BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada hakikatnya, manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan, tetapi juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Setiap muslim hendaknya selalu membiasakan diri bersikap dan berperilaku baik memiliki kepedulian sosial, belas kasih, peka terhadap orang lain yang perlu dibantu. Kepedulian sosial itu dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti mewakafkan sesuatu yang bermanfaat bagi khalayak, memberikan hibah, sedekah kepada mereka yang membutuhkan, dan hadiah sebagai penghormatan dan kasih sayang. Memperbanayak berbuat kebaikan kepada orang lain dengan cara memberikan sesuatu yang kita miliki merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan oleh syariat Islam. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana penjelasan tentang Wakaf? 2. Bagaimana penjelasan tentang Hibah? 3. Bagaimana penjelasan tentang Sedekah? 4. Bagaimana penjelasan tentang Hadiah? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui penje
Nama : Laila Cantika
BalasHapusKelas : XII MIPA 2
No 14 jawaban : b. haram (hal 5)
Alasannya karna sesuai dengan hukum pernikahan jika menikah dengan niat atau tujuan yang tidak baik itu hukumnya haram. Seperti dengan tujuan untuk menganiaya, menyakiti dan menelantarkan pasangan.
cie...cie yang paling pertama jawab
Hapusjawaban ok
OK
HapusNama nurjanah
BalasHapusKls XII IPA 4
No 19 jawaban B
Alasan: karena "saya terima nikahnya.." merupakan jawaban sang mempelai pria (kabul) terhadap perkataan dari wali mempelai perempuan (ijab)
Nama: Lia Amelia
BalasHapusKelas: XII Mipa 2
No 15 Jawaban C
Alasannya Berdasarkan( Q.S Ar-Rum[30]:21) Yang Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir"
Nama: Nisrina Salsabila Ahmad
BalasHapusKelas XII IPA 4
No 18 jawaban A (tidak sah)
Alasannya karena al-Daruqutni meriwayatkan dari Aisyah,bahwa Rasulullah Saw.Bersabda yang artinya ''Tidak sah akad nikah,kecuali (dihadiri) wali dan 2 orang saksi''
“La nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin, tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil” (HR. Thabrani.
OK
HapusNama: kholipah tul jannah
BalasHapusKelas : Xll ipa 4
No 13 jawabannya adalah : C (terdapat dalam lks hal 5)
Alasannya karena dalam hukum pernikahan mereka yang berkeinginan untuk menikah dan mempunyai kemampuan untuk berumah tangga,apabila tidak disegerakan takutnya terlibat zina.
OK
HapusNama: Halma Luficka
BalasHapusKelas: Xll IPS 2
No 12: Jawabannya A
Alasannya pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut perudang-undangan yang berlaku
Halma kenapa salah kamar di kelas ank2 ipa teh?
HapusNama : Tria Salsagianti
BalasHapusKelas : XII IPA1
No. 5 Esai :
Adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba'in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami(pertama) untuk nikah kembali dengan mantan istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa indahnya.
Talak ba'in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya
ok
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Via Amanda Putri
BalasHapusKelas: XII IPA 4
Bagian Esai No 5:
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak di talak ba'in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagia mantan suami(pertama) untuk nikah kembali dengan mantan istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idahnya.
Jawaban tersebut di lks hal 7
Dalam pandangan Imam
Syafi'i, nikah muhallil itu sah sepanjang dalam ijab qabul pada saat akad nikah tidak disebutkan suatu persyaratan, meskipun adanya niat untuk menghalalkan wanita itu menikah lagi dengan suami yang lama
ok
HapusMarlina Amelia putri
BalasHapusKls:Xll ipa1
No 17 Jawaban:B,(nikah syigar yaitu pernikahan yang dilaksanakan dengan persyaratan barter tanpa memberikan mahar,)LKS hal 7
ok
HapusNama : Vika Nur Aulia
BalasHapusKelas : XII MIPA 1
Bagian Esai No 7
Syarat-Syarat Sighat dalam Pernikahan,yaitu:
1.) Ta'yin Az Zaujin
Ta’yin Az Zaujain merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Arti dari Ta’yin Az Zaujain adalah memastikan siapa (individu) yang dinikahkan. Artinya adalah harus diketahui dengan pasti dalam sebuah pernikahan yaitu siapa yang menjadi suami dan siapa yang menjadi istri. Untuk memahami masalah ta’zin Az zaujain ini, simak ucapan Ibnu Qudamah yang terdapat dalam al-Mughni yang artinya :
“Termasuk syarat nikah adalah ’ta’yin az-zaujain’, karena antara pelaksana akad dan apa yang diakadkan, harus dipastikan keduanya. Sebagaimana pembeli dan barang yang dibeli. Kemudian perlu diperhatikan, jika sang istri hadir di tempat akad, lalu wali mengatakan, ’Aku nikahkah kamu dengan ini.’ Status pernikahan sah. Karena isyarat bisa sebagai ta’yin. Jika wali menambahkan, ’Aku nikahkah kamu dengan putriku yang ini’ atau ’dengan putriku yang bernama si x’, tambahan ini semakin menguatkan. Dan jika pengantin perempuan tidak ada di tempat, kemudian si wali mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putriku’ dan si wali hanya memiliki satu anak perempuan, maka nikahnya sah. Jika si wali menyebut nama anaknya, ini sebagai penguat. Jika si wali memiliki dua anak perempuan atau lebih, lalu dia mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putriku’ maka nikahnya tidak sah, sampai dia tambahkan nama atau keterangan lain yang membedakan satu anak dengan anak lainnya. Sehingga dia bisa mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putrinya yang sulung’ atau ’yang nomor 2’, atau ’yang bungsu.’ Jika dia menyebut namanya, sifatnya mempertegas. Jika wali mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putriku’, sementara dia memiliki beberapa anak perempuan, nikah tidak sah. Sampai dia tegaskan anak yang dimaksud dengan ucapannya.”
2.) Adanya keridhoan dari masing-masing pihak
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
Artinya:
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Artinya adalah apabila salah satu pihak yang dinikahkan tersebut tidak menyetujui diadakannya pernikahan tersebut, maka akad nikah yang dilaksanakan menjadi tidak sah.
3.) Wali
Islam telah mensyariatkan bahwa seorang wanita yang menikah tanpa adanya wali, maka pernikahannya tersebut dianggap tidak sah. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berikut :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Artinya “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
4.) Saksi
Syarat-syarat akad nikah selanjutnya adalah adanya saksi. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhum, bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi)
ok
HapusNama:Yunitalia
BalasHapusKelas:Xll ipa 3
Jawaban no 6 Esai (hal 6):ibu-ibumu,anak-anakmu yang perempuan,saudara-saudaramu yang perempuan,saudara-saudara ayahmu yang perempuan,saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu,saudara-saudaramu perempuanmu sesusuan,ibu-ibumu(mertua),anak-anak perempuan dari istrimu(anak tiri),(menantu).
ok
HapusNama:Tina novianty
BalasHapuskelas:XII IPA 4
Bagian esai no 4:
Disebut tidak sah atau batal karena pernikahan tersebut tidak memenuhi rukun pernikahan.selain itu,juga ada pernikahan yang rusak karena tidak memenuhi syarat dari pernikahan itu sendiri.
Adapun pernikahan yang terlarang dan tidak sah untuk dilakukan antara lain:
1.nikah mut'ah=pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja.
2.nikah syigar=pernikahan yang dilaksanakan dengan persyaratan barter tanpa memberikan mahar
3.nikah muhallil=pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ba'in
ok
HapusNama:Elma Julianti
BalasHapusKelas:XII IPA 3
no.8(b.orang tua susuan).karena pada lks hal 8 yaitu tentang larangan pernikahan pasal 8 undang undang no 1 tahun 1974 berisi penjelasan tentang orang orang yang dilarang menikah yaitu orang yang masih memiliki hubungan darah,hubungan semenda,hubungan susuan,dan memiliki hubungan yang oleh agama dilarang menikah.
makasih atas jawabannya
Hapusok
HapusNama : Suryanto Saputra
BalasHapusKelas : XII IPA 3
Soal : no 1 (esai)
Jawabannya:
1. Nikah mut'ah
2. Nikah syighar
3. Nikah tahlil
4. Nikah dalam masa Iddah
5. Pernikahan dengan perempuan non muslim selain Yahudi dan nasrani
6.Pernikahan dengan prempuan yang memiliki hubungan sedarah (nasab)
Dapet dari google ibuuu
ok ..lain kali dijelasin nikah mut'ah apa dsb
HapusNama: Ayunda Mutia Pinkan
BalasHapusKelas: XII MIPA 2
No 4 Jawaban B
Alasannya: Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Sedangkan talak tiga adalah talak yang memiliki konsekuensi hukum berupa kedua mantan suami-istri tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain dan bercerai dengan laki-laki tersebut.
No 3 bu🙏
Hapusok
HapusNama : Sintia
BalasHapusKelas :XIIPA 3
No 24 jawaban d.kakak laki-laki (hal 12)
Alasannya karena Semuanya berasal dari pihak laki-laki. Namun bila tidak ada ayah yang disebabkan meninggal dunia (wafat) maka walinya adalah dari kerabat si mempelai perempuan dari pihak laki-laki. Mereka adalah kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki seayah seibu , Paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah.
Nama : Sari Nurfitri
BalasHapusKelas : XII IPA 3
NO. 22 ( B. ibu susuan )
karena orang dilarang menikah dengan orang yang masih memiliki hubungan darah, hubungan semenda, hubungan susuan dan memiliki hubungan yang oleh agama dilarang.
ok
HapusNama : Lilis Alisa
BalasHapusKelas : XII MIPA 3
No 14 Jawaban B
Alasannya karena berdasarkan penjelasan yang ada di LKS halaman 5 tentang Hukum Pernikahan. Dimana hukum pernikahan itu terbagi menjadi 5, yaitu :
1) Jaiz/mubah, inilah hukum asal pernikahan, bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk menikah dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapapun.
2) Wajib bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk berumah tangga, apabila tidak segera menikah, mereka dikhawatirkan terlibat zina.
3) Haram bagi mereka yang mempunyai niat jelek dalam pernikahannya.
4) Sunah bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk membiayai keluarga dan mengurusi rumah tangga.
5) Makruh bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah, apabila menikah dikhawatirkan mereka akan lalai dalam menunaikan kewajibannya. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang yang ingin menikah tetapi dengan niat yang tidak baik dan akan mendatangkan kemudaratan terhadap salah satu pihak, hukum pernikahannya adalah HARAM.
ok
HapusNama : Ica Rahayu
BalasHapusKelas : XII IPA 3
NO. 10 jawabannya E. membagi tanggung jawab antara suami istri
Alasannya karena hikmah pernikahan merupakan cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
• Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim
ok
HapusNama : Windy Melani Putri
BalasHapusKelas : XII IPA 3
No.4 'bagian B'
Jawaban ada di LKS hal 6 tentang rukun nikah dan syarat sah nikah.
Jika tidak memenuhi rukun nikah dan syarat dah nikah.
ok
HapusNama: INTAN TAMARA
BalasHapusKelas: XII-MIPA-3
No.11 Jawaban: D. Jaiz ( LKS hal 5)
Jaiz/mubah, inilah hukum asal pernikahan, bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk menikah dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapapun.
ok
HapusNama : Siska Sintiawati
BalasHapusKelas : XII IPA 4
No 1 essai bagian II (LKS hal 13)
A. Nikah Mut'ah
Pernikahan yg diniatkan dan di akadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan.
B. Nikah Syigar
Pernikahan yang dilaksanakan dengan persyaratan barter tanpa memberikan mahar.
C. Nikah Muhallil
Pernikahan yg dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba'in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan mantan istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idahnya.
Alasannya , karena terdapat dilks hal 7
HapusNama: Raina Shaliha Putri
BalasHapusKelas: XII IPA 3
Soal no 20
Jawaban: E. Diucapkan dengan menggunakan bahasa Arab.
•Menurut Imam Syafii dan Ibnu Qudama mengungkapkan bagi yang bisa bahasa arab, maka ijab dan Kabul harus dilakukan menggunakan bahasa arab. Jika menggunakan bahasa lain maka pernikahan tersebut tidak sah.
•Abu Hanifah berpendapat jika ijab dan Kabul dilakukan bagi yang bisa berbahasa arab namun memilih memakai bahasa lain, pernikahan tetap sah.
•Sementara menurut Abdul Karim Zaidan, ijab-qobul bisa dilafadkan dengan bahasa apapun. Hal ini karena islam termasuk agama yang tidak mempersulit umatnya dalam hal apapun. Termasuk dalam hal menjadikan pernikahan yang sah.
sangat ok untuk penjelasannya, .
Hapushanya kita pilih jawaban yang B
Nama: Wulan Amanda
BalasHapusKelas: XII Mipa 1
Esai no 8
Jawaban: masa iddah adalah masa di mana seorang perempuan yang telah bercerai dengan suaminya baik cerai karena suaminya meninggal maupun cerai pada saat suaminya masih hidup.
- masa iddah ditinggal meninggal maupun masih hidup adalah 4 bulan 10 hari.
ok
HapusNama: Erik Ali Firmansyah
BalasHapusKelas: XII MIPA 2
No 9 Jawabannya C (talak)
Alasannya: Rasulullah bersabda “Sesuatu yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian”. Ini menunjukkan di satu sisi bahwa terkadang perceraian itu tidak bisa dihindari sehingga jika ada satu pasangan yang memang tidak ada kecocokan masih dipaksakan untuk terus, itu akan merugikan semua pihak. Maka dibolehkan perceraian, tetapi diingatkan bahwa perceraian itu halal tapi paling dibenci Allah.
ok
HapusNama:Kelvin Angga Wijaya
BalasHapusKelas:XII MIPA 4
No:12 Jawabannya:A(Pernikahan)
Karena Bila Semuanya sudah siap lebih baik segera menikah takutnya terjadi zina karna Allah melarang kita mendekati zina seperti pada penjelasan surat berikut "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
ok
HapusNAMA: Stevia Dwi Cahyani
BalasHapusKELAS: XII MIPA 4
No 3 (essay)
Karena nikah mutah merupakan pernikahan yang diniatkan untuk sementara waktu saja. Nikah mut'ah telah dilarang oleh rasulullah saw. Sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadis : "wahai sekalian manusia,dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekaliaan perkawinan mut'ah,tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat" (HR.muslim)
NAMA:TUTI ALIWIYAH
BalasHapusKLS: XII MIPA 3
Soal: no 3 (essai)
Jawaban: nikah mut'ah dilarang untuk dilakukan dalam Islam Karena nikah mu'tah adalah haram hukumnya,nikah mut'ah merupakan pernikahan yang diniatkan untuk sementara waktu saja(untuk bersenang-senang),masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas.Nikah mut'ah telah dilarang oleh rasulullah saw. Sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadis : "wahai sekalian manusia,dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekaliaan perkawinan mut'ah,tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat" (HR.muslim)
Nama : Tiara Utami
BalasHapusKelas : XII MIPA 3
Jawaban esai bagian II No.2
Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama.
Sumber google :
https://www.popbela.com/relationship/married/andinarahayu/arti-dan-prosesi-akad-nikah/2
ok
HapusNama : Diana Pertiwi
BalasHapusKelas : XII IPA 3
No 5 : Jawaban A
Alasannya karena berdasarkan Q.S At-Talaq [65] ayat 6 yang artinya :
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya
Nama : Shella Apriliyani
BalasHapusKelas : XII IPA 3
No. 23 jawabannya ( b.)
Alasan, berdasarkan https://kumparan.com.
Wali Nasab yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab juga dibagi menjadi dua, di antaranya sebagai berikut:
1. Wali aqrab (dekat), yaitu:
- Ayah kandung
- Ayah dari ayah kandung (kakek)
2. Wali ab’ad (jauh), yaitu:
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak saudara laki-laki kandung
- Anak saudara laki-laki seayah
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak paman kandung
- Anak paman seayah
ok
HapusNama : Japar Sidik
BalasHapusKelas : XII MIPA 2
No. 12 Jawaban A
Pembahasan ini terdapat pada Surat Al-Isra ayat 32.tentang larangan perzinaan yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Pengertian dari zina dalam islam itu sendiri adalah suatu perbuatan persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat dengan hubungan pernikahan.
Zina dibagi menjadi 2 jenis, yaitu zina muhshon dan zina ghoiru muhshon. Zina muhshon adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah(perselingkuhan), sedangkan zina ghoiru muhshon adalah zina yang dilakukan oleh orng yang belum menikah (fornikasi)
ok
HapusNama: Lulu Sri Helyana
BalasHapusKelas: XII IPA 2
No. 16 jawaban D
Karena nikah mut'ah, nikah kontrak atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu, menurut madzhab Syariah nikah mut'ah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi
ok
HapusNama:iim iim devi
BalasHapusKelas:XII IPA 4
No.10 jawaban E
Pernikahan merupakan cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat.
Tanggung jawab suami adalah menafkahi istri lahir dan batin,dan tangung jawab istri adalah.mengayomi dan mendidik anak²kelak dan selalu berbagi suka dan duka bersama dan selalu menurti nasehat dan bimbingan suami dijalan bener
ok
HapusNama:Yola Desi
BalasHapusKelas:xll ipa 4
No 7 bagian ll
Jawaban:sighat secara bahasa artinya bentuk kalimat.sehingga dapat dipahami bahwa sighat dalam akad nikah adalah lafadz atau kata-kata yg digunakan oleh kedua belah pihak.baik dari pihak kali-laki atau perempuan dalam proses akad nikah.sighat merupakan salah satu unsur sahnya pernikahan.
Syarat-syarat sighat:adanya seorang wali,saksi,Ta'zin wz zaujain(memastikan siapa yang dinikahkan),terdapatnya keridhoan dari kedua mempelai,halal untuk dinikahi.
Nama : Muhammad Ilham
BalasHapusKelas : 12 IPA 4
Jawaban No 17 (A)
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Wa aatuu an-nisaa shaduqatihinna nihlatan fa in thibna lakum an syai’in minhu nafsan fakuluhu hani-an mari-an.”
Yang artinya: “Berikanlah mahar/maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.”
Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali (mayoritas ulama) mengatakan nikah tetap menjadi sah apabila ketiadaan mahar merupakan syarat yang diajukan suami untuk diteruskannya pernikahan. Alasannya sebab mahar bukanlah rukun nikah.
ok
HapusNAMA :LISA NURJAMILAH
BalasHapusKELAS:XII IPA 4
No 14: jawaban b.(haram)
Pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan di langgar.bebwrapa contoh pernikahan yg di haramkan dalam islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis,atau pernikahan beda agama.
ok
HapusNama : Marini
BalasHapusKelas XII IPA 4
NO.16 jawaban D (mut'ah)
Nikah mutah, nikah kontrak (abjad Arab: نكاح المتعة nikāḥ al-mut'aṯ, harfiah: pernikahan kesenangan[1]), atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Menurut mazhab Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut.
ok
HapusNama:Kartika Novia Chandra Kirana
BalasHapusKelas: XII IPA 2
No 13,jawaban B.sunah
Alasan:karena di dalam agama Islam jika seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin maka hukum pernikahannya adalah sunah dan pernikahan itu juga harus segera di laksanakan.
Nama : Wini Andiyani
BalasHapusKelas : XII IPA 4
No 6 bagian B
Jawabannya : ibu kandung, saudara kandung, anak satu persususan.
Pasal 8 undang-undang No 1 tahun 1974 berisi penjelasan tentang orang-orang yang dilarang menikah yaitu orang yang masih memiliki hubungan darah, hubungan semeda, hubungan susuan, dan memiliki hubungan yang oleh agama dilarang menikah.
ok
HapusNama : Mita Pebrilita
BalasHapusKelas :XII ipa 3
No 16, jawaban D mut'ah
Nikah mutah, nikah kontrak (abjad Arab: نكاح المتعة nikāḥ al-mut'aṯ, harfiah: pernikahan kesenangan[1]), atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Menurut mazhab Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut.
ok
HapusNAMA: RENI PUTRI AMELIA
BalasHapusKELAS: XII IPA 4
No 21 bagian A
jawabannya: C. (2), (3), dan (4)
Alasannya: Wali hakim ialah kepala negara yang beragama islam dalam ini di indonesia dikuasakan kepada kepala pengadilan agama lalu dikuasakan kepada kepala kantor urusan agama. Sebab-sebab wanita berwali hakim :
1. Tidak ada wali nasab
2. Wali yang cukup dekat tidak memenuhi syarat seperti belum baligh atau gila
3. Wali yang lebih dekat sedang dipenjara dan tidak dapat dijumpai
4. Wali yang lebih dekat sedang melaksanakan ikram haji
5. Wali yang lebih dekat menolak
6. Wali yang lebih dekat ghoib (tidak ada di tempat sejauh perjalanan diperbolehkan shalat qhasar jama)
7. Raib (tidak diketahui keberadaannya)
Mohon maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan mengumpulkan tugas , dikarenakan baru liat grup sudah mengirim link Tugas Pai jauh-jauh hari. Terimakasih.