naskh.

2.      Penghapusan terhadap hukumnya saja, sedangkan bacaannya tetap ada. Contohnya, ajakan para penyembah berhala dari kalangan musykirin kepada umat islam untuk saling bergantian dalam beribadah, telah dihapus oleh ketentuan ayat qital (peperangan). Akan tetapi, bunyi teksnya masih dapat kita temukan dalam surat Al-Kafirun [109]: 6,

Artinya: “ untukmu agamamu, dan untukmulah, agamaku.” (Q.S Al-Kafirun: 6).

Contoh lainnya adalah ayat tentang mendahulukan sedeka (Q.S Al-Mujadilah: 58: 12).
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Mujadilah: 12).
Ayat ini di-naskh oleh surat yang sama ayat 13:
Artinya:. "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Mujadilah: 13).

3.      Penghapusan terhadap bacaanya saja, seangkan hukumnya tetap berlaku. Contoh kategori ini biasanya diambil dari ayat rajam. Mula-mula ayat raja mini terbilang ayat Al-Quran . ayat yang dinyatakan mansukh bacaanya, sementara hukumnya tetap berlaku itu adalah:

Artinya: “ jika seorang pria tua dan wanita tua berzinah, maka rajamlah keduanya”. Cerita tentang ayat orang tua berzina diatas diturunkan berdasarkan riwayat Ubay bin Ka’ab bin Abu Umamah bin Sahl menurunkan bunyi yang bernada mengenai ayat yang dianggap bacaannya mansukh itu. Umamah mengatakan bahwa Rasulullah teah mengajarkan kami membaca ayat rajam:
Artinya: “ seorang pria tua dan seorang wanita tua, rajamlah mereka lantaran apa yang mereka perbuat dalam bentuk kelezatan (zina).”
Adapun dari sisi otoritas mana yang lebih berhak menghapus sebuah nash, Para ulama membagi Naskh menjadi 4 macam:
1.      Naskh al-Qur’an dengan al-Qur’an.

Jenis Naskh ini memperoleh kesepakatan para ulama atas kebolehan hukumnya. Dengan kata lain jenis Naskh ini bisa di.Contoh : Penghapusan kewajiban bersedekah ketika akan menghadap Rasul sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Mujadalah:12 yang di Naskh ayat 13

2.      Naskh Qur’an dengan Sunah Naskh jenis ini terbagi menjadi 2 macam yaitu :

a.        Naskh Qur’an dengan Hadis Ahad.

Menurut Jumhur ulama’ jenis Naskh ini tidak diperbolehkan, sebab Qur’an adalah Muatawatir dan bersifat Qot’I sedangkan Hadis Ahad adalah bersifat Dzanni ( Dugaan ). Adalah tidak logis manakala sesuatu yang mutlak kebenarannya harus di hapus oleh sesuatu yang masih bersifat dugaan (Dzan)

b.        Naskh Qur’an dengan Hadis Mutawatir.

Menurut Jumhur ulama’, Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad, Naskh jenis ini diperbolehkan, sebab keduanya adalah berangkat dari wahyu. Hal ini di dukung dengan firman Allah SWT. Yang terdapat dalam QS. Al-Najm:3-4
Namun demikian, bagi al-Syafi’I dan ahli Dzahir menolak jenis Naskh ini, sebab Hadis tidaklah lebih baik atau sebanding dengan Qur’an. Hal ini di dukung firman Allah yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah:106

3.      Naskh  Sunah dengan Qur’an.

Bagi Jumhur ulama’ Naskh jenis ini bisa di terima. Hal ini di dasarkan atas keberadaan Sunah Riwayat Bukhari-Muslim tentang kewajiban puasa pada bulan as-Syura.
عن عائشة قالت: كان عاشوراء صياما, فلما انزل رمضان كان من شاء صام ومن شاء افطر (رواه بخارى ومسلم
Artinya :
 dari Aisyah beliau berkata :” Hari as-Syura itu adalah wajib berpuasa, ketika diturunkan (kewajiban Puasa ) bulan Ramadha, maka ada yang mau berpuasa dan ada pula yang tidak berpuasa”.
Sunah ini di Naskh oleh firman Allah yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah:185
Artinya : “ (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Walaupun demikian menurut as-Syafi’I Naskh jenis ini tidak dapat diterima, sebab antara Qur’an dengan sunah harus berjalan beriringan dan tidak boleh bertentangan. Dengan kata lain bagi as-Syafi’i adalah tidak mungkin mana kala ada Hadis yang bertentangan dengan Qur’an. Selain itu, pandangan ini juga mengisyaratkan bahwa adanya Naskh menunjukkan adanya ketidak tepatan dalam Hadis, padahal sebagaimana yang kita ketahui keberadaan Hadis pada dasarnya sebagai penjelasan atas Qur’an.

4.       Naskh Sunah dengan Sunah.

Jenis Naskh ini terdapat 4 macam, yaitu :

a.       Mutawatir dengan Mutawatir

b.       Ahad dengan Ahad

c.        Ahad dengan Mutawatir

d.       Mutawatir dengan Ahad.
Bagi Jumhur ulama’ dari keempat Naskh tersebut tidak menjadi masalah menjadi bagian dari Naskh dengan kata lain dapat diterima kecuali jenis yang ke empat yaitu Mutawatir dengan Ahad. Argumentasinya tentu tidak terlepas dari tingkat nilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Bagi Al-Qathathan, pada dasarnya , ketentuan naskh dalam Ijma’ dan Qiyas itu tidak ada dan tidak diperkenankan.


G.    Perbedaan Ulama mengenai Nasikh dan Mansukh

Berbeda dengan mayoritas ulama yang telah disebutkan di atas, sebagian ulama lain yang dipelopori oleh Abu Muslim al-Asfihani berpendirian bahwa nasikh-mansukh antar sesama ayat al-Qur’an tidaklah dibolehkan. Apalagi pe-nasakh-an al-Qur’an dengan Hadis karena derajat Hadis bagaimanapun lebih rendah dibandingkan dengan al-Qur’an. Padahal, di antara syarat nasikh-mansukh ialah bahwa pe-nasakh harus lebih unggul derajatnya daripada yang di-nasakh atau minimal sederajat.
Sedangkan menurut para pendukung nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, dilihat dari sisi nasikh-mansukh, surat-surat al-Qur’an dapat dibedakan kedalam empat kelompok besar. Pertama, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya sama sekali tidak ada ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, jumlahnya 43 surat. Kedua, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya dijumpai ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, yang berjumlah 25 surat. Ketiga, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat nasikhah, sebanyak 6 surat. Keempat, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat mansukhah, dengan jumlah ayat sebanyak 40.
Berkenaan dengan jumlah ayat yang mansukhah dalam al-Qur’an, mereka berselisih pendapat. Ada yang mengatakan sekitar 500 ayat, tetapi ada juga yang memprakirakan lebih sedikit dari itu. Setelah mencoba mengkompromikan sejumlah ayat yang dianggap nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, Al-Suyuti memprediksi masih ada sekitar 20 hingga 21 ayat yang “terpaksa harus di-nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, tetapi kemudian Syah Waliyullah al-Dahlawi, mencoba mempertemukan ayat-ayat yang oleh al-Suyuti di anggap nasikh-mansukh itu hingga akhirnya tinggal 5 ayat saja yang dianggap belum bisa dikompromikan yakni surat al-Baqarah (2): 180 dengan an-Nisa’ (4): 11, al-Baqarah (2): 240 dengan al-Baqarah (2): 234, al-Anfal (8): 65 dengan al-Anfal (8): 66, al-Ahzab (33): 52 dengan al-Mujadilah (58): 13.
Sehubungan dengan itu maka kelompok ulama penolak nasikh-mansukh internal al-Qur’an akan selalu bekerja keras untuk mengompromikan ayat-ayat yang oleh jumhur ulama dinyatakan sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Syaikh Muhammad al-Khudari misalnya, sungguhpun tidak secara ekspilisit menolak kemungkinan ada nasikh-mansukh internal al-Qur’an telah mencoba mengompromikan 20-21 ayat yang oleh al-Suyuti dianggap sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Di antara ulama Indonesia yang secara tegas menolak ada kemungkinan ada nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an ialah Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy. Menurutnya, tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang di-nasakhk-an oleh ayat-ayat al-Qur’an sendiri. Yang ada hanyalah penakwilan atau penakhsisan atau penaqyidan.
Masing-masing pendapat di atas memiliki sejumlah argumentasi guna memperkuat pendiriannya, baik itu berdasarkan dalil aqli atau daya nalar dan terutama dalil naqli atau periwayatan melalui penafsiran masing-masing terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Dalil naqli atau tepatnya ayat al-Qur’an yang ditafsirkan secara kontroversial oleh mereka ialah kedua ayat di bawah ini:
Artinya: “Apa saja ayat yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (al-Baqarah : 106).

Artinya: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: ‘sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-ada saja’. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui” (al-Nahl : 101).
Para pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an menafsirkan kata “ayatin” dan “ayatan” dalam kedua ayat di atas dengan pengertian ayat al-Qur’an, sedangkan para penentang nasikh-mansukh sesama al-Qur’an menafsirkannya dengan mukjizat atau ayat yang terdapat dalam kitab Allah terdahulu yakni Taurat dan Injil. Kalangan pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an memperkuat penafsirannya dengan berdasarkan sebab turunnya ayat, sementara lawannya lebih mengacu kepada korelasi ayat, terutama korelasi ayat 106 surah al-Baqarah dengan ayat yang sebelumnya yakni ayat 105.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad kadang-kadang pada malam hari tapi beliau lupa pada siang harinya. Maka Allah turunkan ayat 106 surah al-Baqarah tersebut sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan mungkin terlupakan (diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim dari Ikrimah yang bersumber dari Ibn Abbas).
Menurut al-Wahidi perihal kalam Allah dalam ayat 106 surah al-Baqarah ini, para ahli tafsir berpendapat bahwasanya orang-orang musyrik pernah menyindir Nabi Muhammad seraya mereka berkata dengan sesamanya: “Tidakkah kalian perhatikan bagaimana Muhammad yang (pada suatu ketika) menyuruh sahabat-sahabatnya supaya melakukan sesuatu, tetapi kemudian setelah itu dia melarang mereka dari mengerjakannya dan memerintahkan mereka dengan (pekerjaan lain) yang berbeda. Hari ini Muhammad bilang begini, sementara besok dia bilang yang lain. Apakah (ragu) kalau kita katakan bahwa al-Qur’an itu tidak lain dan tidak bukan, hanyalah ucapan Muhammad yang ia karang-karang dari dirinya sendiri, yakni ucapan yang saling bertentangan antara sebagian dengan sebagian yang lain”. Kemudian Allah menurunkan kedua ayat tersebut.
Berlainan dengan kelompok pertama, kelompok kedua yang mengingkari kemungkinan adanya nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an, lebih mengacu kepada korelasi ayat, dalam kaitan ini hubungan ayat 106 dengan ayat sebelumnya yakni ayat 105. Ayat 105 surat al-Baqarah, pada intinya menyatakan ketidaksenangan atau ketidaksukaan orang-orang kafir terhadap penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad. Padahal, seharusnya orang-orang kafir itu tahu diri bahwa penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad itu seperti halnya penurunan kitab-kitab dan pengangkatan nabi-nabi yang lain adalah hak prerogatif yang tidak perlu dicampuri, apalagi diintervensi oleh siapapun.
Penafsiran kata “ayatin” dalam al-Baqarah : 106 dan “ayatan” dalam al-Nahl : 101 oleh pendukung nasikh-mansukh, menurut hemat penulis tidaklah tepat dan cenderung dipaksakan. Bahkan lebih dari itu, Muhammad Abduh menuduhnya sebagai periwayatan yang didustakan. Alasannya, sabab nuzul yang dikutip al-Suyuti tidaklah kuat. Selain redaksinya tidak tegas karena menggunakan kata-kata “ruwiya” (diriwayatkan) serta kata-kata “dalam suatu riwayat”, juga terutama berlawanan dengan al-Qur’an surah al-Qiyamah: 16-18 dan surat al-A’la: 6 yang pada intinya menjamin kekuatan ingatan atau hafalan Nabi Muhammad terhadap al-Qur’an.
Sabab nuzul yang dikutipkan al-Wahidi, juga kurang memiliki kehujjahan yang kuat. Selain hanya mendasarkan pendirian kepada “asumsi” para mufassir (bukan sabab nuzul), juga karena mengesankan atau dikesankan dua ayat di atas turun dalam waktu yang berdekatan atau malahan bersamaan. Padahal, kedua ayat ini terdapat dalam dua surat yang berbeda, yakni surat al-Baqarah yang tergolong ke dalam kelompok surah-surah Madaniyah, sementara surat al-Nahl digolongkan ke dalam kelompok surah-surah Makkiyah. Benar ilmu-ilmu al-Qur’an memberikan kemungkinan ada satu atau beberapa ayat Makkiyah dalam surah Madaniyah atau sebaliknya; tetapi khusus tentang kedua ayat di atas, tidak ada pendapat yang menegaskan bahwa keduanya sama-sama tergolong ke dalam kelompok ayat-ayat Makkiyah atau ayat-ayat Madaniyah.
Masih dalam kaitan ini, penafsiran kata ayatin atau ayatan dengan ayat al-Qur’an dalam kedua ayat di atas, juga sama sekali tidak memiliki argumentasi yang kuat. Terutama dari sudut pandang Ilmu Munasabah dimana seperti telah dikemukakan di atas hubungan ayat 106 dan ayat 105 surah al-Baqarah tampak dalam konteks eksternal antara kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an di satu pihak, dengan kenabian Musa dan Isa berikut kitabnya masing-masing di lain pihak. Lagi pula kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua kata ayah dalam al-Qur’an selalu digunakan dalam konteks ayat al-Qur’an, meskipun sebagian daripadanya memang ada yang digunakan dalam pengertian ayat al-Qur’an.
Atas dasar ini maka penafsiran kata ayah terutama yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 106, tidaklah salah atau bahkan lebih tepat jika ditafsirkan dengan ayat Taurat atau Injil yang kemudian digantikan dengan ayat al-Qur’an. Penafsiran didasarkan pada pemahaman bahwa al-Qur’an itu meskipun secara rinci masing-masing surat dan ayatnya memiliki keistimewaan-keistimewaan atau kelebihan-kelebihan tertentu, namun secara umum dan keseluruhan, masing-masing surat atau ayat al-Qur’an adalah memiliki kedudukan atau derajat yang sama.
Berbeda dengan kita memperbandingkan al-Qur’an dengan kitab-kitab Allah yang lain terutama Taurat dan Injil. Dibandingkan dengan Taurat dan Injil, al-Qur’an jelas lebih baik dari keduanya atau minimal sederajat dengan keduanya. Semua itu dapat dipahami dari konteks al-Qur’an ketika diposisikan sebagai pembenar atau korektor terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya. Penafsiran ini jelas mudah dimengerti dan mudah-mudahan tidak salah karena, seperti disebutkan di atas, ayat ini justru turun dalam rangka membantah keberatan orang-orang kafir dari ahlul kitab dan orang musyrikin yang kecewa dan sekuat tenaga menolak kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an.
Dengan penafsiran seperti ini, mungkin akan jauh lebih bernilai guna memahami ayat di atas, daripada harus memanfaatkan ayat ini guna membenturkan sesama ayat al-Qur’an dengan penafsiran yang cenderung dipaksakan. Jika orang yang memahami kata ayatin di atas dengan ayat Taurat atau ayat Injil semata-mata penafsiran, bukankah yang menafsirkan ayat al-Qur’an juga sama-sama penafsiran, bukan teks ayat itu sendiri yang menyatakan ayat al-Qur’an.

H.    Hikmah adanya Naskh :

Adapun hikmah dari nasikh:

a.       Memelihara Kepentingan Hamba

b.      Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi umat.

c.        Cobaan dan ujian bagi orang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak

d.        Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika Naskh itu beralih ke hal yang lebih berat maka didalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan. Adanya Nasikh Mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat nuzulnya al-Quran itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya. Nuzulnya al-Quran tidak terjadi sekaligus, tetapi berangsur.






BAB III

PENUTUP

A.             Kesimpulan

Ilmu nasakh Mansukh adalah ilmu mengenai pembatalan atau penghapusan, dan ilmu tentang hukum yang diangkatkan. Ilmu ini dijadikan sebagai salah satu metode dalam menyelesaikan persoalan/permasalahan antara dua dalil yang bertentangan, yang secara zhahir pada derajat yang sama.
Disyaratkan berbagai hukum kepada manusia bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat, selain tuntunan dari Allah agar hamba-Nya mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Nasikh-Mansukh mensyaratkan ; 1), Hukum yang di-mansukh adalah hukum syara’. 2), Dalil penghapusan hukum tersebut adalah hukum syara’ yang datang lebih kemudian, yang hukumnya mansukh. 3), Hukum yang mansukh, hukumnya tidak terikat atau dibatasi oleh waktu tertentu. Adapun bentuk-bentuk dan macam-macam Naskh dalam Al-Quran yaitu Naskh sharih, Naskh dhimmy, Naskh Kully, Naskh Juz’iy.





DAFTAR PUSTAKA


Kadar M. Yusuf, Study Al-Quran, Jakarta: Amzah, 2009.

Anwar Rosihon, Ulumul Al-qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Usman, Ulumul Qur’an, Yogyakarta: Teras, 2009.

Syadali Ahmad, Ahmad Rofi’I, Ulumul Quran, Bandung: CV Pustaka Setia1997





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK