Makalah Puasa

PUASA
 (Diajukan Untuk Memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Bahasa Indobesia)
Dosen pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd.

Erna Erlina (14121110049)
Fakultas Tarbiyah
Jurusan PAI-A semester 1
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl.Perjuangan By Pass Cirebon Telp. (0231) 480262


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, Sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan berdasarkan niat. Puasa merupakan dasar praktis dan teoritis bagi sisi pengendalian diri untuk menjalankan perintah Allah. Allah SWT menetapkan kunci masuk surga terletak dalam masalah mengendalikan diri. Selain mengendalikan diri dari syahwat-syahwat yang diharamkan dan dorongan-dorongan terlarangnya, mengendalikan diri juga untuk menetapi akhlak yang agung dan baik.
Adapun macam-macam puasa ditinjau dari hukumnya, puasa bisa diklasifikasikan menjadi puasa wajib, puasa sunah, puasa haram, dan puasa makruh. Puasa wajib. Untuk melaksanakan puasa baik puasa wajib ataupun sunnah mempunyai syarat -syarat dan juga rukunnnya. Puasa wajib merupakan puasa yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat islam di dunia. Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa yang dihukumi wajib adalah merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan dan apabila puasa wajib ditinggalkan atau tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa.
Diwajibkannya puasa atas umat Islam mempunyai hikmah yang dalam yakni merealisasikan ketaqwaan kepada Allah SWT.  Puasa mempunyai banyak faedah bagi rohani dan jasmani kita. Ibadah puasa juga banyak mengandung aspek sosial, karena lewat ibadah ini kaum muslimin ikut merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunjukkan bahwa orang-orang beriman sangat patuh kepada Allah karena mereka mampu menahan makan atau minum dan hal-hal yang membatalkan puasa.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah yaitu tentang  apa sajakah puasa yang termasuk dalam puasa wajib.
C.    Tujuan Masalah
Tujuan makalah ini untuk mengetahui macam-macam puasa yang termasuk dalam puasa wajib.






PEMBAHASAN
A.    Teori
1.      Pengertian puasa
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari segala sesuatu. Sedangkan menurut istilah Fiqih puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan seperti makan, minum, serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dengan berdasarkan niat, mematuhi persyaratan-persyaratan dan rukunnya. Menurut Ash Shiddieqy (1987:114) Puasa adalah “ Menahan nafsu dari godaan syahwat dan mengekang diri dari segala kebiasaan yang mengutamakan kenikmatan badani dan menciptakan kesucian batin yang akan membawa ketenangan jiwa”. Adapun menurut Al-Zuhayly (1996: 85 ) “ Puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya yang berupa syahwat perut dan syahwat kemaluan serta menahan  hawa nafsu dari makan dan minum dengan niat yang dilakukan oleh seseorang yang akan berpuasa dari terbit fajar  sampai terbenamnya matahari”.
2.      Macam-macam puasa
Macam-macam puasa apabila ditinjau dari segi pelaksanaan hukumunya A.Ridwan (1983: 278) membedakannya menjadi puasa wajib, puasa sunat, puasa makruh dan puasa haram. Adapun puasa yang termasuk dalam puasa wajib yaitu:
a.      Puasa Ramadhan
Puasa bulan Ramdhan merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
 “ Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab ra, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan berpuasa pada bulan Ramadhan”. (Riwayat Turmuzi dan Muslim)”.
Adapun Puasa bulan Ramadhan diwajibkan berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah [2]: 183 dan  Al-Baqarah [2]: 185  
Artinya:
  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.( Al-Baqarah:180)
Artinya:
“ Bulan Ramadhan, yang padanya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hakq dan yang bathil). Maka barang siapa yang berpuasa di antara kamu berada di bulan itu, hendaklah ia mempuasainya. Dan barang siapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajiblah ia menggantikannya) sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lainnya. “ ( Al-Baqarah: 185).
Dari surat Al-Baqarah dan Hadits diatas menunjukan bahwa puasa bulan Ramdhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat islam di dunia. Sebagai mana definisi wajib menurut fiqh adalah perintah yang harus dilakukan atau dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi , maka yang mengerjakannya mendapat pahala sebaliknya apabila perintah tersebut ditinggalkan atau tidak dikerjakan maka akan  mendapat dosa. Menurut Rasjid ( 2010: 220) “puasa Ramadhan diwajibkan  pada tahun kedua hijriah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad Saw.hijrah ke Madinah. Hukumnya Fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baligh dan berakal)”. Selanjutnya dibawah ini akan dijelaskan hal-hal yang terikat dalam puasa Ramadhan diantaranya sebagai berikut:

a.      Syarat-syarat puasa
Adapun syarat-syarat puasa terbagi menjadi dua yaitu syarat syah puasa dan syarat wajib puasa. Syarat syah puasa menurut Ash Shiddieqy (1987: 84-85) secara garis besar syarat yang harus dipenuhi untuk syahnya puasa Ramadhan adalah:
1)      Tetap dalam islam sepanjang hari
Apabila seseorang kafir, baik asli atau kafir murtad berniat puasa, tidaklah sah puasanya. Apabila seorang muslim yang berpuasavmenjadi murtad karena mencela agama islam, atau mengingkari sesuatu hukum Islam yang diijma’I oleh ummat atau dia mengerjakan sesuatu yang merupakan penghinaan bagi al-Quran atau memaki seorang Nabi, niscaya keluarlah ia dari Islam dan batallah puasanya.
2)      Suci dari haid, nifas dan wiladah (bersalin)
Puasa wanita yang mendapat haid, bernifas dan ataupun bersalin (wiladah), pada saat darah keluar baik banyak, ataupun sedikit, baik anak yang lahir itu sempurna, ataupun yang dilahirkan itu segumpal darah atau daging.
3)      Tam-yiz
Tam-yiz yaitu dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
4)      Berpuasa pada waktunya
Berpuasa harus dilakukan pada waktunya yang tepat. Karenanya tidak sah puasa jika dikerjakan diwaktu-waktu yang tidak dibenarkan berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
www.iaincirebon.com
www.iaincirebon.comSyarat –syarat diatas berlaku pula untuk puasa-puasa lain, baik fardlu, maupun puasa qadla, nazar, ataupun puasa sunnat, seperti puasa ‘Arafah, ‘Asyura dan lain-lain.
Adapun syarat wajib puasa  Rasjid ( 2010: 227) mengemukakan sebagai berikut:
a)      Berakal. Orang yang gila tidak wajib berpuasa,
b)      Balig (umur 15 tahun ke atas ) atau tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa
 Sabda Rasulullah saw: “ tiga orang yang terlepas dari hukum: (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang gila sampai ia sembuh, (c) kanak-kanak sampai ia balig. “ ( Riwayat Abu Dawud dan Nasaih)
c)      Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karna sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.

b.      Rukun puasa
Menurut  A. Ridwan (1983: 303-304) rukun puasa meliputi:
1)      NIat.
Kedudukan niat dalam ajaran islam penting sekali, karena ia menyangkut dengan kemauan. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari menyatakan:
Artinya :“ sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat, dan setiap manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya.”
Banayak terjadi salah pengertian tentang niat dalam berpuasa ini. Kata niat itu sebenarnya berarti kehendak atau maksud untuk mengerjakan sesuatu dengan sadar dan sengaja. Tetapi banyak orang mengartikan seoalah-olah niat itu berarti mengucapkan atau melapalkan serangkaian  kata-kata yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan berbuat ini atau itu.
Niat bermakna gerak kemauan yang timbul dari hati nurani. Gerak kemauan inilah yang dinilai dan merupakan cerminan asli dari hati seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sebagai suatu amalan hati, maka orang yang berniat untuk berpuasa adalah orang yang mulai mengarahkan hatinya dengan tekad akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam puasa baik yang bersifat anjuran maupun yang bersifat larangan untuk mendapat ridha-Nya. Karena itu maka yang berniat itu adalah hati. Hal ini tidak berarti bahwa melapalkan niat tidak boleh, tetapi yang dinilai adalah niat yang ada didalam hati tiap-tiap hambanya.
2)      Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

c.       Adab berpuasa
Adab-adab dalam melaksanakan puasa menurut Al-Habsyi ( 2000: 353-356) adalah sebagai berikut:
1.      Makan sahur
Para ulama bersepakat bahwa makan sahur adalah sunnah (tidak wajib tetapi dianjurkan) bagi oaring yang akan berpuasa. Al-Bukhari dan Muslim merawikan dari Anas r.a bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “bersahurlah kamu, sebab didalam makanan sahur terkandung berkah (yakni kebaikan yang banyak).
Sahur dapat dilaksanakan dengan makan atau minum, sedikit atau banyak (meskipun hanya seteguk air); waktunya mulai pertengahan malam sampai terbitnya fajar (yakni masuknya waktu untuk shalat subuh).
Walaupun demikian, sebaiknya ber-ihtiyath ( bersikap hati-hati) dengan berhenti dari makan dan minum kira-kira sepuluh menit sebelum masuk waktu subuh, yaitu pada waktu yang biasa disebut ‘waktu imsak’.
2.      Menyegerakan Buka Puasa
Dianjurkan bagi yang berpuasa untuk berbuka, segera setelah meyakini terbenamnya matahari. Tentang hal ini, Bukhari dan Muslim merawikan dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “ Manusia masih dalam keadaan baik sepanjang mereka masih menyegerakan buka puasa.” 
Dianjurkan pula untuk berbuka dengan satu atau tiga butir kurma, atau boleh juga dengan sesuatu yang manis, atau air walaupun hanya seteguk. Kemudian heendaknya melaksanakan shalat maghrib sebelum makan malamnya. Kecuali jika makan malamnya telah tesedia, maka tak ada salahnya mendahulukannya sebelum shalat magrib.
Telah dirawikan dari Anas r.a bahwa Nabi Saw, biasa berbuka dengan beberapa butir rutbab (kurma yang setengah masak) sebelum shalat. Kalau tidak ada, dengan kurma biasa, dan kalau tidak ada juga, dengan minum air beberapa teguk. (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
3.      Doa setelah Berbuka
Dianjurkan bagi orang yang sedang berpuasa agar memperbanyak bacaa zikir dan doa sepanjang hari, terutama setelah berbuka.
Diriwayatkan oleh tirmidzi, bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “ tiga orang takan tertolak doanya: seorang yang sedang berpuasa sampai ia berbuka, penguasa negri yang adil, dan seoarang Mazhlum ( yakni yang tertimpa kedzaliman).” Diantara doa-doa yang dianjurkan membacanya berulang-ulang, terutama disore hari menjelang saat berbuka.
4.      Bersiwak (Menggosok Gigi)
Seorang yang sedang berpuasa tetap dianjurkan menjaga kebersihan giginya dengan bersiwak (menggunakan kayu siwakataupun sikat gigi dan sebagainya); baik pada pagi hari
5.      Banyak bersedekah dan mendarus Al-Quran
Banyak bersedekah dan mendaras (membaca bersama-sama atau sendiri-sendiri)  serta mempelajari Al-Quran adalah perbuatan yang sangat dianjurkan pada setiap saat. Namun lebih dianjurkan lagi pada bulan Ramadhan. Telah dirawikan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah Saw. Adalah yang paling dermawan diantara semua dermawan. Lebih-lebih lagi pada bulan Ramadhan, ketika jibril menemuinya pada setiap malam, lalu mendaras Al-Quran bersama beliau. (HR Bukhari).
6.      Bersungguh –sungguh dalam beribadat dan beramal shaleh
Telah disebutkan sebelum hal ini, bahwa ibadah dan amal kebaikan pada bulan Ramadhan memperoleh pahala berlipat ganda disbanding pada bulan-bulan lainnya. Karenanya, dianjurkan untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baikya., dengan memperbanyak ibadah dan amal shaleh, baik disiang hari maupun dimalam hari Ramadhan, terlebih lagi pada sepuluh malam terakhir.
Bukhari dan muslim merawikan dari Aisyah r.a bahwa “ telah menjadi kebiasaan Nabi Saw apabila berada disepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, menghidupkan malam-malamnya (dengan bersungguh-sungguh dalam beribadah), sambil membangunkan istrinya(agar beribadah bersamanya).”
7.      Menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan tidak senonoh
Puasa adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, dan melatih jiwa agar selalu bertakwa kepada-Nya. Oleh sebab itu, seorang yang sedang berpuasa hendaknya tidak hanya menahan dirinya dari makan, minum serta perbuatan terlarang lainnya, tetapi harus pula mencangkup perbaikan jiwa dengan akhlak mulia dan menjauh dari segala perbuatan tercela. Sabda Nabi Saw: “ puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi harus pula menahan diri dari perbutan sia-sia dan ucapan tidak senonoh. Maka apabila orang lain menunjukan cercaan atau keajaiban terhadapmu, janganlah membalasnya dengan perbuatan seperti itu, tetapi katakanlah: “ Aku sedang berpuasa; aku sedang berpuasa!” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban  dan Al-Hakim).
Diriwayatkan pula bahwa Nabi Saw, pernah bersabda:
“ Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan keji, maka tak ada sedikitpun kehendak Allah untuk menerima puasanya dari makan dan minum.” (HR Al-Jama’ah kecuali Muslim).

d.      Hal-hal yang membatalkan puasa
Hal- hal yang membatalkan puasa Rasjid (2010: 230-233) mengemukakan:
1.      Makan dan minum.
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalu tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa.sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “ Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya maka dan minum.”( Riwayat Bukhari dan Muslim).
Memasukkan seuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum; artinya membatalkan puasa. Mereka mengambil alas an dengan Qias, diqiaskan (disamakan) dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakn makan dan minum.
2.      Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam.
Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah Saw: “ Dari Abu Hurairah. Rasulullah Saw telah berkata,” barangsiapa terpasksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya;dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Hibban)
3.      Bersetubuh
Firman Allah Swt:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu.” (Al-Baqarah: 187).
Laki-laki membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan Ramadhan, sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
4.      Keluar darah Haid (kotoran atau nifas (darah sehabis melahirkan). Dari Aisyah. Ia berkata,” kami disuruh oleh Rasulullah Saw. Mengqada puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada salat.”
5.      Gila. Jika gilaitu dating waktu siang hari, batallah puasa.
6.      Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan /istri atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
Adapun orang-orang yang memperoleh keringanan untuk berbuka ketika sedang berpuasa menurut Hamid ( 2009: 244 ) diantaranya:
a)     Orang yang sedang hamil termasuk kelompok yang harus menjaga kondisi bayi dalam perutnya normal dan menerima makanan yang seimbang, sehingga jika orang yang hamil berpuasa akan berdampak buruk terhadap perkembangan janin di dalam perutnya,
b)     Orang yang sudah sangat tua yang tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga,
c)     Orang-orang yang sakit yang tidak ada lagi harapan kesembuhannya,
d)    Orang yang sedang bepergian jauh yang sangat melelahkan dan tidak akan mampu menahan lapardan dahaga, yang jika dipaksakan akan berakibat kemadaratan bagi jiwanya, dan
e)     Para buruh kasar yang tenaganya terkuras dalam mencari nafkah.

e.       Manfaat Puasa
Dalam catatan Dr. A.A mengemukakan  tentang penelitian yang dilakukan oleh dua orang ilmuan muslim bahwa puasa sangat banyak manfaatnya diantaranya dengan puasa memberikan kesempatan beristirahat bagi alat pencernaan, mencukupkan makan secara teratur pada waktu-waktu tertentu saja tanpa banyak mengkonsumsi makanan ringan itu lebih baik dari pada mengkonsumsi segala macam bentuk makanan baik yang bermanfaat atau tidak, akan tetapi tentunya mengkonsumsi makanan yang bisa mencukupi kebutuhan tubuh, terbukti secara ilmiah bahwa memperbanyak makan bisa menimbulkan berbagai dampak negatif bahkan beberapa jenis penyakit  seperti penyakit rematik, liver, tekanan darah tinggi, dan penyakit kencing manis. (dalam Hawwa, 2004: 236). Sedangkan manfaat puasa menurut Al-Zuhayly (1996:86-88) adalah sebagai berikut:
1.      Puasa merupakan suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Seorang mukmin, dengan puasnya, akan diberi pahala yang luas dan tidak terbatas. Sebab, puasa itu hanya diperuntukan bagi Allah SWT. Yang Kedermawaan-NYa sangat luas. Dengan puasa, dia akan memperoleh ridha Allah SWT, dan berhak memasuki surge dari pintu Khusus yang hanya disediakan untuk orang-orang yang berpuasa namanya Ar-Rayyan. Puasa juga akan menjauhkan dirinya dari siksaan yang disebabkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya. Puasa merupakan tebusan (kafarat) bagi dosa dari satu tahun ke tahun berikutnya. Dengan ketaatan, urusan seorang Mukmin akan berdiri tegak ditas kebenaran yang disyariatkan oleh Allah SWT. Dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dilarang-Nya. Allah SWT berfirman: “ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa. ( Al-Baqarah:183).
2.     Puasa merupakan madrasah moralitas yang besar dan dapat dijadikan sarana latihan untuk menempa berbagai macam sifat terpuji. Puasa adalah jihad melawan nafsu, menangkal godaan-godaan dan rayuan-rayuan setan yang terkadang terlintas dalam pikiran. Puasa bisa membiasakan seseorang bersikap sabar terhadap hal-hal yang diharamkan, penderitaan, dan kesulitan yang kadang muncul dihadapannya.
3.      Puasa mendidik seseorang untuk bersikap jujur dan merasa diawasi oleh Allah SWT. Baik dalam kesendirian maupun dalam keramaian.
4.     Puasa dapat menguatkan kemauan, mempertajam kehendak, memdidik kesabaran, membantu kejernihan akal, memyelamatkan pikiran, dan mengilhami ide-ide cemerlang. 
5.      Puasa mengajarkan sikap disiplin dan ketetapan, karena puasa menuntut orang yang berpuasa untuk makan dan minum pada waktu yang telah ditentukan.
6.     Puasa dapat menumbuhkan naluri kasih sayang, ukhuwah, dan perasaan keterkaitan dalam tolong-menolong yang dapat menjalin rasa persaudaraan sesame umat islam.

f.       Amalan –amalan di bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan memanglah bulan kita bercocok tanam untuk dipetik hasilnya kelak diakhirat. Maka di antara amalan-amalan yang disyariatkan dalm bulan Ramadhan yang penuh berkah Ash Shiddieqy (1987: 123) mengemukaan pendapatnya sebagai berikut:
a.       Membanyakan pemberian kepada orang-orang yang memerlukannya,
b.      Membanyakan tilawah (membaca al-Quran),
c.      Menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan sembahyangmalam (tarawih),
d.      Mengerjakan iktikaf pada puluhan yang akhir dari bulan Ramadhan, dan

g.      Keutamaan Bulan Ramadhan
Keutamaan bulan Ramadhan adalah  merupakan bulan ibadah, bulan ditrimanya doa-doa, bulan permohonan ampunan, bulan pertobatan, bulan terjaga (tidak tidur) malam,dan bulan penyucian diri, ibadah pada bulan ini dilipatgandakan pahalanya, ramadhan merupakan bulan ketika pintu-pintu surge dibuka sedangkan pintu neraka ditutup. Sedangkan menurut Burhanudin (2006: 12) mengenai keutamaan bulan Ramadhan yaitu
Ramadhan menjadi bulan suci dan penuh berkah bagi umat islam, karena didalamnya terdapat ragam pengorbanan. Ramadhan menjadi berkah karena enam keutamaan; bulan diturunkannya al-Quran, puasa di siang hari, shalat tarawih di malam hari, malam lailatul qadr (malam penentuan bagi hidup seseorang), pelaksanaan zakat fitrah, dan hari raya idul fitri.

h.      Nama-nama bulan puasa Ramadhan
Ditinjau dari segi fungsi-fungi bulan Ramadhan mempunyai beberapa nama, yang masing-masing nama itu menunjukan kepada suatu pengertian. Adapun menurut Ash Shiddieqy mengenai nama-nama bulan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
a.       Syahrullahi = Bulan Allah
Bulan ini Allah sandarkan kepada diri- Nya sendiri. Karenanya bulan ini dinamakan bulan Allah.
b.      Syahrull ala-I = Bulan yang penuh kenikmatan dan limpahan karunia.
c.       Syahrull Quran = Bulan yang didalamnya diturunkan permulaan Al Quran.
d.      Syahrull Najah = Bulan pelepasan dari azab neraka,
e.       Syahrull jud = Bulan memberikan keihlasan kepada sesama manusia dan melimpahkan bantuan kepada fakir miskin atau bulan bermurah tangan,
f.       Syahrul Munawasah = Bulan memberikan pertolongan kepada yang berhajat,
g.      Syahrut Tilawah = Bulan membacakan Al Quran atau bulan menentukan diri  untuk memahami makna Al Quran,
h.     Syahrush shabri = Bulan melatih diri bersabar dalam melaksanakan tugas- tugas agama, sabar terhadap ujian hidup dengan ridla hati,
i.        Syahrur Rahmah = Bulan Allah limpahkan Rahmat-Nya sendiri
j.        Syahrur Rahmah = Bulan Allah limpahkan Rahmat- Nya kepada hamba-Nya
k.      Syahrul’id = Bulan yang merayakan hari berduka.

b.      Puasa Qadha.
Puasa Qadha adalah Puasa yang wajib ditunaikan karena seorang muslim berbuka dalam puasanya di bulan Ramadhan yang disebabkan udzur seperti safar (bepergian), sakit, haid dan nifas atau dengan sebab-sebab yang lain. Menurut Handrianto ( 2007: 1) mengenai puasa Qadha adalah:
Sebenarnya puasa sebagai ibadah yang diwajibkan hanya puasa Ramadhan, adapun puasa wajib yang lain berkaitan dengan puasa Ramadhan atau hal lain Salah satunya adalah puasa qadha, yaitu puasa untuk menggantikan puasa Ramadhan yang di tinggalkan  karena suatu sebab syar’i. puasa qadha adalah puasa yang wajib dibayar tunai, jangan ditunda-tunda apalagi sampai utang berikutnya.
Adapun menurut Aulia (hlm. 89) mengenai puasa Qadha yakni:
 Orang yang wajib puasa kemudian ia tidak berpuasa, maka ia berdosa.bagi mereka tidak berpuasa dan membatalkan puasa di bulan suci Ramadhan karena alasan sakit, musafir maupun karena kesengajaan,wajib menggantinya dihari lain diluar bulan Ramdhan dan waktu-waktu yangdiharamkan untuk berpuasa, yaitu hari-hari selain pada hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha,dan hari-hari Tasyrik. Puasa ini disebut puasa Qadha, dikerjakan sesuai dengan jumlah yang tertinggal. Dalam proses pelaksanaannya, tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan atau puasa sunnahlainnya,. Syarat wajib syahnya disesuaikan pula dengan pusa lainnya asalkan diniatkan untuk meng-qadha puasa wajib di bulan ramadhan.

c.       Puasa Kaffarat ( denda karena suatu pelanggaran)
Puasa kaffarat ialah puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dengan sengaja dalam melaksanakan puasa bulan ramadhan (dalam hal ini ada khilaf), bukan karena sesuatu ‘udzur yang dibenarkan syara akan tetapi diantaranya karena bersetubuh dengan sengaja bagi suami istri dibulan Ramadhan disiang hari ketika dalam melaksanakan puasa,  karena membunuh dengan tidak sengaja, karena mengerjakan Sesuatu yang diharamkan dalam haji, serta tidak sanggup menyembelih binatang hadyu; karena merusak sumpah dan berdhihar terhadap isteri. Adpun puasa kaffarat menurut Aulia ( hlm 90) “Puasa kafarat atau kifarah merupakan puasa sebagai penebusan karena melakukan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian  dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin dikenakan hukuman denda”. Dalam masalah ini yang wajib membayar kafarat menurut Sumaji (2008-194) mengungkapkan bahwa:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang wajib membayar kafarat tentang prilaku kesengajaan suami istri yang melakukan hubungan seksual pada saat puasa di bulan Ramadhan. Pertama, kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada istrinya meskipun mereka melakukannya berdua. Akan tetapi, pelakunya tetap saja jatuh pada laki-laki karena walau bagaimanapun, laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual. Pendapat ini didukung oleh imam Syafi’I dan ahli zahir. Dalil yang mereka gunakan adalah bahwapada hadis tentang kafarat puasa rasulullah saw hanya memerintahkan suami untuk membayar kafarat tanpa menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi istrinya. Kedua, kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi keduanya, yakni suami dan istri. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malikserta lainnya. Adapun dalil yang mereka gunakan, adalah qiyas bahwa mengiyaskankewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

d.      Puasa Nadzar
Puasa nadzar ialah puasa wajib yang difardlukan sendiri oleh seseorang muslim atas dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Puasa nadzar wajib ditunaikan menurut nazarnya. Menurut Yasin (2009: 112) Puasa nadzar adalah “ puasa yang dilakukan karena niat. Contoh, kalau saya lulus ujian dikampus, saya bernadzar, atau saya berniat akan berpuasa selama tiga hari bulan ini, ketika saya lulus ujian,  puasa tersebut hukumnya wajib, artinya harus dilakukan”. Adapun menurut Handrianto ( 2007:129) mengenai puasa Nadzar adalah sebagai berikut:
Bernadzar artinya berjanji akan berpuasa, apabila misalnya sembuh dari sakit atau jika diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka mensyukuri nikmat atauuntuk mendekatkan diri kepda Allah, maka wajiblah atasnyauntuk melaksanakannya. Puasa Nadzar pada dasarnya utang, bahkan lebih tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh karena itu, seorang yang bernadzar wajib melaksanakan puasa Nadzar tersebut sebab ia sendiri yang membuatnyawajib. Dengan mengatakan misalnya, “jika saya sembuh nanti, maka saya akan puasa selamalima hari berturut-turut.”  Wajib baginya untuk dilaksanakan.Dengan demikian, kita harus berhati-hati dalam bernadzar jangnlah kita mengucapkan nadzar akan melakukan sesuatu termasuk puasa. Jika kita tidak sanggup melaksanakannya. Jangan hanya kesulitan yang menerpa kita kemudian bernadzar akan, misalnya, berpuasa dua bulan berturut-turut karena itu akan memberatkan diri sendiri. Padahal, Allah sendiri tidak memintanya. Nadzar sangat baik dilaksanakan sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita, terutama setelah hilangnya kesulitan dalam diri atau keluarga, asal nadzar tersebut masuk akal dalam pelaksanaanya dan tidak memberatkan diri.



PENUTUP
A.    Simpulan
Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya seperti makan, minum, serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan berdasarkan niat dan mematuhi syarat dan rukunnya. Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat islam di dunia. Sebagaimana kita ketahui segala sesutu yang dihukumi wajib maka haruslah dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan akan mendapat dosa. Puasa wajib meliputi puasa Ramadhan, puasa Qadha, puasa Nadzar, dan puasa Kaffarat. Puasa Ramdahan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Syarat-syarat yang terdapat dalam puasa meliputi syarat syah puasa dan syarat wajib puasa. Sayar-syarat puasa adalah merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. Dimana dalam hal ini syarat-syarat puasa menjadi suatu penentuan diterimanaya puasa seseorang.
Adapun niat merupakan bagian dari rukun puasa. Niat juga merupakan hal yang sangat penting yang juga harus diperhatikan. Sebagaimana sabda Nabi Nabi saw  yang diriwayatkan oleh Bukhari menyatakan: “ sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat, dan setiap manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya”. Niat juga bisa dikatakan suatu pembeda antara untuk melaksanakan ibadah ataupun hanya sekedar kebiasaan. Sedangkan puasa Qadha merupakan puasa yang dilakukan  atau dikerjakan di luar bulan Ramadhan untuk mengganti atau membayar puasa Ramadhan yang terlewat atau tidak berpuasa karena sakit, mufasir (bepergian), Haid dan nifas. Adapun Puasa Kaffarat adalah puasa yang dilakukan karena adanya kekhilafan seoarang muslim. Puasa kaffarat ini adalah sebagai denda suatu perbuatan seperti suami istri yang  bersetubuh di siang hari di bulan  ramdhan, membunuh dengan sengaja dan lain-lain. Adapun  puasa nadzar adalah puasa yang dilakukan karena niat seseorang untuk dirinya sendiri, dimana niat ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Daftar Pustaka
Al-Habsyi Muhammad Bagir. Fiqih Praktis. 2000. Bandung: Mizan.
A. Ridwan Wawan. 1983. Ilmu Fiqih. Jakarta: PTAI IAIN.    
 Aulia Nofisah Bunda.  “1001 Cara Dahsyat Melatih Anak” (online), http://books.google.co.id, diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:29 WIB).                                      
Al-Zuhayly Wahbah. 1996. Puasa & Itikaf. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ash Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi. 1987. Al Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 
Burhanudin Yusuf. Misteri Bulan Ramadhan. 2006. Jakarta: QultumMedia.
Hamid Abdul, Beni Ahmad Saebani. Fiqh Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Handrianto Budi, Miftah Faridl. 2007. “ Puasa Ibadah Karya Makna” (online), (http://books.google.co.id/books, diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:07 WIB).
Hawwa Said. 2004. Al-Islam. Jakarta: Gema Insani Press.                 
Rasjid Sulaiman.  2010. Fiqih Islam. Bandung: Penerbit Sinar Baru.
Sumaji Muhammad Anis. 2008. “ 125 Masalah Puasa” (online), http://books.google.co.id. Diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:25 WIB).
Yasin Ahmad Hadi. 2009. “ Puasa Cinta” (online), http://books.google.co.id. Diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:40 WIB).


Komentar

  1. Tambahkan tulisan 'link ke www.iaincirebon.ac.id'
    Selamat....teruslah menulis. Tugas ini hanya sebagai pembuka. Semoga kelak, tulisannya semakin baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amin..Terimakasih Ibu..mudah-mudahan kelak erna bisa mencontoh menjadi seperti Ibu....terimakasih ya Ibu...

      Hapus
  2. terima kasih atas ilmunya
    jangan lupa kunjungi https://ppns.ac.id dan https://kehidupan12012001.wordpress.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK