Zakat Profesi

Zakat Profesi
Diajukan Untuk Memenuhi  Tugas Kelompok
Mata kuliah: Mashail Fiqhiyah
Dosen pengampu: Dr. H. Arwani Syaerozi, MA



Oleh:
1.      Euis NurUswatun H. (14121110050)
2.      Erna Erlina                (14121110049)
3.      Siti Labibah              (14121120017)
4.      Siti Rohani                (14121120019)
                        Kelompok 1

SEMESTER : VI
PAI-A
FAKULTAS TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon-Jawa Barat 45132
2015

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ...................................................................................................          i
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang ..................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah ................................................................................ 1
C.     Tujuan .................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian zakat profesi....................................................................... 2
B.      Dalil mengenai zakat profesi............................................................... 2
C.      Profesi yang harus di zakati................................................................. 5
D.    Ketentuan-Ketentuan dalam zakat profesi........................................... 6

BAB III PENUTUP
Simpulan .......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................         10




  


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa wacana yang tengah hangat dalam dunia zakat selama beberapa dekade terakhir ini adalah diperkenalkannya instrument zakat profesi di samping zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Dengan munculnya zakat profesi ini memunculkan banyak perbincangan. Mereka yang menentang penerapan syariat zakat profesi ini beranggapan bahwa zakat profesi tidak pernah dikenal sebelumnya di dalam syariat Islam dan merupakan hal baru yang diada-adakan. Sedangkan mayoritas ulama kontemporer telah sepakat akan legalitas zakat profesi tersebut.
Zakat profesi itu sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya. Zakat profesi memangbelum dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, jadi banyak diperdebatkan.
            Makalah ini akan membahas mengenai pengertian zakat profesi, profesi apa yang harus dizakati dan ketentuan dalam zakat profesi sertaperhitungan untuk mengeluarkan zakat profesi.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka diambil rumusan masalah berikut:
1.      Apa pengertian zakat profesi ?
2.      Apa dalil mengenai zakat profesi?
3.      Apa profesi yang harus di zakati ?
4.      Bagaimana ketentuan dalam zakat profesi ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari zakat profesi
2.      Untuk Mengetahui dalil mengenai zakat profesi
3.      Untuk memahami profesi yang dikenakan zakat
4.      untuk mengetahui ketentuan zakat profesi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tipe zakat profesi belum dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab.
Disamping itu berdasarkan tujuan disyari’atkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serat menolong para mustahik, zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.[1]
B.     Dalil Zakat Profesi
Zakat profesi atau jasa, disebut sebagai Ø²َÙƒَا Ø©ُ Ùƒَسَبِ الْعَÙ…َÙ„ِ yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi disebut sebagai profession dalam bahasa Inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan. Ada beberapa macam profesi yang mungkin dapat menjadi sumber zakat anatara lain :
1.      Profesi dokter yang dapat dikategorikan sebagai The medical profession.
2.      Profesi pekerja teknik (Insinyur) yang dapat dikategorikan sebagai The engineering profession.
3.      Profesi guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai The teaching profession.
4.      Profesi advokat (pengacara), konsultan, wartawan, dan sebagainya. Rang yang meyandang predikat ini ada kemungkinan ia dapat menjadi subyek zakat profesi yang dapat membantu kesulitan ekonomi para fakir miskin.[2]
Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat , berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Kata “Ù…َا adalah termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya “apa saja” menjadi “Ù…ِÙ…َّا ÙƒَسَبْتُÙ…ْ” yang artinya sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. Maka jelaslah bahwa semua macam penghasilan (gaji, honor, dan lain-lain) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan QS Al Baqarah ayat 267 tersebut yang mengandung pengertian yang umum asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidup dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan, serta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja atau usaha, kendaraan, dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan, bebas dari beban hutang, baik terhadap Allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia, kemudian sisa penghasilannya masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas dan telah genap setahun pemikikannya itu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun (haulnya).[3] Sedangkan haditsnya sebagai berikut :
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a (ia berkata) : Bahwasanya Rasulullah mengutus Mu’adz putra Jabal ke negeri Yaman, Ibnu Abbas menuturkan hadits seterusnya yang di  dalamnya berisi sabda Rasulullah Saw berikut :” Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada penduduk Yaman atas zakat harta mereka yang diambil dari pada hartawannya diserahkan kembali kepada fakir miskin (Hadits disepakati Imam Bukhori dan Imam Muslim”.[4]
Artinya : “Ubaidillah bin Muadz memberi tahu kami, ayahku memberi tahu kami yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid bin Abdillah bin Umar memberi tahu kami, dari ayahnya ia berkata, bahwa Abdullah berkata, sesungguhnya Rasulullah bersabda : “ Islam dibangun atas lima dasar yaitu kesaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad hamba dan utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, menunaikan haji ke (Baitullah), dan puaasa Ramadhan”.[5]

C.     Profesi yang Di Zakati
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.
Yang pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.[6]
D.    Ketentuan-Ketentuan Dalam Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang ‘ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar’I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini :
Cara memperhitungkan pengeluaran bulanan
Gaji sebulan                            = Rp 2.000.000
Gaji setahun                            = Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan               = Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun               = Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun        =Rp.24.000.000–12.000.000= Rp12.000.000
1 gram emas                            = Rp 100.000
Nishab                                     = Rp 85 gram
Harga nishab                           = Rp 8.500.000
Zakat Anda                             = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,-
Zakat Maal (Harta) yang Syar’I menurut para ‘ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu :
1)      Batas minimal nishab
2)      Harus menjalani haul (putaran satu tahun).
Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :
a)      Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya : “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul”. (Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud).
20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai nishab emas.
b)      Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya : “Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul” (Shahih Riwayat Abu Daud)
c)      Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Artinya : “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” (Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi).
Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.
Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]
Cara perhitungan menurut kaidah yang syar’i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.
Contoh perhitungan  :
Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran=Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau
Gaji sebulan = Rp 5.000.000
Gaji setahun = Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun= Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp10.000.000,-= Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.[7]











BAB III
PENUTUP
Simpulan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya.Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Berdasarkan tujuan disyari’atkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serat menolong para mustahik, zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.









Daftar Pustaka

Daradjat, Zakiah. 1996.  Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa. Jakarta: Cv. Puhama
Hasan, M. Ali. 2003. Masail Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi, Dan Lembaga Keuangan). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Hasan, Syamsi. 2006. Hadits Populer Shahih Bukhori dan Muslim. Surabaya: Amalia
Mahjuddin. 2012.  Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, cet.1. Jakarta : Kalam Mulia
Masjfuk, Zuhdi. 1994. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta : Haji Masagung
https://iamagus.wordpress.com/zakat-pending/.Diunduh 18 Februari 2015 pukul 14:40 WIB).
http://seputarkuamang.blogspot.com/2014/02/zakat-profesi.html. Diunduh 18 Februari 2015 pukul 14:40 WIB).





[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi, Dan Lembaga Keuangan), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 51
[2]  Mahjuddin, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, cet.1, Jakarta : Kalam Mulia, 2012, hlm.302-303.

[3]  Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam,Jakarta : Haji Masagung, 1994, hlm.215
[4] http://seputarkuamang.blogspot.com/2014/02/zakat-profesi.html. Diunduh 18 Februari 2015 pukul 14:40 WIB).
[5] Syamsi Hasan, Hadits Populer Shahih Bukhori dan Muslim, Surabaya: Amalia, 2006, hlm. 309.
[6] Zakiah Daradjat, Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa, Jakarta: Cv.Puhama, 1996 hlm. 56

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Individu

WAKAF, HIBAH, SEDEKAH, DAN HADIAH

Sejarah Peradaban Islam Masa Nabi Muhammad Saw.

makalah pengertian pendidikan

MAKALAH PERKEMBANGAN MASA ANAK-ANAK