Makalah Puasa
PUASA
(Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Bahasa Indobesia)
Dosen pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd.
Erna Erlina (14121110049)
Fakultas Tarbiyah
Jurusan PAI-A semester 1
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl.Perjuangan By Pass Cirebon Telp. (0231)
480262
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan
disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan
nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, Sejak terbitnya
fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan berdasarkan niat. Puasa
merupakan dasar praktis dan teoritis bagi sisi pengendalian diri untuk
menjalankan perintah Allah. Allah SWT menetapkan kunci masuk surga terletak
dalam masalah mengendalikan diri. Selain mengendalikan diri dari
syahwat-syahwat yang diharamkan dan dorongan-dorongan terlarangnya,
mengendalikan diri juga untuk menetapi akhlak yang agung dan baik.
Adapun macam-macam puasa ditinjau dari hukumnya, puasa bisa
diklasifikasikan menjadi puasa wajib, puasa sunah, puasa haram, dan puasa
makruh. Puasa wajib. Untuk melaksanakan puasa baik puasa wajib ataupun sunnah
mempunyai syarat -syarat dan juga rukunnnya. Puasa wajib merupakan puasa yang
harus dilaksanakan oleh seluruh umat islam di dunia. Sebagaimana kita ketahui
bahwa puasa yang dihukumi wajib adalah merupakan suatu keharusan yang harus
dilakukan dan apabila puasa wajib ditinggalkan atau tidak dilaksanakan maka
akan mendapat dosa.
Diwajibkannya puasa atas umat Islam mempunyai hikmah yang dalam yakni
merealisasikan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Puasa mempunyai banyak faedah bagi rohani dan jasmani kita. Ibadah puasa
juga banyak mengandung aspek sosial, karena lewat ibadah ini kaum muslimin ikut
merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya
seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunjukkan bahwa orang-orang beriman
sangat patuh kepada Allah karena mereka mampu menahan makan atau minum dan
hal-hal yang membatalkan puasa.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah yaitu
tentang apa sajakah puasa yang termasuk
dalam puasa wajib.
C.
Tujuan Masalah
Tujuan makalah ini untuk mengetahui macam-macam puasa yang termasuk
dalam puasa wajib.
PEMBAHASAN
A. Teori
1. Pengertian puasa
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri
dari segala sesuatu. Sedangkan menurut istilah Fiqih puasa adalah menahan diri
dari segala perbuatan yang membatalkan seperti makan, minum, serta hawa nafsu
dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dengan berdasarkan niat, mematuhi
persyaratan-persyaratan dan rukunnya. Menurut Ash Shiddieqy (1987:114) Puasa
adalah “ Menahan nafsu dari godaan syahwat dan mengekang diri dari segala
kebiasaan yang mengutamakan kenikmatan badani dan menciptakan kesucian batin
yang akan membawa ketenangan jiwa”. Adapun menurut Al-Zuhayly (1996: 85 ) “ Puasa
berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya yang berupa syahwat perut
dan syahwat kemaluan serta menahan hawa
nafsu dari makan dan minum dengan niat yang dilakukan oleh seseorang yang akan
berpuasa dari terbit fajar sampai
terbenamnya matahari”.
2. Macam-macam
puasa
Macam-macam puasa apabila ditinjau dari
segi pelaksanaan hukumunya A.Ridwan (1983: 278) membedakannya menjadi puasa
wajib, puasa sunat, puasa makruh dan puasa haram. Adapun puasa yang termasuk
dalam puasa wajib yaitu:
a. Puasa Ramadhan
Puasa bulan Ramdhan merupakan salah satu dari rukun
islam yang lima, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
“ Diriwayatkan
dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab ra, dia berkata: Aku
mendengar Rasulullah bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara yaitu
bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan berpuasa pada
bulan Ramadhan”. (Riwayat Turmuzi dan Muslim)”.
Adapun Puasa bulan Ramadhan diwajibkan
berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah [2]: 183 dan Al-Baqarah [2]: 185
Artinya:
“
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.( Al-Baqarah:180)
Artinya:
“ Bulan Ramadhan, yang padanya
diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hakq
dan yang bathil). Maka barang siapa yang berpuasa di antara kamu berada di
bulan itu, hendaklah ia mempuasainya. Dan barang siapa sedang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajiblah ia menggantikannya) sebanyak
hari-hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lainnya. “ ( Al-Baqarah:
185).
Dari surat Al-Baqarah dan Hadits diatas
menunjukan bahwa puasa bulan Ramdhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan
bagi seluruh umat islam di dunia. Sebagai mana definisi wajib menurut fiqh
adalah perintah yang harus dilakukan atau dikerjakan. Jika perintah tersebut
dipatuhi , maka yang mengerjakannya mendapat pahala sebaliknya apabila perintah
tersebut ditinggalkan atau tidak dikerjakan maka akan mendapat dosa. Menurut Rasjid ( 2010: 220) “puasa
Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua
hijriah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad Saw.hijrah ke Madinah.
Hukumnya Fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baligh dan berakal)”. Selanjutnya
dibawah ini akan dijelaskan hal-hal yang terikat dalam puasa Ramadhan diantaranya
sebagai berikut:
a. Syarat-syarat puasa
Adapun syarat-syarat puasa terbagi
menjadi dua yaitu syarat syah puasa dan syarat wajib puasa. Syarat syah puasa
menurut Ash Shiddieqy (1987: 84-85) secara garis besar syarat yang harus
dipenuhi untuk syahnya puasa Ramadhan adalah:
1)
Tetap dalam islam sepanjang hari
Apabila
seseorang kafir, baik asli atau kafir murtad berniat puasa, tidaklah sah
puasanya. Apabila seorang muslim yang berpuasavmenjadi murtad karena mencela
agama islam, atau mengingkari sesuatu hukum Islam yang diijma’I oleh ummat atau
dia mengerjakan sesuatu yang merupakan penghinaan bagi al-Quran atau memaki
seorang Nabi, niscaya keluarlah ia dari Islam dan batallah puasanya.
2)
Suci dari haid, nifas dan wiladah
(bersalin)
Puasa
wanita yang mendapat haid, bernifas dan ataupun bersalin (wiladah), pada saat darah
keluar baik banyak, ataupun sedikit, baik anak yang lahir itu sempurna, ataupun
yang dilahirkan itu segumpal darah atau daging.
3)
Tam-yiz
Tam-yiz
yaitu dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
4)
Berpuasa pada waktunya
Berpuasa
harus dilakukan pada waktunya yang tepat. Karenanya tidak sah puasa jika
dikerjakan diwaktu-waktu yang tidak dibenarkan berpuasa, seperti hari raya Idul
Fitri, Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
www.iaincirebon.com
www.iaincirebon.comSyarat
–syarat diatas berlaku pula untuk puasa-puasa lain, baik fardlu, maupun puasa
qadla, nazar, ataupun puasa sunnat, seperti puasa ‘Arafah, ‘Asyura dan
lain-lain.
Adapun syarat wajib puasa Rasjid ( 2010: 227) mengemukakan sebagai
berikut:
a)
Berakal. Orang yang gila tidak wajib
berpuasa,
b)
Balig (umur 15 tahun ke atas )
atau tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa
Sabda Rasulullah saw: “ tiga orang yang
terlepas dari hukum: (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang
gila sampai ia sembuh, (c) kanak-kanak sampai ia balig. “ ( Riwayat Abu Dawud
dan Nasaih)
c)
Kuat berpuasa, orang yang tidak
kuat, misalnya karna sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.
b. Rukun puasa
Menurut A. Ridwan (1983: 303-304) rukun puasa meliputi:
1)
NIat.
Kedudukan
niat dalam ajaran islam penting sekali, karena ia menyangkut dengan kemauan. Hadits
Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari menyatakan:
Artinya
:“ sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat, dan setiap
manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya.”
Banayak
terjadi salah pengertian tentang niat dalam berpuasa ini. Kata niat itu
sebenarnya berarti kehendak atau maksud untuk mengerjakan sesuatu dengan sadar
dan sengaja. Tetapi banyak orang mengartikan seoalah-olah niat itu berarti
mengucapkan atau melapalkan serangkaian
kata-kata yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan berbuat ini atau
itu.
Niat
bermakna gerak kemauan yang timbul dari hati nurani. Gerak kemauan inilah yang
dinilai dan merupakan cerminan asli dari hati seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sebagai
suatu amalan hati, maka orang yang berniat untuk berpuasa adalah orang yang
mulai mengarahkan hatinya dengan tekad akan melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam puasa baik yang bersifat anjuran maupun yang bersifat larangan untuk
mendapat ridha-Nya. Karena itu maka yang berniat itu adalah hati. Hal ini tidak
berarti bahwa melapalkan niat tidak boleh, tetapi yang dinilai adalah niat yang
ada didalam hati tiap-tiap hambanya.
2)
Menahan diri dari segala yang
membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
c. Adab berpuasa
Adab-adab dalam melaksanakan puasa
menurut Al-Habsyi ( 2000: 353-356) adalah sebagai berikut:
1.
Makan sahur
Para
ulama bersepakat bahwa makan sahur adalah sunnah (tidak wajib tetapi
dianjurkan) bagi oaring yang akan berpuasa. Al-Bukhari dan Muslim merawikan
dari Anas r.a bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “bersahurlah kamu, sebab didalam
makanan sahur terkandung berkah (yakni kebaikan yang banyak).
Sahur
dapat dilaksanakan dengan makan atau minum, sedikit atau banyak (meskipun hanya
seteguk air); waktunya mulai pertengahan malam sampai terbitnya fajar (yakni
masuknya waktu untuk shalat subuh).
Walaupun
demikian, sebaiknya ber-ihtiyath ( bersikap hati-hati) dengan berhenti
dari makan dan minum kira-kira sepuluh menit sebelum masuk waktu subuh, yaitu
pada waktu yang biasa disebut ‘waktu imsak’.
2.
Menyegerakan Buka Puasa
Dianjurkan
bagi yang berpuasa untuk berbuka, segera setelah meyakini terbenamnya matahari.
Tentang hal ini, Bukhari dan Muslim merawikan dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi
Saw. Pernah bersabda, “ Manusia masih dalam keadaan baik sepanjang mereka
masih menyegerakan buka puasa.”
Dianjurkan
pula untuk berbuka dengan satu atau tiga butir kurma, atau boleh juga dengan
sesuatu yang manis, atau air walaupun hanya seteguk. Kemudian heendaknya
melaksanakan shalat maghrib sebelum makan malamnya. Kecuali jika makan malamnya
telah tesedia, maka tak ada salahnya mendahulukannya sebelum shalat magrib.
Telah
dirawikan dari Anas r.a bahwa Nabi Saw, biasa berbuka dengan beberapa butir rutbab
(kurma yang setengah masak) sebelum shalat. Kalau tidak ada, dengan kurma
biasa, dan kalau tidak ada juga, dengan minum air beberapa teguk. (HR Abu Daud
dan Tirmidzi).
3.
Doa setelah Berbuka
Dianjurkan
bagi orang yang sedang berpuasa agar memperbanyak bacaa zikir dan doa sepanjang
hari, terutama setelah berbuka.
Diriwayatkan
oleh tirmidzi, bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “ tiga orang takan tertolak
doanya: seorang yang sedang berpuasa sampai ia berbuka, penguasa negri yang
adil, dan seoarang Mazhlum ( yakni yang tertimpa kedzaliman).” Diantara
doa-doa yang dianjurkan membacanya berulang-ulang, terutama disore hari
menjelang saat berbuka.
4.
Bersiwak (Menggosok Gigi)
Seorang
yang sedang berpuasa tetap dianjurkan menjaga kebersihan giginya dengan
bersiwak (menggunakan kayu siwakataupun sikat gigi dan sebagainya); baik pada
pagi hari
5.
Banyak bersedekah dan mendarus
Al-Quran
Banyak
bersedekah dan mendaras (membaca bersama-sama atau sendiri-sendiri) serta mempelajari Al-Quran adalah perbuatan
yang sangat dianjurkan pada setiap saat. Namun lebih dianjurkan lagi pada bulan
Ramadhan. Telah dirawikan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah Saw. Adalah
yang paling dermawan diantara semua dermawan. Lebih-lebih lagi pada bulan Ramadhan,
ketika jibril menemuinya pada setiap malam, lalu mendaras Al-Quran bersama
beliau. (HR Bukhari).
6.
Bersungguh –sungguh dalam
beribadat dan beramal shaleh
Telah
disebutkan sebelum hal ini, bahwa ibadah dan amal kebaikan pada bulan Ramadhan
memperoleh pahala berlipat ganda disbanding pada bulan-bulan lainnya.
Karenanya, dianjurkan untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baikya., dengan
memperbanyak ibadah dan amal shaleh, baik disiang hari maupun dimalam hari
Ramadhan, terlebih lagi pada sepuluh malam terakhir.
Bukhari
dan muslim merawikan dari Aisyah r.a bahwa “ telah menjadi kebiasaan Nabi Saw
apabila berada disepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, menghidupkan
malam-malamnya (dengan bersungguh-sungguh dalam beribadah), sambil membangunkan
istrinya(agar beribadah bersamanya).”
7.
Menjauhkan diri dari perbuatan
dan ucapan tidak senonoh
Puasa
adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, dan melatih jiwa
agar selalu bertakwa kepada-Nya. Oleh sebab itu, seorang yang sedang berpuasa
hendaknya tidak hanya menahan dirinya dari makan, minum serta perbuatan
terlarang lainnya, tetapi harus pula mencangkup perbaikan jiwa dengan akhlak
mulia dan menjauh dari segala perbuatan tercela. Sabda Nabi Saw: “ puasa bukan
hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi harus pula menahan diri dari
perbutan sia-sia dan ucapan tidak senonoh. Maka apabila orang lain menunjukan
cercaan atau keajaiban terhadapmu, janganlah membalasnya dengan perbuatan
seperti itu, tetapi katakanlah: “ Aku sedang berpuasa; aku sedang berpuasa!”
(HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim).
Diriwayatkan
pula bahwa Nabi Saw, pernah bersabda:
“
Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan keji, maka tak ada
sedikitpun kehendak Allah untuk menerima puasanya dari makan dan minum.” (HR
Al-Jama’ah kecuali Muslim).
d. Hal-hal yang membatalkan puasa
Hal-
hal yang membatalkan puasa Rasjid (2010: 230-233) mengemukakan:
1.
Makan dan minum.
Makan
dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalu
tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa.sebagaimana sabda
Rasulullah Saw: “ Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian
ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya
Allah-lah yang memberinya maka dan minum.”( Riwayat Bukhari dan Muslim).
Memasukkan
seuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan
sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum; artinya
membatalkan puasa. Mereka mengambil alas an dengan Qias, diqiaskan (disamakan)
dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak
membatalkan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut
pendapat yang kedua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa,
begitu juga memasukan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan
sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakn makan
dan minum.
2.
Muntah yang disengaja, sekalipun
tidak ada yang kembali kedalam.
Muntah
yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda
Rasulullah Saw: “ Dari Abu Hurairah. Rasulullah Saw telah berkata,” barangsiapa
terpasksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya;dan barang siapa yang
mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya.” (Riwayat Abu Dawud,
Tirmizi, dan Ibnu Hibban)
3.
Bersetubuh
Firman
Allah Swt:
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu.”
(Al-Baqarah: 187).
Laki-laki
membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan Ramadhan,
sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
4.
Keluar darah Haid (kotoran atau
nifas (darah sehabis melahirkan). Dari Aisyah. Ia berkata,” kami disuruh oleh
Rasulullah Saw. Mengqada puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada salat.”
5.
Gila. Jika gilaitu dating waktu
siang hari, batallah puasa.
6.
Keluar mani dengan sengaja
(karena bersentuhan dengan perempuan /istri atau lainnya). Karena keluar mani
itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan
dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan
sebagainya, tidak membatalkan puasa.
Adapun orang-orang yang memperoleh
keringanan untuk berbuka ketika sedang berpuasa menurut Hamid ( 2009: 244 )
diantaranya:
a) Orang yang sedang hamil termasuk
kelompok yang harus menjaga kondisi bayi dalam perutnya normal dan menerima
makanan yang seimbang, sehingga jika orang yang hamil berpuasa akan berdampak
buruk terhadap perkembangan janin di dalam perutnya,
b) Orang yang sudah sangat tua yang
tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga,
c) Orang-orang yang sakit yang tidak
ada lagi harapan kesembuhannya,
d) Orang yang sedang bepergian jauh
yang sangat melelahkan dan tidak akan mampu menahan lapardan dahaga, yang jika
dipaksakan akan berakibat kemadaratan bagi jiwanya, dan
e)
Para buruh kasar yang tenaganya
terkuras dalam mencari nafkah.
e. Manfaat Puasa
Dalam catatan Dr. A.A mengemukakan tentang penelitian yang dilakukan oleh dua
orang ilmuan muslim bahwa puasa sangat banyak manfaatnya diantaranya dengan
puasa memberikan kesempatan beristirahat bagi alat pencernaan, mencukupkan
makan secara teratur pada waktu-waktu tertentu saja tanpa banyak mengkonsumsi
makanan ringan itu lebih baik dari pada mengkonsumsi segala macam bentuk
makanan baik yang bermanfaat atau tidak, akan tetapi tentunya mengkonsumsi
makanan yang bisa mencukupi kebutuhan tubuh, terbukti secara ilmiah bahwa
memperbanyak makan bisa menimbulkan berbagai dampak negatif bahkan beberapa
jenis penyakit seperti penyakit rematik,
liver, tekanan darah tinggi, dan penyakit kencing manis. (dalam Hawwa, 2004:
236). Sedangkan manfaat puasa menurut Al-Zuhayly (1996:86-88) adalah sebagai
berikut:
1.
Puasa merupakan suatu bentuk
ketaatan kepada Allah SWT. Seorang mukmin, dengan puasnya, akan diberi pahala
yang luas dan tidak terbatas. Sebab, puasa itu hanya diperuntukan bagi Allah
SWT. Yang Kedermawaan-NYa sangat luas. Dengan puasa, dia akan memperoleh ridha
Allah SWT, dan berhak memasuki surge dari pintu Khusus yang hanya disediakan
untuk orang-orang yang berpuasa namanya Ar-Rayyan. Puasa juga akan menjauhkan
dirinya dari siksaan yang disebabkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya. Puasa
merupakan tebusan (kafarat) bagi dosa dari satu tahun ke tahun berikutnya.
Dengan ketaatan, urusan seorang Mukmin akan berdiri tegak ditas kebenaran yang
disyariatkan oleh Allah SWT. Dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang
dilarang-Nya. Allah SWT berfirman:
“ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa. ( Al-Baqarah:183).
2. Puasa merupakan madrasah
moralitas yang besar dan dapat dijadikan sarana latihan untuk menempa berbagai
macam sifat terpuji. Puasa adalah jihad melawan nafsu, menangkal godaan-godaan
dan rayuan-rayuan setan yang terkadang terlintas dalam pikiran. Puasa bisa
membiasakan seseorang bersikap sabar terhadap hal-hal yang diharamkan,
penderitaan, dan kesulitan yang kadang muncul dihadapannya.
3.
Puasa mendidik seseorang untuk
bersikap jujur dan merasa diawasi oleh Allah SWT. Baik dalam kesendirian maupun
dalam keramaian.
4. Puasa dapat menguatkan kemauan,
mempertajam kehendak, memdidik kesabaran, membantu kejernihan akal,
memyelamatkan pikiran, dan mengilhami ide-ide cemerlang.
5.
Puasa mengajarkan sikap disiplin dan
ketetapan, karena puasa menuntut orang yang berpuasa untuk makan dan minum pada
waktu yang telah ditentukan.
6. Puasa dapat menumbuhkan naluri
kasih sayang, ukhuwah, dan perasaan keterkaitan dalam tolong-menolong yang
dapat menjalin rasa persaudaraan sesame umat islam.
f. Amalan –amalan di bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan memanglah bulan kita
bercocok tanam untuk dipetik hasilnya kelak diakhirat. Maka di antara
amalan-amalan yang disyariatkan dalm bulan Ramadhan yang penuh berkah Ash
Shiddieqy (1987: 123) mengemukaan pendapatnya sebagai berikut:
a.
Membanyakan pemberian kepada
orang-orang yang memerlukannya,
b.
Membanyakan tilawah (membaca
al-Quran),
c. Menghidupkan malam-malam Ramadhan
dengan sembahyangmalam (tarawih),
d.
Mengerjakan iktikaf pada puluhan
yang akhir dari bulan Ramadhan, dan
g. Keutamaan Bulan Ramadhan
Keutamaan bulan Ramadhan adalah merupakan bulan ibadah, bulan ditrimanya
doa-doa, bulan permohonan ampunan, bulan pertobatan, bulan terjaga (tidak
tidur) malam,dan bulan penyucian diri, ibadah pada bulan ini dilipatgandakan
pahalanya, ramadhan merupakan bulan ketika pintu-pintu surge dibuka sedangkan
pintu neraka ditutup. Sedangkan menurut Burhanudin (2006: 12) mengenai
keutamaan bulan Ramadhan yaitu
Ramadhan menjadi bulan suci dan penuh berkah
bagi umat islam, karena didalamnya terdapat ragam pengorbanan. Ramadhan menjadi
berkah karena enam keutamaan; bulan diturunkannya al-Quran, puasa di siang
hari, shalat tarawih di malam hari, malam lailatul qadr (malam penentuan
bagi hidup seseorang), pelaksanaan zakat fitrah, dan hari raya idul fitri.
h. Nama-nama bulan puasa Ramadhan
Ditinjau dari segi fungsi-fungi bulan
Ramadhan mempunyai beberapa nama, yang masing-masing nama itu menunjukan kepada
suatu pengertian. Adapun menurut Ash Shiddieqy mengenai nama-nama bulan puasa
Ramadhan adalah sebagai berikut:
a.
Syahrullahi = Bulan Allah
Bulan
ini Allah sandarkan kepada diri- Nya sendiri. Karenanya bulan ini dinamakan
bulan Allah.
b.
Syahrull ala-I = Bulan yang penuh
kenikmatan dan limpahan karunia.
c.
Syahrull Quran = Bulan yang
didalamnya diturunkan permulaan Al Quran.
d.
Syahrull Najah = Bulan pelepasan
dari azab neraka,
e.
Syahrull jud = Bulan memberikan
keihlasan kepada sesama manusia dan melimpahkan bantuan kepada fakir miskin
atau bulan bermurah tangan,
f.
Syahrul Munawasah = Bulan
memberikan pertolongan kepada yang berhajat,
g.
Syahrut Tilawah = Bulan
membacakan Al Quran atau bulan menentukan diri untuk memahami makna Al Quran,
h. Syahrush shabri = Bulan melatih
diri bersabar dalam melaksanakan tugas- tugas agama, sabar terhadap ujian hidup
dengan ridla hati,
i.
Syahrur Rahmah = Bulan Allah
limpahkan Rahmat-Nya sendiri
j.
Syahrur Rahmah = Bulan Allah
limpahkan Rahmat- Nya kepada hamba-Nya
k.
Syahrul’id = Bulan yang merayakan
hari berduka.
b. Puasa Qadha.
Puasa Qadha adalah Puasa yang wajib
ditunaikan karena seorang muslim berbuka dalam puasanya di bulan Ramadhan yang
disebabkan udzur seperti safar (bepergian), sakit, haid dan nifas atau dengan
sebab-sebab yang lain. Menurut Handrianto ( 2007: 1) mengenai puasa Qadha
adalah:
Sebenarnya
puasa sebagai ibadah yang diwajibkan hanya puasa Ramadhan, adapun puasa wajib
yang lain berkaitan dengan puasa Ramadhan atau hal lain Salah satunya adalah
puasa qadha, yaitu puasa untuk menggantikan puasa Ramadhan yang di
tinggalkan karena suatu sebab syar’i.
puasa qadha adalah puasa yang wajib dibayar tunai, jangan ditunda-tunda apalagi
sampai utang berikutnya.
Adapun menurut Aulia (hlm. 89) mengenai puasa Qadha
yakni:
Orang yang wajib puasa kemudian ia tidak
berpuasa, maka ia berdosa.bagi mereka tidak berpuasa dan membatalkan puasa di
bulan suci Ramadhan karena alasan sakit, musafir maupun karena
kesengajaan,wajib menggantinya dihari lain diluar bulan Ramdhan dan waktu-waktu
yangdiharamkan untuk berpuasa, yaitu hari-hari selain pada hari raya Idul
Fitri, hari raya Idul Adha,dan hari-hari Tasyrik. Puasa ini disebut puasa
Qadha, dikerjakan sesuai dengan jumlah yang tertinggal. Dalam proses
pelaksanaannya, tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan
atau puasa sunnahlainnya,. Syarat wajib syahnya disesuaikan pula dengan pusa lainnya
asalkan diniatkan untuk meng-qadha puasa wajib di bulan ramadhan.
c. Puasa Kaffarat ( denda karena suatu pelanggaran)
Puasa kaffarat ialah puasa yang wajib
ditunaikan karena berbuka dengan sengaja dalam melaksanakan puasa bulan
ramadhan (dalam hal ini ada khilaf), bukan karena sesuatu ‘udzur yang
dibenarkan syara akan tetapi diantaranya karena bersetubuh dengan sengaja bagi
suami istri dibulan Ramadhan disiang hari ketika dalam melaksanakan puasa, karena membunuh dengan tidak sengaja, karena
mengerjakan Sesuatu yang diharamkan dalam haji, serta tidak sanggup menyembelih
binatang hadyu; karena merusak sumpah dan berdhihar terhadap isteri. Adpun
puasa kaffarat menurut Aulia ( hlm 90) “Puasa kafarat atau kifarah merupakan
puasa sebagai penebusan karena melakukan pelanggaran terhadap suatu hukum atau
kelalaian dalam melaksanakan suatu
kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin dikenakan hukuman denda”. Dalam
masalah ini yang wajib membayar kafarat menurut Sumaji (2008-194) mengungkapkan
bahwa:
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang wajib membayar kafarat
tentang prilaku kesengajaan suami istri yang melakukan hubungan seksual pada
saat puasa di bulan Ramadhan. Pertama,
kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan
pada istrinya meskipun mereka melakukannya berdua. Akan tetapi, pelakunya tetap
saja jatuh pada laki-laki karena walau bagaimanapun, laki-laki yang menentukan
terjadi tidaknya hubungan seksual. Pendapat ini didukung oleh imam Syafi’I dan
ahli zahir. Dalil yang mereka gunakan adalah bahwapada hadis tentang kafarat
puasa rasulullah saw hanya memerintahkan suami untuk membayar kafarat tanpa
menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi istrinya. Kedua,
kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi keduanya, yakni suami dan istri.
Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malikserta lainnya. Adapun
dalil yang mereka gunakan, adalah qiyas bahwa mengiyaskankewajiban suami kepada
kewajiban istri pula.
d. Puasa Nadzar
Puasa nadzar ialah puasa wajib yang difardlukan
sendiri oleh seseorang muslim atas dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Puasa nadzar wajib ditunaikan menurut nazarnya. Menurut Yasin (2009: 112) Puasa
nadzar adalah “ puasa yang dilakukan karena niat. Contoh, kalau saya lulus
ujian dikampus, saya bernadzar, atau saya berniat akan berpuasa selama tiga
hari bulan ini, ketika saya lulus ujian,
puasa tersebut hukumnya wajib, artinya harus dilakukan”. Adapun menurut
Handrianto ( 2007:129) mengenai puasa Nadzar adalah sebagai berikut:
Bernadzar
artinya berjanji akan berpuasa, apabila misalnya sembuh dari sakit atau jika
diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka
mensyukuri nikmat atauuntuk mendekatkan diri kepda Allah, maka wajiblah
atasnyauntuk melaksanakannya. Puasa Nadzar pada dasarnya utang, bahkan lebih
tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh karena itu, seorang
yang bernadzar wajib melaksanakan puasa Nadzar tersebut sebab ia sendiri yang
membuatnyawajib. Dengan mengatakan misalnya, “jika saya sembuh nanti, maka saya
akan puasa selamalima hari berturut-turut.”
Wajib baginya untuk dilaksanakan.Dengan
demikian, kita harus berhati-hati dalam bernadzar jangnlah kita mengucapkan
nadzar akan melakukan sesuatu termasuk puasa. Jika kita tidak sanggup
melaksanakannya. Jangan hanya kesulitan yang menerpa kita kemudian bernadzar
akan, misalnya, berpuasa dua bulan berturut-turut karena itu akan memberatkan
diri sendiri. Padahal, Allah sendiri tidak memintanya. Nadzar sangat baik
dilaksanakan sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita,
terutama setelah hilangnya kesulitan dalam diri atau keluarga, asal nadzar
tersebut masuk akal dalam pelaksanaanya dan tidak memberatkan diri.
PENUTUP
A.
Simpulan
Puasa adalah menahan diri dari segala
sesuatu yang dapat membatalkannya seperti makan, minum, serta hawa nafsu dari
terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan berdasarkan niat dan mematuhi
syarat dan rukunnya. Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh
seluruh umat islam di dunia. Sebagaimana kita ketahui segala sesutu yang
dihukumi wajib maka haruslah dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan akan
mendapat dosa. Puasa wajib meliputi puasa Ramadhan, puasa Qadha, puasa Nadzar,
dan puasa Kaffarat. Puasa Ramdahan merupakan salah satu dari rukun Islam yang
lima. Syarat-syarat yang terdapat dalam puasa meliputi syarat syah puasa dan
syarat wajib puasa. Sayar-syarat puasa adalah merupakan hal yang penting yang
harus diperhatikan. Dimana dalam hal ini syarat-syarat puasa menjadi suatu
penentuan diterimanaya puasa seseorang.
Adapun niat merupakan bagian dari rukun
puasa. Niat juga merupakan hal yang sangat penting yang juga harus
diperhatikan. Sebagaimana sabda Nabi Nabi
saw yang diriwayatkan oleh Bukhari
menyatakan: “ sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat,
dan setiap manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya”. Niat
juga bisa dikatakan suatu pembeda antara untuk melaksanakan ibadah ataupun
hanya sekedar kebiasaan. Sedangkan puasa Qadha merupakan puasa
yang dilakukan atau dikerjakan di luar
bulan Ramadhan untuk mengganti atau membayar puasa Ramadhan yang terlewat atau
tidak berpuasa karena sakit, mufasir (bepergian), Haid dan nifas. Adapun Puasa
Kaffarat adalah puasa yang dilakukan karena adanya kekhilafan seoarang muslim.
Puasa kaffarat ini adalah sebagai denda suatu perbuatan seperti suami istri
yang bersetubuh di siang hari di bulan ramdhan, membunuh dengan sengaja dan
lain-lain. Adapun puasa nadzar adalah
puasa yang dilakukan karena niat seseorang untuk dirinya sendiri, dimana niat
ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Daftar Pustaka
Al-Habsyi Muhammad Bagir. Fiqih Praktis. 2000.
Bandung: Mizan.
A. Ridwan Wawan. 1983. Ilmu Fiqih. Jakarta: PTAI
IAIN.
Aulia Nofisah Bunda. “1001 Cara Dahsyat Melatih Anak” (online), http://books.google.co.id, diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:29
WIB).
Al-Zuhayly Wahbah. 1996. Puasa & Itikaf. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Ash Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi. 1987. Al
Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Burhanudin Yusuf. Misteri
Bulan Ramadhan. 2006. Jakarta: QultumMedia.
Hamid Abdul, Beni Ahmad Saebani. Fiqh Ibadah.
Bandung: Pustaka Setia.
Handrianto Budi,
Miftah Faridl. 2007. “ Puasa Ibadah Karya Makna” (online), (http://books.google.co.id/books, diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:07 WIB).
Hawwa Said. 2004. Al-Islam. Jakarta: Gema Insani
Press.
Rasjid Sulaiman.
2010. Fiqih Islam. Bandung: Penerbit Sinar Baru.
Sumaji Muhammad
Anis. 2008. “ 125 Masalah Puasa” (online), http://books.google.co.id. Diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:25 WIB).
Yasin Ahmad Hadi.
2009. “ Puasa Cinta” (online), http://books.google.co.id. Diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:40 WIB).
Tambahkan tulisan 'link ke www.iaincirebon.ac.id'
BalasHapusSelamat....teruslah menulis. Tugas ini hanya sebagai pembuka. Semoga kelak, tulisannya semakin baik
Amin..Terimakasih Ibu..mudah-mudahan kelak erna bisa mencontoh menjadi seperti Ibu....terimakasih ya Ibu...
HapusIZIN COPAS YA,,BUAT TUGAS NI
BalasHapusizin copas min buat referensi..
BalasHapussukses selalu....
terima kasih atas ilmunya
BalasHapusjangan lupa kunjungi https://ppns.ac.id dan https://kehidupan12012001.wordpress.com