Zakat Profesi
Zakat Profesi
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata
kuliah: Mashail Fiqhiyah
Dosen
pengampu: Dr. H. Arwani Syaerozi, MA
Oleh:
1.
Euis NurUswatun H. (14121110050)
2.
Erna Erlina (14121110049)
3.
Siti Labibah
(14121120017)
4.
Siti Rohani (14121120019)
Kelompok 1
SEMESTER : VI
PAI-A
FAKULTAS TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon-Jawa
Barat 45132
2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
..................................................................................... 1
B.
Rumusan masalah
................................................................................ 1
C.
Tujuan
.................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian zakat profesi....................................................................... 2
B. Dalil
mengenai zakat profesi............................................................... 2
C. Profesi
yang harus di zakati................................................................. 5
D. Ketentuan-Ketentuan dalam zakat profesi........................................... 6
BAB III PENUTUP
Simpulan
.......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti yang
kita ketahui bersama, bahwa wacana yang tengah hangat dalam dunia zakat selama
beberapa dekade terakhir ini adalah diperkenalkannya instrument zakat profesi
di samping zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Dengan munculnya zakat
profesi ini memunculkan banyak perbincangan. Mereka yang menentang penerapan
syariat zakat profesi ini beranggapan bahwa zakat profesi tidak pernah dikenal
sebelumnya di dalam syariat Islam dan merupakan hal baru yang
diada-adakan. Sedangkan mayoritas
ulama kontemporer telah sepakat akan legalitas zakat profesi tersebut.
Zakat profesi itu sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya. Zakat profesi memangbelum dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, jadi banyak diperdebatkan.
Makalah
ini akan membahas mengenai pengertian zakat profesi, profesi apa yang harus
dizakati dan ketentuan dalam zakat profesi sertaperhitungan untuk mengeluarkan
zakat profesi.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka diambil rumusan masalah berikut:
1.
Apa
pengertian zakat profesi ?
2.
Apa
dalil mengenai zakat profesi?
3.
Apa
profesi yang harus di zakati ?
4.
Bagaimana
ketentuan dalam zakat profesi ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari zakat profesi
2.
Untuk
Mengetahui dalil mengenai zakat profesi
3.
Untuk
memahami profesi yang dikenakan zakat
4.
untuk
mengetahui ketentuan zakat profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan
dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain)
atau hasil profesi bila
telah sampai
pada nisabnya. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan
perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa
generasi terdahulu.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tipe zakat profesi belum dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe
zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas
dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan
golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang
membutuhkan. Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan
timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai
nisab.
Disamping itu berdasarkan tujuan disyari’atkannya zakat, seperti untuk
membersihkan dan mengembangkan harta serat menolong para mustahik, zakat
profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran islam,
yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.[1]
B.
Dalil Zakat Profesi
Zakat profesi atau jasa, disebut
sebagai زَÙƒَا
Ø©ُ Ùƒَسَبِ الْعَÙ…َÙ„ِ yang artinya
zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah
profesi disebut sebagai profession dalam bahasa Inggris, yang dapat diartikan
sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu yang dapat menghasilkan
gaji, honor, upah, atau imbalan. Ada beberapa macam profesi yang mungkin dapat
menjadi sumber zakat anatara lain :
1.
Profesi
dokter yang dapat dikategorikan sebagai The
medical profession.
2.
Profesi
pekerja teknik (Insinyur) yang dapat dikategorikan sebagai The engineering
profession.
3.
Profesi
guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai The teaching profession.
4.
Profesi
advokat (pengacara), konsultan, wartawan, dan sebagainya. Rang yang meyandang
predikat ini ada kemungkinan ia dapat menjadi subyek zakat profesi yang dapat
membantu kesulitan ekonomi para fakir miskin.[2]
Semua macam penghasilan tersebut
terkena wajib zakat , berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi :
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Kata “Ù…َا” adalah
termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya “apa saja”
menjadi “Ù…ِÙ…َّا ÙƒَسَبْتُÙ…ْ” yang artinya sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik. Maka jelaslah bahwa semua macam penghasilan
(gaji, honor, dan lain-lain) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan QS Al
Baqarah ayat 267 tersebut yang mengandung pengertian yang umum asal penghasilan
tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidup dan keluarganya yang berupa
sandang, pangan, papan, serta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja atau
usaha, kendaraan, dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan, bebas dari beban
hutang, baik terhadap Allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun
terhadap sesama manusia, kemudian sisa penghasilannya masih mencapai nisabnya,
yakni senilai 93,6 gram emas dan telah genap setahun pemikikannya itu, maka
wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih
ada pada akhir tahun (haulnya).[3] Sedangkan
haditsnya sebagai berikut :
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a (ia
berkata) : Bahwasanya Rasulullah mengutus Mu’adz putra Jabal ke negeri Yaman,
Ibnu Abbas menuturkan hadits seterusnya yang di dalamnya berisi sabda
Rasulullah Saw berikut :” Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada penduduk
Yaman atas zakat harta mereka yang diambil dari pada hartawannya diserahkan
kembali kepada fakir miskin (Hadits disepakati Imam Bukhori dan Imam Muslim”.[4]
Artinya : “Ubaidillah bin
Muadz memberi tahu kami, ayahku memberi tahu kami yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid
bin Abdillah bin Umar memberi tahu kami, dari ayahnya ia berkata, bahwa
Abdullah berkata, sesungguhnya Rasulullah bersabda : “ Islam dibangun atas lima
dasar yaitu kesaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad hamba dan
utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, menunaikan haji ke
(Baitullah), dan puaasa Ramadhan”.[5]
C.
Profesi yang Di Zakati
Barangkali
bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang
diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada
dua macam.
Yang pertama adalah
pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat
kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini
merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.
Yang kedua, adalah
pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah,
perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan
tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu
berupa gaji, upah, ataupun honorarium.[6]
D.
Ketentuan-Ketentuan
Dalam Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru,
sebelumnya tidak pernah ada seorang ‘ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu
hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam
kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash
yang syar’I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
Menurut kaidah pencetus zakat
profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar
2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum
yang dikenakan zakat).Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian).
Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka
mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan
zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam
beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Simulasi cara perhitungan menurut
kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini :
Cara memperhitungkan pengeluaran bulanan
Gaji sebulan =
Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun =Rp.24.000.000–12.000.000= Rp12.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishab = Rp 85 gram
Harga nishab = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,-
Zakat Maal (Harta) yang Syar’I menurut
para ‘ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah
wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah,
kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu :
1) Batas minimal nishab
2) Harus menjalani haul (putaran satu
tahun).
Bila tidak mencapai batas minimal
nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan
dalil berikut :
a) Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Artinya : “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul”. (Shahih
Hadits Riwayat Abu Dawud).
20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4
gram dan nishab uang dihitung dengan nilai nishab emas.
b) Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Artinya : “Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
mengalami putaran haul” (Shahih Riwayat Abu Daud)
c) Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar
atas sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Artinya : “Barangsiapa
mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran
haul” (Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi).
Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab
hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya
ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan
nishab.
Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan)
tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil,
qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at, juga
bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36,
Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad
Al-faryabi 1/276/279]
Cara perhitungan menurut kaidah yang syar’i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.
Cara perhitungan menurut kaidah yang syar’i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.
Contoh perhitungan :
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran=Rp
5.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena
harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau
Gaji sebulan = Rp 5.000.000
Gaji sebulan = Rp 5.000.000
Gaji setahun = Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun= Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta
di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu
harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun.
Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp10.000.000,-= Rp
250.000,- pada tahun berikutnya.[7]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan
dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain)
atau hasil profesi bila
telah sampai
pada nisabnya.Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan
perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa
generasi terdahulu.
Berdasarkan tujuan
disyari’atkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta
serat menolong para mustahik, zakat profesi juga mencerminkan rasa
keadilan yang merupakan ciri utama ajaran islam, yaitu kewajiban zakat pada
semua penghasilan dan pendapatan.
Menurut
kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain
dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan
tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).Mereka mengkiyaskan dengan
zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah
panen.
Daftar
Pustaka
Daradjat, Zakiah. 1996. Zakat
Pembersih Harta Dan Jiwa. Jakarta: Cv. Puhama
Hasan, M. Ali.
2003. Masail Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi, Dan Lembaga Keuangan). Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
Hasan, Syamsi.
2006. Hadits Populer Shahih
Bukhori dan Muslim. Surabaya: Amalia
Mahjuddin.
2012. Masail Al-Fiqh
Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, cet.1. Jakarta : Kalam Mulia
Masjfuk, Zuhdi.
1994. Masail Fiqhiyah Kapita
Selekta Hukum Islam. Jakarta : Haji Masagung
https://iamagus.wordpress.com/zakat-pending/.Diunduh 18
Februari 2015 pukul 14:40 WIB).
http://seputarkuamang.blogspot.com/2014/02/zakat-profesi.html. Diunduh 18 Februari 2015 pukul 14:40 WIB).
[1] M. Ali
Hasan, Masail Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi, Dan Lembaga Keuangan), Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 51
[2]
Mahjuddin, Masail
Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, cet.1, Jakarta : Kalam Mulia,
2012, hlm.302-303.
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta
Hukum Islam,Jakarta : Haji Masagung, 1994, hlm.215
[4] http://seputarkuamang.blogspot.com/2014/02/zakat-profesi.html. Diunduh 18 Februari 2015 pukul 14:40 WIB).
[5]
Syamsi Hasan, Hadits Populer
Shahih Bukhori dan Muslim, Surabaya: Amalia, 2006, hlm. 309.
Komentar
Posting Komentar